Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk 1.Rizki Oktavia
2.Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H, M.H
3.SONDANG HOTMAIDA MARBUN,SH.
4.M. TEGAR SATRIA MANDALA SAKTI.,S.H.,M.H
5.ARIE APRIANSYAH,S.H.
6.CHANDRAWATI REZKI PRASTUTI,S.H.
7.DESI ANDRIANI PUTRI,S.H.
8.Sherly Octarina, S.H.
9.NOVITA WULANDARI,SH.MH.
RAHMAWATI Binti M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3825/L.8.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa Rahmawati binti M. Yusuf  selaku Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor BRI : B.0002-UNT-RO/BLA/04/2023 tanggal 01 April 2023 tentang layanan Ultra Mikro pada kurun waktu dalam bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pasar Tugu yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri atau turut serta bersama-sama dengan Saksi Destian Toni Bin Ponidi Hermanto selaku Karyawan Bank BRI Unit Pasar Tugu dengan penugasan sebagai Mantri Bank BRI Unit Pasar Tugu berdasarkan Berita Acara Serah Terima Supervisi Unit Kerja No. B-120 KC-XIX/OPS/01/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Karang, Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin, Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan, Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin, (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), Saksi Restiningrum Binti Haryono (Alm) selaku Mantri berdasarkan Berita Acara Serah Terima Supervisi Unit Kerja No. B-120 KC-XIX/OPS/01/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Karang dan Saksi Yola Dwi Anggraeni Binti Joko Agus Supriyanto selaku Mantri berdasarkan Surat Keputusan Bank BRI Nomor Keputusan : 197/KC-XIX/SDM/04/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Unit Kerja tanggal 04 April 2024, secara melawan hukum melakukan perbuatan :

  1. Terdakwa yang bukan merupakan Agen BRILink Mitra UMI Resmi mencari dan mengajukan calon nasabah pinjaman Kredit Cepat (KECE) padahal Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin menyadari proses pengajuan wajib dilakukan oleh Agen BRILink Mitra UMI Resmi yang ditunjuk oleh pihak Bank BRI.
  2. Terdakwa mengajukan nasabah yang tidak memiliki usaha, namun dalam proses pengajuan foto/dokumentasi usaha dan surat keterangan usaha dipalsukan oleh Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin.
  3. Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Mantri untuk memprakarsai proses pengajuan pinjaman dan kepada nasabah yang telah meminjamkan identitasnya.
  4. Terdakwa menerima uang hasil pencairan pinjaman KECE dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Sehingga perbuatan tersebut tidak sesuai ketentuan dan bertentangan dengan :

  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi, “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi, “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
  3. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi, “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rAngka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”
  4. Huruf f Angka 2 Surat Kepala Divisi Kebijakan dan Strategi Bisnis Mikro dan Kecil PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : B.279-KSM/KBM/11/2019 tanggal 25 November 2019 Perihal Petunjuk Pemasaran KECE yang berbunyi Mantri melakukan proses prakarsa kredit, melakukan on the spot dan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman, melakukan analisa pinjaman dan melakukan rekomendasi pinjaman serta mengirimkan prakarsa pinjaman kepada kaunit untuk dilakukan putusan pinjaman.
  5. Huruf a Angka 1 Surat Micro Business Development PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : B.206.e-UMI/UBD/04/2024 tanggal 16 april 2024 perihal penegasan petunjuk pelaksanaan penyaluran pinjaman KECE melalui Agen Brilink mitra UMI yang berbunyi Mitra UMI mengirimkan ke Mantri data nasabah KECE dan Mantri melakukan verifikasi calon nasabah yang diajukan Mitra UMI serta wajib memastikan nasabah yang diajukan berada dalam satu wilayah kerja Mitra UMI dan Mantri.
  6. Bab III Angka 2 huruf a Surat Edaran Bank BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes yang berbunyi penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur.
  7. Angka XI huruf a Surat Edaran Bank BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes yang berbunyi permohonan pendaftaran dilakukan dikantor BRI Unit/Teras atau pada saat pemasaran kredit yang dilakukan dilapangan oleh Mantri.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu atau Terdakwa sejumlah Rp. 493.808.700,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah)memperkaya orang lain yaitu, Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin sejumlah Rp. 478.048.539,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin sejumlah Rp. 384.091.665,- (tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan sejumlah Rp. 41.100.000,- (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah), Saksi Destian Toni Bin Ponidi Hermanto sejumlah Rp. 16.850.000,- (enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi Restiningrum Binti Haryono (Alm) sejumlah Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Yola Dwi Anggraeni Binti Joko Agus Supriyanto sejumlah Rp. 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 1.524.748.904 (satu miliar lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) dengan rincian dari KECE sejumlah Rp. 1.233.467.056,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dan KUPRA sejumlah Rp. 291.281.848,- (dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan rekan  Nomor : LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNBL/1028 tanggal 28 Oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana pinjaman KECE dan KUPRA Pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Tugu tahun 2023 sampai dengan 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara-cara  sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tahun 2023 sampai dengan 2024 Bank BRI Unit Pasar Tugu mempunyai program dana pinjaman Ultra Mikro (UMI) yang bernama KECE dan KUPRA yaitu kredit atau pembiayaan modal kerja kepada calon debitur dengan plafond untuk KECE maksimal sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan untuk KUPRA dengan plafond maksimal   Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Divisi Kebijakan dan Strategi Bisnis Mikro Kecil Bank BRI Nomor : B.279-KSM/KBM/11/2019 tanggal 25 November 2019 Perihal Petunjuk Pemasaran KECE, Surat Micro Business Development Bank BRI Nomor : B.206.e-UMI/UBD/04/2024 tanggal 16 April 2024 Perihal Penegasan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Pinjaman KECE melalui Agen BRILink Mitra UMI, Pasal 6 Ayat (2) Angka 12 Surat Perjanjian Kerjasama antara Bank BRI dengan Agen Mitra UMI Tentang Layanan Ultra Mikro, Bab II Angka 1 huruf d Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE:9-DIR/KRD/05/2019 Tentang Kupedes dan Poin I huruf b Surat Bank BRI nomor : B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 yang berbunyi tujuan penggunaan KECE adalah untuk membiayai modal kerja debitur dalam jumlah tertentu dan dengan jangka waktu kredit yang singkat dengan sasaran pedagang pasar yang membutuhkan modal cepat memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam) bulan, tidak sedang memiliki atau menikmati pinjaman di BRI, memiliki Repayment Capacity (RPC) yang layak dan sesuai dengan pola angsuran yang digunakan serta dapat memenuhi seluruh kewajiban kepada bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Calon debitur KECE memiliki usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan batas maksimal usia yaitu 65 tahun pada saat pengajuan permohonan.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan pinjaman yaitu :
  • EKTP
  • Surat Keterangan Usaha
  1. Untuk kemudahan dalam pelayanan pinjaman maka surat keterangan usaha dapat berupa surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait seperti Kelurahan, Kepala Pasar, Paguyuban Pedagang, dan RT/RW, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Calon Debitur melakukan pengajuan pinjaman melalui E-Form atau melalui Agen BRILink
  3. Seluruh dokumen diserahkan calon Debitur pada saat Mantri/Marketing Mikro melakukan On The Spot (OTS).

 

Sedangkan untuk KUPRA berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat Bank BRI Nomor: SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes dan Surat Kantor Bank BRI    Nomor : B.11-DIR/MDD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 Perihal Kupedes Rakyat s.d                      Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menerAngkan calon debitur KUPRA adalah debitur individual dengan persyaratan :

  1. WNI cakap hukum
  2. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal berumur 75 tahun
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan data kependudukan, Kartu Keluarga (KK) asli yang masih berlaku, surat nikah untuk memastikan hubungan kekeluargaannya
  4. Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Kriteria debitur, Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada debitur Mikro dengan kriteria :
  1. Debitur eksisting, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan kolektibilitas lancar selama 6 (enam) bulan terakhir.
  2. Debitur baru, yaitu calon debitur memiliki usaha Mikro yang aktif minimal 6 (enam) bulan dan memiliki Repayment Capacity untuk dapat diberikan kredit Kupedes Rakyat.
  3. RiwAyat pinjaman calon debitur dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.
  1. Mempunyai Surat Perizinan Usaha (SIUP,TDP,NIB dan sejenisnya) atau izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bagi debitur/ calon debitur dengan plafond  s/d Rp. 25.000.000,- dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Ketua RT atau RW setempat.
  2. Untuk pinjaman plafond diatas Rp. 25.000.000,- dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

 

  • Bahwa mekanisme penyaluran KECE melalui tahapan sebagai berikut :
  1. Calon debitur mengajukan pinjaman melalui Agen BRILink yang ditunjuk, dimana selanjutnya Agen BRILink akan mengajukan pinjaman melalui E-Form.
  2. Calon debitur mengajukan pinjaman melalui aplikasi BRI atau website https://eform.bri.co.id/ atau https://pinjaman.bri.co.id/ kemudian memilih menu Pengajuan Pinjaman.
  3. Setelah memilih menu Pengajuan Pinjaman, calon Debitur melakukan data e-form secara lengkap.Calon Debitur melakukan konfirmasi pinjaman melalui menu Confirmation Letter pada e-form.
  4. Terhadap e-form yang telah diajukan oleh calon Debitur, sistem secara otomatis akan melakukan pre screening umum dengan tujuan untuk menentukan pengajuan pinjaman dapat diproses atau tidak
  5. Notifikasi hasil pre screening umum akan langsung ditampilkan pada layar aplikasi BRI atau website yang telah diakses calon Debitur.
  6. Pengajuan pinjaman dengan hasil pre screening umum dapat diproses, akan dikirim ke Unit Kerja yang dipilih calon Debitur.
  7. Atau proses pengajuan pinjaman dapat diinisisasi langsung oleh Mantri melalui Input CPP pada Menu Pemasaran kemudian lanjut prakarsa sesuai dengan permohonan pengajuan pinjaman calon debitur pada aplikasi BRISpot Mobile.

 

Sedangkan untuk penyaluran KUPRA dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Proses Prakarsa KUPRA diawali dengan memperhatikan Loan Portofolio Guidelines (LPG) serta penetapan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) dalam bentuk pemetaan calon debitur yang akan dilayani dan dituAngkan melalui peta Calon Peminjam Potensial (CPP). Proses pemetaan calon debitur yang dituAngkan dalam peta CPP merupakan proses penilaian secara langsung on the spot (OTS)  kepada calon debitur mengenai pengalaman dan kemampuan usaha, prospek bisnis dan hal-hal lainnya yang terkait dengan layak tidaknya calon debitur dapat dilayani KUPRA. Dengan demikian proses CPP ini harus dilakukan dan merupakan satu kesatuan rangkaian proses putusan KUPRA.
  2. Proses Prakarsa sampai dengan putusan KUPRA dilakukan dengan sistem aplikasi BRISpot.

 

  • Bahwa dalam proses KECE, Mantri selaku pemrakarsa pinjaman melakukan tahapan sebagai berikut :
  1. Melakukan proses Prakarsa Kredit pada aplikasi BRISpot dan memilih produk pinjaman KECE pada field produk di menu pengisian data pribadi.
  2. Melakukan On The Spot (OTS) dan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman dengan cara meyakini kesesuaian data debitur yang diinput melalui e-form, kondisi dan lokasi usaha, agunan serta informasi lainnya yang diperlukan.
  3. Melakukan analisa pinjaman.
  4. Melakukan rekomendasi pinjaman dan mengirimkan prakarsa pinjaman kepada Kepala Unit untuk dilakukan putusan pinjaman

 

Sedangkan untuk KUPRA setelah dilakukan pendaftaran, Mantri selaku pemrakarsa pinjaman melakukan tahapan sebagai berikut :

  1. Melakukan Prakarsa sesuai dengan data calon debitur melalui aplikasi dan Mantri wajib melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal dan tempat usaha debitiur, baik untuk debitur lama maupun calon debitur, untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur/calon debitur, usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai RPT maupun CPP, kondisi agunan memadai, melakukan pemeriksaan di SLIK OJK dan SICD (sistem informasi calon debitur) dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit.
  2. Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur untuk melakukan analisis dengan menggunakan aplikasi. Analisis tersebut didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C`s meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • Analisis watak (character)
  • Analisis kemampuan (capacity)
  • Analisis modal (capital)
  • Analisis kondisis/prospek usaha (condition)
  • Analisis agunan kredit (collateral)

 

  • Bahwa putusan pinjaman dilakukan oleh pemutus, yaitu Kepala Unit melalui BRISpot dan Kepala Unit wajib meyakini putusan kredit telah sesuai dengan rekomendasi Mantri pemrakarsa dan kelengkapan dokumen telah lengkap sesuai persyaratan. Proses putusan sampai dengan pencairan pinjaman dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Notifikasi atas pinjaman yang telah diputus akan dikirimkan kepada calon debitur dalam bentuk Offering Letter melalui email atau SMS ke nomor handphone calon debitur yang terdaftar.
  2. Debitur melakukan konfirmasi kepada BRI Unit yang telah dipilih melalui telepon atas pinjaman yang telah disetujui. Di dalam Offering Letter tersebut berisi informasi antara lain kredit yang disetujui dan himbauan kepada debitur untuk datang ke BRI Unit membawa dokumen yang dipersyaratkan dan untuk melakukan penandatanganan Surat Keterangan Permohonan Pinjaman (SKPP), Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang dicetak melalui BRISpot serta menandatangani surat pernyataan memiliki usaha, dan melakukan pencairan pinjaman di BRISpot.
  3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal putusan, debitur belum mencairkan pinjamannya, maka putusan secara otomatis menjadi batal dan apabila calon debitur masih memerlukan kredit agar mengajukan kembali dengan diproses ulang seperti sebelumnya.
  4. Pencairan pinjaman dilakukan secara otomatis dari rekening pinjaman ke rekening simpanan. Kepala Unit wajib memastikan bahwa dokumen persyaratan pinjaman telah lengkap dan Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau perjanjian kredit telah ditandatangani oleh debitur.

 

  • Bahwa Bank BRI Unit Pasar Tugu pada tahun 2023 sampai dengan 2024 telah menyetujui pinjaman KUPRA diantaranya sebanyak 12 (dua belas) nasabah dengan total pinjaman yang telah disalurkan sejumlah Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) dan pinjaman KECE sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) nasabah dengan rincian untuk setiap nasabah mendapat pinjaman sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total uang yang telah disalurkan sejumlah Rp. 1.675.000.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan pengajuan dan penyaluran KECE dan KUPRA pada Bank BRI Unit Pasar Tugu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 terdapat penyimpangan-penyimpangan antara lain sebagai berikut :
  1. Bahwa pengajuan KECE pada Bank BRI Unit Pasar Tugu diawali dengan agen BRILink/Mitra UMI mengajukan calon debitur untuk mendapatkan KECE dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, namun faktanya calon debitur yang diajukan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KECE yang dilakukan dengan cara Terdakwa yang bukan merupakan Agen BRILink/Mitra UMI resmi menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama orang lain untuk bertindak seolah-olah selaku Agen BRILink/Mitra UMI yaitu Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin menggunakan  akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Astrid Angelina, Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Muhammad Kevin Ghiffari dan Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Redy Saputra sedangkan Terdakwa merupakan Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dengan Rahmawati tentang layanan Ultra Mikro Nomor BRI : B.0002-UNT-RO/BLA/04/2023 tanggal 01 April 2023 dan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Yeyen Okta Triana kemudian untuk pengajuan pinjaman KUPRA seharusnya calon debitur wajib melakukan pendaftaran secara langsung di Kantor BRI Unit Pasar Tugu atau pada saat pemasaran kredit yang dilakukan di lapangan oleh Mantri, namun faktanya pendaftaran diajukan oleh Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin dengan cara meminjam identitas calon debitur untuk diajukan mendapatkan pinjaman KUPRA dan memberikan imbalan / fee sejumlah Rp. 000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  1. Bahwa Terdakwa, Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin, Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin dan Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan berperan mencari dan menginput data nasabah yang mau meminjamkan identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan akun agen resmi atas nama Saksi Muhammad Kevin Ghiffari, Saksi Redy Saputra, Saksi Astrid Angelina, Saksi Yeyen Okta Triana dan Saksi Resih untuk diajukan mendapatkan pinjaman KECE dengan memberikan imbalan/fee sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ditemukan calon nasabah yang mau meminjamkan identitasnya  yaitu :
  1. Pencairan dan penginputan pengajuan KECE dengan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Astrid Angelina
  • Bahwa Saksi Astrid Angelina selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi tidak melaksanakan tugasnya selaku Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Bank BRI Unit Pasar Tugu, melainkan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Astrid Angelina digunakan oleh Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin yang tidak terdaftar selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi, namun bertindak seolaholah Agen BRILink/Mitra UMI Bank BRI Unit Pasar Tugu untuk mencari serta menginput data nasabah untuk diajukan mendapatkan KECE dengan hanya meminjam identitas atas nama nasabah sebagai berikut:

NO

unit

nama_Mantri

Mitra Umi

no_rekening_pinjaman

nama_debitur

kolek

Plafond

OS

tgl_realisasi

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010502106

FIRMAN SYAH

2

     5.000.000

     5.000.000

15/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010441106

DWI NINGSIH

2

     5.000.000

     5.000.000

07/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010103106

ROSITA

2

     5.000.000

     1.538.933

08/03/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010245102

SUPATMIATI

2

     5.000.000

     3.333.300

04/04/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010255107

PAIKEM

2

     5.000.000

     3.256.717

05/04/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010577101

TRI INDAH WAHYUNINGS

2

     5.000.000

     5.000.000

28/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010522106

HARTATIK

2

     5.000.000

     5.000.000

17/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010456101

PRATIWI LARASATI

2

     5.000.000

     3.441.417

08/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010260102

CITRA FEBRIYANTI

2

     5.000.000

     3.038.717

05/04/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010355101

YULIATI

2

     5.000.000

     3.333.300

27/04/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010541100

DEFRIZAL

2

     5.000.000

     5.000.000

20/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010119107

YULIA SAFITRI

2

     5.000.000

     1.669.517

14/03/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010445100

IBNU SUTOWO

2

     5.000.000

     5.000.000

07/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010498103

YULI SULISTIOWATI

2

     5.000.000

     5.000.000

15/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010483108

ENDRO SUSILOSE

2

     5.000.000

     5.000.000

14/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010497107

SARWANTO

2

     5.000.000

     5.000.000

15/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010305106

NURAPIYAH

2

     5.000.000

     3.333.300

22/04/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid Angelina

580101010499109

SARMIATI

2

     5.000.000

     5.000.000

15/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010154107

OKTA TRI WIDIYANTI

2

     5.000.000

     1.669.517

20/03/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010455105

MARYANI MEGA SARI

2

     5.000.000

     5.000.000

08/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010559103

HARIYANTO

2

     5.000.000

     3.336.217

22/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010523102

RICO EKA CITRA

2

     5.000.000

     5.000.000

17/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010131109

INDRA CAHYA HG

2

     5.000.000

     1.669.517

15/03/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010302108

M YUSUP

2

     5.000.000

     3.333.300

22/04/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010466106

ANGGUN METHA OLYVIA

2

     5.000.000

     5.000.000

11/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010094103

NOVI RIYANTI

2

     5.000.000

     1.669.517

07/03/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010543102

ICHWAN NENDRA RAMADH

2

     5.000.000

     5.000.000

20/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010540104

YULMIARNI

2

     5.000.000

     3.289.917

20/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010326102

YUSUF KASMANI

2

     5.000.000

     3.333.300

24/04/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Astrid angelina

580101010580104

SRI OKTAVIANI

2

     5.000.000

     5.000.000

28/05/24

  1.  

UNIT PASAR TUGU

Restiningrum

Astrid angelina

580101010230107

SUPARNI

2

     5.000.000

     3.333.300

03/04/24

 

  • Bahwa 31 (tiga puluh satu) nasabah sebagaimana tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan pinjaman KECE tahun 2024 pada Bank BRI Unit Pasar Tugu dikarenakan hanya dipinjam identitasnya oleh Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin, namun tetap diajukan oleh Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin sehingga disetujui dan mendapatkan pinjaman sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap nasabah dengan total kredit yang disalurkan sejumlah Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).

 

  • Bahwa uang pinjaman KECE dari 31 (tiga puluh satu) nasabah yang telah cair sejumlah Rp. 155.000.000, (seratus lima puluh lima juta rupiah) tidak diterima oleh para nasabah, melainkan diterima oleh Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin dengan cara setelah pencairan nasabah menyerahkan buku rekening dan ATM kepada Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin selanjutnya uang KECE dipergunakan dengan rincian sebagai berikut:
  • Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai administrasi dan asuransi yang dipotong langsung pada saat pencairan di Bank BRI Unit Pasar Tugu dengan rincian dari pencairan 31 (tiga puluh satu) nasabah masing-masing dikenakan biaya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Rp. 145.700.000,- (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) diterima Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin dari 31 (tiga puluh satu) nasabah yang diajukan dengan rincian sejumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap nasabah yang dipergunakan untuk membayar angsuran KECE pada Bank BRI Unit Pasar Tugu sejumlah Rp. 30.077.223,- (tiga puluh juta tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) dan Rp. 115.622.777,- (seratus lima belas juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diambil oleh Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp. 115.622.777, (seratus lima belas juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diambil oleh Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin dipergunakan untuk :
  • Keperluan pribadi Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin sejumlah Rp. 103.222.777,- (seratus tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
  • Imbalan/fee untuk 31 (tiga puluh satu) nasabah dengan rincian per nasabah mendapatkan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Imbalan/fee dari pengajuan 31 (tiga puluh satu) nasabah untuk Mantri Bank BRI Unit Pasar Tugu sejumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian untuk Destian Toni Bin Ponidin Hermanto sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Restiningrum sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan dan dikumpulkan Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin kepada Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin.
  • Imbalan/fee untuk Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  sejumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian untuk setiap nasabah sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena telah mengantar 31 (tiga puluh satu) nasabah Saksi Indah Susan Anggreani Alias Susan Binti Burhanuddin ke Bank BRI Unit Pasar Tugu pada saat pengajuan dan pencairan.

 

  1. Pencairan dan Penginputan pengajuan pinjaman KECE dengan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Redy Saputra
  • Bahwa Saksi Redy Saputra selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi pada Unit Pasar Tugu tidak melaksanakan tugasnya selaku Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Bank BRI Unit Pasar Tugu, melainkan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Redy Saputra digunakan oleh Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  yang tidak terdaftar selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi, namun bertindak seolaholah Agen BRILink/Mitra UMI resmi dan mencari serta menginput nasabah untuk diajukan mendapatkan KECE dengan hanya meminjam identitas atas nama nasabah sebagai berikut :

NO

unit

nama_Mantri

Mitra UMi

no_rekening_pinjaman

nama_debitur

kolek

plafond

OS

tgl_realisasi

1

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010500104

ANISA DESI PRATAMA

2

     5.000.000

     5.000.000

17/05/24

2

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010434109

ANI SODARI

2

     5.000.000

     5.000.000

06/05/24

3

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010447102

FERA FEBRIYANTI

2

     5.000.000

     5.000.000

07/05/24

4

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010431101

ATIKA

2

     5.000.000

     5.000.000

06/05/24

5

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010423108

GUSNI YANTI

2

     5.000.000

     5.000.000

04/05/24

6

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010166104

FERI YAHYA

2

     5.000.000

     1.669.517

22/03/24

7

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010146104

BASTONI

2

     5.000.000

     1.669.517

18/03/24

8

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010408108

MALA SARI

2

     5.000.000

     5.000.000

03/05/24

9

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010433103

ANDRIANI KESUMAWATI

2

     5.000.000

     5.000.000

06/05/24

10

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010284106

CITRA KARUNIA

2

     5.000.000

     3.333.300

18/04/24

11

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010621104

MISYATI

2

     5.000.000

     5.000.000

21/06/24

12

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010258105

M SAEROZI

2

     5.000.000

     2.685.717

05/04/24

13

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010482102

YENISA

2

     5.000.000

     5.000.000

14/05/24

14

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010501100

DESKURNIAWATI

2

     5.000.000

     5.000.000

17/05/24

15

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010583102

YENI ASTUTI

2

     5.000.000

     5.000.000

29/05/24

16

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010233105

DEA RAHMAYANTI

2

     5.000.000

     3.333.300

03/04/24

17

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010476101

DANU PRASTYO

2

     5.000.000

     5.000.000

14/05/24

18

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010475105

MELI KARLINA

2

     5.000.000

     5.000.000

14/05/24

19

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010196109

SAPTONO WIHARJO

2

     5.000.000

     1.669.517

27/03/24

20

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010635103

DADANG WIJAYA

2

     5.000.000

     5.000.000

25/06/24

21

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010285102

LENI MARLENA

2

     5.000.000

     3.333.300

18/04/24

22

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010477107

GUSTINA

2

     5.000.000

     5.000.000

14/05/24

23

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010478103

METI AMALA

2

     5.000.000

     5.000.000

14/05/24

24

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010136109

OKI SURYATI

2

     5.000.000

     1.669.517

16/03/24

25

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010322108

RITA

2

     5.000.000

     3.333.300

24/04/24

26

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010590109

ANIS SUKANDAR

2

     5.000.000

     5.000.000

29/05/24

27

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010467102

RENDI FERDIANSYAH

2

     5.000.000

     5.000.000

11/05/24

28

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010446106

LEGIYEM

2

     5.000.000

     5.000.000

07/05/24

29

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010334105

RESTI SURAHMI

2

     5.000.000

     3.333.300

25/04/24

30

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010406106

DEWI WINARTI

2

     5.000.000

     5.000.000

03/05/24

31

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010625108

ANTON SUJARWO

2

     5.000.000

     5.000.000

24/06/24

32

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010424104

INDRAYANTI

2

     5.000.000

     5.000.000

04/05/24

33

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010143106

NANANG

2

     5.000.000

     1.669.517

18/03/24

34

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010407102

MUHAMMAD APRIYADI

2

     5.000.000

     5.000.000

03/05/24

35

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010161104

INDAH FEBRIYANTI

2

     5.000.000

     1.669.517

21/03/24

36

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010521100

NENI SARI HESTY

2

     5.000.000

     5.000.000

17/05/24

37

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Redy saputra

580101010257109

INDAH BUDIANTI

2

     5.000.000

     3.333.300

05/04/24

38

UNIT PASAR TUGU

Restiningrum

Redy saputra

580101010234101

RABNO

2

     5.000.000

     3.333.300

03/04/24

39

UNIT PASAR TUGU

Restiningrum

Redy saputra

580101010235107

WAHYUNI

2

     5.000.000

     3.333.300

03/04/24

 

  • Bahwa 39 (tiga puluh sembilan) nasabah yang diajukan tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan KECE tahun 2024 pada Bank BRI Unit Pasar Tugu dan hanya dipinjam identitasnya sebanyak 9 (sembilan) nasabah oleh Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan sedangkan 30 (tiga puluh) nasabah lainnya merupakan nasabah yang dititipkan oleh Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin, namun tetap diajukan oleh Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  sehingga disetujui dan mendapatkan KECE sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap nasabah dengan total kredit yang disalurkan sejumlah Rp. 195.000.000, (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).

 

  • Bahwa uang KECE dari 39 (tiga puluh sembilan) nasabah yang telah cair sejumlah              Rp. 195.000.000, (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) tidak diterima oleh para nasabah, melainkan diterima oleh Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  dengan cara setelah pencairan nasabah menyerahkan buku rekening dan ATM kepada Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  selanjutnya uang KECE dipergunakan dengan rincian sebagai berikut :
  • Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai administrasi dan asuransi yang dipotong langsung pada saat pencairan di Bank BRI Unit Pasar Tugu dengan rincian dari pencairan 39 (tiga puluh sembilan) nasabah masing-masing dikenakan biaya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Rp. 183.300.000,- (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) diterima Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  dari 39 (tiga puluh sembilan) nasabah yang diajukan dengan rincian sejumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap nasabah yang dipergunakan untuk membayar angsuran KECE pada Bank BRI Unit Pasar Tugu sejumlah Rp. 34.462.307,- (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh rupiah) selanjutnya uang yang diterima Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  adalah sejumlah Rp. 43.050.000,- (empat puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 42.300.000,- (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) berasal dari 9 (sembilan) nasabah milik Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  dan sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh  ribu rupiah) sebagai imbalan/fee dari Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin sedangkan sisanya sejumlah Rp. 105.787.693,- (seratus lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) diserahkan Saksi Ester Afrianti Gunawan Binti Ruben Kurniawan  kepada Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin dikarenakan 30 (tiga puluh) nasabah yang diajukan merupakan nasabah milik Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin.

 

  1. Pencairan dan Penginputan pengajuan pinjaman KECE dengan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Muhammad Kevin Ghiffari
  • Bahwa Saksi Muhammad Kevin Ghiffari selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi pada Unit Pasar Tugu tidak melaksanakan tugasnya selaku Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Bank BRI Unit Pasar Tugu, melainkan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Muhammad Kevin Ghiffari digunakan oleh Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin yang tidak terdaftar selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi, namun bertindak seolaholah Agen BRILink/Mitra UMI Unit Pasar Tugu dan mencari serta menginput nasabah untuk diajukan mendapatkan KECE dengan hanya meminjam identitas atas nama nasabah sebagai berikut :

NO

unit

nama_Mantri

Mitra UMi

no_rekening_pinjaman

nama_debitur

kolek

plafond

OS

tgl_realisasi

1

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010551105

FERDIAN SANTOSO

2

     5.000.000

     5.000.000

21/05/24

2

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010356107

SRI HARTINI

2

     5.000.000

     3.333.300

27/04/24

3

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010088102

BOBBY DAFFA PRATAMA

2

     5.000.000

     1.669.517

06/03/24

4

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010123106

ANISA NUR NABILA

2

     5.000.000

     1.669.517

14/03/24

5

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010555109

KASITI

2

     5.000.000

     5.000.000

21/05/24

6

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010371107

ROHIMAH

2

     5.000.000

     3.333.300

29/04/24

7

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010172105

ARIPIN

2

     5.000.000

     1.669.517

23/03/24

8

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010370101

ANSORI

2

     5.000.000

     3.333.300

29/04/24

9

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010085104

INDAH SUSAN ANGGREAN

2

     5.000.000

     1.669.517

05/03/24

10

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010039103

SITI TINA MARDINI

3

     5.000.000

     1.666.600

23/02/24

11

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010047106

SONY KRISTIAN

3

     5.000.000

     1.666.600

26/02/24

12

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010098107

SRI ENDANG AGUSTINAW

2

     5.000.000

     1.669.517

07/03/24

13

UNIT PASAR TUGU

Destiantoni

 

Muhammad Kevin Ghiffari

580101010031105

USNI

Pihak Dipublikasikan Ya