| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 466/Pid.B/2026/PN Tjk | Siti Syahriyah, S.H. | YOPI CHANDRA Bin FAHRURROZI (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 466/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3892/L.8.10/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa YOPI CHANDRA Bin FAHRURROZI (Alm), pada hari Kamis tanggal 19 Maret2026 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atausetidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan klinik kecantikan Aira di Jl. Terusan Pemuda Kel. Tanjung Karang Kec. Enggal kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknyapada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, Yang melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tersebut diatas berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 13.30 Wib ketika terdakwa keluar dari rumah terdakwa dan melintas disamping klinik kecantikanAira di Jl. Terusan Pemuda Kel. Tanjung Karang Kec. Enggal kota Bandar Lampung lalu terdakwabertemu dengan MAMAD dan TONO dan MAMAD dan TONO berkata “ Mau kemana pi “ dan terdakwa menjawab “ Mau pergi dari kampung ini “, lalu sekitar jam 14.00 Wib ketika terdakwa keluardari gang Tewax 3 terdakwa bertemu dengan saksi korban ASOLEH Bin ASMIRI yang bekerja sebgaijuru parkir di klinik kecantikan Aira dan saksi korban berkata “ Emang kenapa lu nya “, lalumendengar perkataan saksi korban terdakwa langsung meraba kantong celana sebelah kanan danterdakwa mengambil sebilah pisau yang biasa terdakwa pergunakan untuk memperbaiki alat potongrumput dimakam dan langsung menghunuskan pisau tersebut kearah saksi korban dan oleh saksikorban ditangkis dan mengenai siku tangan sebelah kiri saksi korban sehingga saksi korban jatuhterjungkal, lalu saksi korban mengambil kursi dan memukulkan kearah terdakwa tapi tidak mengenaiterdakwa dan terdakwa terus menghunuskan pisau nya kearah saksi korban dan mengenai punggungsebelah kanan saksi korban, lalu MAMAD daan TONO melerai terdakwa dan saksi korban, lalu atasperbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka pada punggung sebelah kanan dan sikutangan sebelah kiri akibat pisau milik terdakwa dan saksi korban langsung dibawa kerumah sakituntuk pengobatan, dan berdasarkan Visum Et repertum dari RSUD Dr.H. Abdul Moeloek Nomor : 400.7.22.1/0601/VII.01/III/2026 tanggal 26 Maret 2026 nomor rekam medik : 30.06.55.77 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Triana Iswardani dan diketahui oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F.M atas nama ASOLEH, dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berumur tiga puluh enam tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada punggung akibat trauma tajam, terdapat luka terbuka pada lengan kiri bawah, luka lecet pada perut dan lengan kiri bawah akibattrauma tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU.RI tahun 2026 tentang penyesuaian pidana |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
