Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
527/Pid.B/2026/PN Tjk ALEX SANDER MIRZA,S.H. MERI MAULIDA Binti MUZID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 527/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4552/L.8.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----Bahwa terdakwa MERI MAULIDA Binti MUZID, pada sekira bulan Juli sampai dengan september Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli sampai dengan september Tahun 2025, bertempat di PT.  Dewangga yang beralamat di jalan Pulau Buton Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan sesuatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Berawal calon istri dari Saksi Korban LUKMANUL HAKIM LUBIS dan ibunya datang ke kantor pemasaran PT DEWANGGA, Kemudian mensurvei unit rumah dengan didampingi oleh Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan tentang biaya dan persyaratan untuk pengambilan rumah Kemudian calon istri saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS atas nama saksi SALSABILA MONICA menghubungi saksi LUKMAN, mengkonfirmasi dan menjelaskan persyaratan dan biaya biaya pengambilan rumah, lalu saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS meminta nomor telpon Terdakwa melalui saksi SALSABILA. Kemudian setelah 2 hari Terdakwa menghubungi saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS untuk mengkonfirmasi pengambilan rumah dan saksi LUKAMNUL HAKIM LUBIS mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan memberikan kabar setelah saksi SALSABILA menyetujui, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS dan Terdakwa langsung mengirimkan rincian biaya kredit pengambilan rumah setelah itu selang 2 minggu kemudian saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS meminta sharelock Alamat PT. DEWANGGA PUTRA PERKASA, lalu pada hari lupa bulan lupa sekira pukul 15.00 Wib, Saksi LUKMANUL datang ke PT. DEWANGGA dan bertemu dengan Terdakwa dan staf PT. DEWANGGA yaitu saksi FERI FERANTIKA Kemudian Terdakwa menjelaskan mengenai pengambilan kredit rumah dan persyaratannya. Kemudian pada saat itu saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS langsung membayar booking sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk unit perumahan Blok K4, setelah itu untuk sisa pembayaran DP bisa dicicil, Kemudian 2 (dua) hari berikutnya saksi LUKMAN Kembali mentrasfer kerekening PT. DEWANGGA sebesar Rp. 10.000.000-12.000..000 juta sebagai pembayaran DP pertama, Kemudian setelah itu Terdakwa mendapat kesempatan untuk menipu saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS yang Terdakwa lakukan Adalah dengan cara Terdakwa sering menghubungi saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS untuk memberitahukan bawah dalam pengurusan biaya di bank BTN dan biaya kepengurusan NOTARIS tersebut dikirimkan ke nomor DANA milik Terdakwa dan setelah Terdakwa berhasil melakukan serangkaian kebohongan kepada saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS, biaya yang sudah masuk di nomor DANA Terdakwa  tersebut Terdakwa gunakan bukan untuk kepentingan dalam pengurusan biaya di bank BTN dan biaya kepengurusan NOTARIS melainkan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi Terdakwa dan kebutuhan sehari- hari. Bahwa saksi LUKMANUL kemudian bertemu dengan LEGAL PT. DEWANGGA untuk ke bank BTN untuk membuka rekening dan sehari setelah itu perwakilan bank BTN datang ke kantor saksi LUKMAN untuk melakukan survei tapi tidak bertemu dengan saksi LUKMANUL lalu setelah tiga hari pihak PT. DEWANGGA mengkonfirmasi ke bank BTN namun jawaban dari BTN bahwa saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS ditolak atau rijek dari bank BTN dengan alasan Kapasitas Gaji saksi LUKMAN tidak mencukupi dan pada saat melakukan survei ke kantor pihak bank BTN tidak menemukan saksi LUKMAN kemudian setelah disarankan untuk pindah ke Bank MANDIRI oleh staf PT. DEWANGGA kemudian saksi LUKMAN setuju dan meminta bantuan agar supaya mendapatkan rumah, lalu Terdakwa mengambil kesempatan Kembali untuk menipu saksi LUKMAN dengan Alasan uang untuk biaya kepengurusan di bank MANDIRI dan biaya kepengurusan NOTARIS dan uang yang Terdakwa minta dengan alasan tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa pribadi kemudian ternyata oleh pihak bank MANDIRI ditolak dengan alasan bahwa Gaji saksi LUKMANUL tidak memenuhi, Kemudian setelah itu kerena sudah tidak ada pilihan lain saksi LUKMAN meminta bantuan kepada Terdakwa agar pengambilan perumahan tersebut langsung ke PT. DEWANGGA dengan meminta tenor 3-4 tahun dengan angsuran yang ringan kemudian saksi menyatakan kepada legal saksi FEY kemudian tidak di ACC oleh pihak PT. DEWANGGA kemudian memberikan pilihan lain dengan menawarkan pembelian secara Cash tempo sebagai pilihan terakhir setelah itu saksi LUKMAN tidak mau kerena tidak sanggup untuk membayar angsuran setiap bulan kerena telalu besar. Lalu Terdakwa menghubungi Kembali saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS dan meminta uang untuk kepengurusan biaya NOTARIS dan uang tersebut Kembali Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa pribadi. Sampai akhirnya saksi LUKMAN Mengetahui bahwa semua biaya yang telah dikeluarkan selama kepengurusan perumahan hanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dan alasan Terdakwa saja untuk meminta sejumlah uang kepada saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS yang tidak dipergunakan untuk kepentingan kepengurusan rumah yang telah disepakati. lalu atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa dilaporkan dan diamankan kemudian dibawa ke kepolisian Resor Kota Bandar Lampung guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MERI MAULIDA Binti MUZID, Saksi Korban LUKMANUL HAKIM LUBIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.51.700.000,- (Lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MERI MAULIDA Binti MUZID, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492  KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa MERI MAULIDA Binti MUZID, pada sekira bulan Juli sampai dengan september Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli sampai dengan september Tahun 2025, bertempat di PT.  Dewangga yang beralamat di jalan Pulau Buton Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

  • Berawal calon istri dari Saksi Korban LUKMANUL HAKIM LUBIS dan ibunya datang ke kantor pemasaran PT DEWANGGA, Kemudian mensurvei unit rumah dengan didampingi oleh Terdakwa dan Terdakwa menjelaskan tentang biaya dan persyaratan untuk pengambilan rumah Kemudian calon istri saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS atas nama saksi SALSABILA MONICA menghubungi saksi LUKMAN, mengkonfirmasi dan menjelaskan persyaratan dan biaya biaya pengambilan rumah, lalu saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS meminta nomor telpon Terdakwa melalui saksi SALSABILA. Kemudian setelah 2 hari Terdakwa menghubungi saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS untuk mengkonfirmasi pengambilan rumah dan saksi LUKAMNUL HAKIM LUBIS mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan memberikan kabar setelah saksi SALSABILA menyetujui, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS dan Terdakwa langsung mengirimkan rincian biaya kredit pengambilan rumah setelah itu selang 2 minggu kemudian saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS meminta sharelock Alamat PT. DEWANGGA PUTRA PERKASA, lalu pada hari lupa bulan lupa sekira pukul 15.00 Wib, Saksi LUKMANUL datang ke PT. DEWANGGA dan bertemu dengan Terdakwa dan staf PT. DEWANGGA yaitu saksi FERI FERANTIKA Kemudian Terdakwa menjelaskan mengenai pengambilan kredit rumah dan persyaratannya. Kemudian pada saat itu saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS langsung membayar booking sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk unit perumahan Blok K4, setelah itu untuk sisa pembayaran DP bisa dicicil, Kemudian 2 (dua) hari berikutnya saksi LUKMAN Kembali mentrasfer kerekening PT. DEWANGGA sebesar Rp. 10.000.000-12.000..000 juta sebagai pembayaran DP pertama, Kemudian setelah itu Terdakwa mendapat kesempatan untuk menipu saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS yang Terdakwa lakukan Adalah dengan cara Terdakwa sering menghubungi saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS untuk memberitahukan bawah dalam pengurusan biaya di bank BTN dan biaya kepengurusan NOTARIS tersebut dikirimkan ke nomor DANA milik Terdakwa dan setelah Terdakwa berhasil melakukan serangkaian kebohongan kepada saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS, biaya yang sudah masuk di nomor DANA Terdakwa  tersebut Terdakwa gunakan bukan untuk kepentingan dalam pengurusan biaya di bank BTN dan biaya kepengurusan NOTARIS melainkan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi Terdakwa dan kebutuhan sehari- hari. Bahwa saksi LUKMANUL kemudian bertemu dengan LEGAL PT. DEWANGGA untuk ke bank BTN untuk membuka rekening dan sehari setelah itu perwakilan bank BTN datang ke kantor saksi LUKMAN untuk melakukan survei tapi tidak bertemu dengan saksi LUKMANUL lalu setelah tiga hari pihak PT. DEWANGGA mengkonfirmasi ke bank BTN namun jawaban dari BTN bahwa saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS ditolak atau rijek dari bank BTN dengan alasan Kapasitas Gaji saksi LUKMAN tidak mencukupi dan pada saat melakukan survei ke kantor pihak bank BTN tidak menemukan saksi LUKMAN kemudian setelah disarankan untuk pindah ke Bank MANDIRI oleh staf PT. DEWANGGA kemudian saksi LUKMAN setuju dan meminta bantuan agar supaya mendapatkan rumah, lalu Terdakwa mengambil kesempatan Kembali untuk menipu saksi LUKMAN dengan Alasan uang untuk biaya kepengurusan di bank MANDIRI dan biaya kepengurusan NOTARIS dan uang yang Terdakwa minta dengan alasan tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa pribadi kemudian ternyata oleh pihak bank MANDIRI ditolak dengan alasan bahwa Gaji saksi LUKMANUL tidak memenuhi, Kemudian setelah itu kerena sudah tidak ada pilihan lain saksi LUKMAN meminta bantuan kepada Terdakwa agar pengambilan perumahan tersebut langsung ke PT. DEWANGGA dengan meminta tenor 3-4 tahun dengan angsuran yang ringan kemudian saksi menyatakan kepada legal saksi FEY kemudian tidak di ACC oleh pihak PT. DEWANGGA kemudian memberikan pilihan lain dengan menawarkan pembelian secara Cash tempo sebagai pilihan terakhir setelah itu saksi LUKMAN tidak mau kerena tidak sanggup untuk membayar angsuran setiap bulan kerena telalu besar. Lalu Terdakwa menghubungi Kembali saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS dan meminta uang untuk kepengurusan biaya NOTARIS dan uang tersebut Kembali Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa pribadi. Sampai akhirnya saksi LUKMAN Mengetahui bahwa semua biaya yang telah dikeluarkan selama kepengurusan perumahan hanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dan alasan Terdakwa saja untuk meminta sejumlah uang kepada saksi LUKMANUL HAKIM LUBIS yang tidak dipergunakan untuk kepentingan kepengurusan rumah yang telah disepakati. lalu atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa dilaporkan dan diamankan kemudian dibawa ke kepolisian Resor Kota Bandar Lampung guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MERI MAULIDA Binti MUZID, Saksi Korban LUKMANUL HAKIM LUBIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.51.700.000,- (Lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MERI MAULIDA Binti MUZID, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486  KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya