| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
17/Pid.Pra/2025/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Senin, 15 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
-------------- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon, untuk menghentikan penyidikan Terhadap Pemohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam harkat, martabat dan kedudukanya seperti semula.
- Membebankan biaya Perkara kepada Termohon.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |