| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 538/Pid.Sus/2026/PN Tjk | Meilita Hasan, S.H. | ASLAMI LAZUARDI FARTANA Bin Drs. FACHRUDDIN. TA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 538/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4567/L.8.10/Enz.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa ASLAMI LAZUARDI FARTANA Bin Drs. FACHRUDDIN. TA pada hari Kamis tanggal 12Februari 2026 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Mess di Jl. Pangeran Antasari Gg. Waru Kel. Kali Balau Kencana Kec. Kedamaian kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dengan berat bruto 0,26 gram dan berat netto 0,15 gram. Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 17.10 Wib ketika terdakwa bersama dengan saksi KEVIN APRILINDO BiN EDI SUSANTO, saksi DEDI SETIAWAN Bin ERWIN dan saksi AGUS KURNIAWAN Bin GUSNEDI (Alm) (yang ketiganya dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di mess di Jl. Pangeran Antasari Gg. Waru Kel. Kali Balau Kencana Kec. Kedamaian kota Bandar Lampung, lalu terdakwa mengajak saksi AGUS KURNIAWAN, saksi KEVIN APRILINDO dan DEDI SETIAWAN untuk patungan membeli narkotika berupa shabu dan atas ajakan terdakwa tersebut lalu saksi AGUS KURNIAWAN, saksi KEVIN APRILINDO dan DEDI SETIAWAN menyetujuinya, lalu saksi KEVIN APRILINDO memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi DEDI SETIAWAN dengan rincian uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli shabu dan sisanya sebear Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang kepada terdakwa, lalu saksi AGUS KURNIAWAN memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli shabu sedangkan saksi DEDI SETIAWAN tidak ikut untuk patungan membeli shabu tersebut sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 17.15 Wib saksi KEVIN APRILINDO menghubungi temannya yang bernama RIKI (belum tertangkap/DPO) dengan tujuan untuk membeli shabu, dan tidak lama kemudian saksi KEVIN APRILINDO pergi seorang diri untuk membeli shabu sedangkan terdakwa bersama saksi AGUS KURNIAWAN dan saksi DEDI SETIAWAN menunggu di mess, lalu sekitar jam 19.05 Wib saksi KEVIN APRILINDO kembali ke mess dan bertemu dengan terdakwa bersama saksi AGUS KURNIAWAN dan saksi DEDI SETIAWAN, dan saksi KEVIN APRILINDO langsung mengeluarkan 4 (empat) paket plastik klip being yang berisi Kristal warna putih atau shabu dan langsung meletakan diatas lantai didalam mess tersebut, lalu saksi KEVIN APRILINDO langsung merakit alat hisap (bong) milik saksi KEVIN APRILINDO dan setelah saksi KEVIN APRILINDO selesai merakit alat hisap (bong) lalu saksi DEDI SETIAWAN langsung mengambil 1 (satu) paket plastik klip being yang berisi Kristal warna putih atau shabu dari salah satu 4 (empat) paket plastik klip being yang berisi Kristal warna putih atau shabu dan saksi DEDI SETIAWANlangsung memasukan sebagian shabu dari 1 (satu) paket plastik klip being yang berisi kristal warna putih atau shabu kedalam pipa kaca (pirek) yang sudah terhubung dengan alat hisap (bong) dan shabu yang sudah berada didalam pipa kaca (pirek) saksi DEDI SETIAWAN bakar dan asapnya saksi DEDI SETIAWAN hisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, lalu alat hisap saksi DEDI SETIAWAN berikan kepadasaksi AGUS KURNIAWAN dan oleh saksi AGUS KURNIAWAN dihisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, lalu oleh saksi AGUS KURNIAWAN alat hisap (bong) diberikan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dihisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, lalu oleh terdakwa alat hisap (bong) diberikan kepada saksi KEVIN APRILINDO dan oleh saksi KEVIN APRILINDO dihisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan hingga habis, dan setelah selesai oleh saksi KEVIN APRILINDO alat hisap diletakan kembali keatas lantai didalam mess tersebut. - Bahwa lalu pada sekitar jam 21.00 Wib saksi DEDI SETIAWAN mengatakan kepada saksi KEVIN APRILINDO kalau saksi DEDI SETIAWAN meminta shabu untuk saksi DEDI SETIAWAN pakai sendiri dan oleh saksi KEVIN APRILINDO saksi DEDI SETIAWAN diberikan 1 (satu) paket plastik klip being yang berisi Kristal warna putih atau shabu untuk saksi DEDI SETIAWAN pergunakan dirumah saksi DEDI SETIAWAN, dan oleh saksi DEDI SETIAWAN 1 (satu) paket plastik klip being yang berisi Kristal warna putih atau shabu saksi DEDI SETIAWAN simpan dikantong celana sebelah kiri dan saksi DEDI SETIAWAN langsung pamitan untuk pulang, lalu sekitar jam 22.30 Wib ketika terdakwa bersama saksi KEVIN APRILINDO dan saksi saksi ASLAMI LAZUARDI FARTANA masih didalam mess datang saksi SYATRIA ANDIKA, SH Bin NAUZARDI dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin JONI ARIF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI SETIAWAN, dan pada saat saksi DEDI SETIAWAN ditangkap ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dan barang bukti shabu tersebut sebelumnya diberi oleh saksi saksi KEVIN APRILINDO dan shabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara dengan membeli dengan cara patungan dan sebelumnya dipergunakan bersama-sama, lalu ketika dlakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi KEVIN APRILINDO, dan saksi AGUS KURNIAWAN, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu sisa pakai yang sebelumnya terdakwa pergunakan bersama saksi KEVIN APRILINDO, saksi DEDI SETIAWAN dan saksi AGUS KURNIAWAN dan 1 (satu) unit handphone android berikut imcardnya dalam penguasaan saksi AGUS KURNIAWAN, 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dugenggaman tangan saksi KEVIN APRILINDO, 1 (satu) buah kotak kartu nama yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu didalam kantong celana yang saksi KEVIN APRILINDO pergunakan dan seperangkat alat hisap (bong) diatas lanta mess tersebut yang sebelumnya saksi KEVIN APRILINDO simpan, selanjutnya terdakwa berikut bersama saksi KEVIN APRILINDO, saksi DEDI SETIAWAN dan saksi AGUS KURNIAWAN barang bukti dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan permufakatan jahat membeli, menerimaNarkotika Golongan I jenis shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 713/NNF/2026tanggal 02 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, .S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) buah plastik bening berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,138gram disebut BB 1242/2026/NNF Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka AGUS KURNIAWAN Bin GUSNEDI (Alm) Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1242/2026/NNFersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 695/NNF/2026tanggal 02 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, .S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) buah plastik bening berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikankristal-kristal putih dengan berat netto seluurhnya 0,283 gram disebut BB 1205/2026/NNF dan 1 (satu) alat hisap atau bong disebut BB 1206/2026/NNF Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka KEVIN APRILINDO Bin EDY SUSANTO Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1205/2026/NNF dan BB 1206/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika .-------------
ATAU : KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa ASLAMI LAZUARDI FARTANA Bin Drs. FACHRUDDIN. TA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Mess di Jl. Pangeran Antasari Gg. Waru Kel. Kali Balau Kencana Kec. Kedamaian kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat bruto 0,26 gram dan berat netto 0,15 gram. Perbuatantersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi SYATRIA ANDIKA, SH Bin NAUZARDI dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin JONI ARIF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 jam 22.00 Wib bertempat Jl. Sokearno Hatta Gg. Bengkel Kel. Kali Balau Kencana Kec. Kedamaian Bandar Lampung sebelumnya mendapat infromasi dari masyarakat kalau ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika berupa shabu dan atas informasi tersebut lalu saksi SYATRIA ANDIKA, SH dan saksi C. AGUNG RUWANDA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI SETIAWAN Bin ERWIN(dilakukan penuntutan terpisah), dan ketika saksi DEDI SETIAWAN ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dikantong celana belakang sebelah kiri yang saksi DEDI SETIAWAN pergunakan dan 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya digenggaman tangan sebelah kanan saksi DEDI SETIAWAN dan barang bukti tersebut milik saksi DEDI SETIAWAN, lalu ketika dilakukan interogasi bahwa sebelumnya saksi DEDI SETIAWANtelah menggunakan narkotika berupa shabu bersama terdakwa, saksi KEVIN APRILINDO, dan AGUS KURNIAWAN (yang keduanya dilakukan penuntutan terpisah) di mess di Jl. Pangeran Antasari Gg. Waru Kel. Kali Balau Kencana Kec. Kedamaian kota Bandar Lampung, lalu atas informasi tersebut saksi SYATRIA ANDIKA, SH dan saksi C. AGUNG RUWANDA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi KEVIN APRILINDO dan saksi AGUS KURNIAWAN, dan ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi KEVIN APRILINDO dan saksi AGUS KURNIAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu sisa pakai yang sebelumnya terdakwa pergunakan bersama saksi KEVIN APRILINDO, DEDI SETIAWAN dan saksi AGUS KURNIAWAN dan 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dalam penguasaan saksi AGUS KURNIAWAN, 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dugenggaman tangan saksi KEVIN APRILINDO, 1 (satu) buah kotak kartu nama yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu didalam kantong celana yang saksi KEVIN APRILINDO pergunakan dan seperangkat alat hisap (bong) diatas lanta mess tersebut yang sebelumnya saksi KEVIN APRILINDO simpan, dan sebelumnya narkoitika berupa shabu tersebut dibeli secara patungan dengan cara saksi KEVIN APRILINDO memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada DEDI SETIAWAN dengan rincian uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli shabu dan sisanya sebear Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang kepada terdakwa, lalu saksi AGUS KURNIAWAN memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli shabu sedangkan DEDI SETIAWANtidak ikut untuk patungan membeli shabu tersebut sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 17.15 Wib saksi KEVIN APRILINDO menghubungi temannya yang bernama RIKI (belum tertangkap/DPO) dengan tujuan untuk membeli shabu dan saksi KEVIN APRILINDO mendaptkan 4 (empat) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dari RIKI dan oleh terdakwa bersama saksi KEVIN APRILINDO, saksi AGUS KURNIAWAN dan saksi DEDI SETIAWAN 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu salah satu dari salah satu 4 (empat) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu sebagian dipergunakan bersama, selanjutnya terdakwa berikut bersama saksi KEVIN APRILINDO, DEDI SETIAWAN dan saksi AGUS KURNIAWAN barang bukti dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 713/NNF/2026tanggal 02 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, .S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) buah plastik bening berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,138gram disebut BB 1242/2026/NNF Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka AGUS KURNIAWAN Bin GUSNEDI (Alm) Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1242/2026/NNFersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 695/NNF/2026tanggal 02 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, .S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) buah plastik bening berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikankristal-kristal putih dengan berat netto seluurhnya 0,283 gram disebut BB 1205/2026/NNF dan 1 (satu) alat hisap atau bong disebut BB 1206/2026/NNF Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka KEVIN APRILINDO Bin EDY SUSANTO Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1205/2026/NNF dan BB 1206/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU : KETIGA :
--------- Bahwa terdakwa ASLAMI LAZUARDI FARTANA Bin Drs. FACHRUDDIN. TA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Mess di Jl. Pangeran Antasari Gg. Waru Kel. Kali Balau Kencana Kec. Kedamaian kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar jam 19.05 Wib terdakwa bersama saksi KEVIN APRILINDO bersama saksi DEDI SETIAWAN Bin ERWINdan saksi AGUS KURNIAWAN Bin GUSNEDI (Alm) (yang ketiganya dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan Narkotika Golongan I berupa shabu dengan cara awalnya saksi KEVIN APRILINDO langsung merakit alat hisap (bong) milik saksi KEVIN APRILINDO dan setelah saksi KEVIN APRILINDO selesai merakit alat hisap (bong) lalu saksi DEDI SETIAWAN langsung mengambil 1 (satu) paket plastik klip being yang berisi Kristal warna putih atau shabu dari salah satu 4 (empat) paket plastik klip bening yang berisi Kristal warna putih atau shabu dan saksi DEDI SETIAWAN langsung memasukan sebagian shabu dari 1 (satu) paket plastik klip being yang berisi kristal warna putih atau shabu kedalam pipa kaca (pirek) yang sudah terhubung dengan alat hisap (bong) dan shabu yang sudah berada didalam pipa kaca (pirek) saksi DEDI SETIAWAN bakar dan asapnya saksi DEDI SETIAWAN hisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, lalu alat hisap saksi DEDI SETIAWAN berikan kepada saksi AGUS KURNIAWAN dan oleh saksi AGUS KURNIAWAN dihisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, lalu oleh saksi AGUS KURNIAWAN alat hisap (bong) diberikan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dihisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan, lalu oleh terdakwa alat hisap (bong) diberikan kepada saksi KEVIN APRILINDO dan oleh saksi KEVIN APRILINDO dihisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan hingga habis, dan setelah selesai oleh saksi KEVIN APRILINDO alat hisap diletakan kembali keatas lantai didalam mess tersebut, dan sebelumnya narkoitika berupa shabu tersebut dibeli secara patungan dengan cara saksi KEVIN APRILINDO memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS KURNIAWAN dengan rincian uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli shabu dan sisanya sebear Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang kepada terdakwa, lalu saksi AGUS KURNIAWAN memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk patungan membeli shabu sedangkan saksi DEDI SETIAWAN tidak ikut untuk patungan membeli shabu tersebut sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 17.15 Wib saksi KEVIN APRILINDO menghubungi temannya yang bernama RIKI (belum tertangkap/DPO) dengan tujuan untuk membeli shabu dan saksi KEVIN APRILINDO mendapatkan 4 (empat) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dari RIKI - Bahwa lalu pada sekitar jam 21.00 Wib saksi DEDI SETIAWAN mengatakan kepada saksi KEVIN APRILINDO kalau saksi DEDI SETIAWAN meminta shabu untuk saksi DEDI SETIAWAN pakai sendiri dan oleh saksi KEVIN APRILINDO saksi DEDI SETIAWAN diberikan 1 (satu) paket plastik klip being yang berisi Kristal warna putih atau shabu untuk saksi DEDI SETIAWAN pergunakan dirumah saksi DEDI SETIAWAN, dan oleh saksi DEDI SETIAWAN 1 (satu) paket plastik klip being yang berisi Kristal warna putih atau shabu saksi DEDI SETIAWAN simpan dikantong celana sebelah kiri dan saksi DEDI SETIAWAN langsung pamitan untuk pulang, lalu sekitar jam 22.30 Wib ketika terdakwa bersama saksi KEVIN APRILINDO, dan saksi AGUS KURNIAWAN masih berada di mess datang saksi SYATRIA ANDIKA, SH dan saksi C. AGUNG RUWANDA (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi DEDI SETIAWAN, dan pada saat saksi DEDI SETIAWAN ditangkap ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dan barang bukti shabu tersebut sebelumnya diberi oleh saksi saksi KEVIN APRILINDO dan shabu tersebut sebelumnya didapat dengan cara dengan membeli dengan cara patungan dan sebelumnya dipergunakan bersama-sama, lalu ketika dlakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi KEVIN APRILINDO, dan saksi AGUS KURNIAWAN, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu sisa pakai yang sebelumnya terdakwa pergunakan bersama saksi KEVIN APRILINDO, saksi DEDI SETIAWAN dan saksi AGUS KURNIAWAN dan 1 (satu) unit handphone android berikut imcardnya dalam penguasaan saksi AGUS KURNIAWAN terdakwa, 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dugenggaman tangan saksi KEVIN APRILINDO, 1 (satu) buah kotak kartu nama yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi Kristal warna putih atau shabu didalam kantong celana yang saksi KEVIN APRILINDO pergunakan dan seperangkat alat hisap (bong) diatas lanta mess tersebut yang sebelumnya saksi KEVIN APRILINDO simpan, selanjutnya terdakwa berikut bersama saksi KEVIN APRILINDO, saksi DEDI SETIAWAN dan saksi ASLAMI LAZUARDI FARTANA barang bukti dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 707/NNF/2026tanggal 02 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, .S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) buah wadah sterefoam berlak berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml disebut BB 1243/2026/NNF Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka ASLAMI LAZUARDI FARTANA Bin Drs. FACHRUDDIN. TA Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1231/2026/NNF dan BB 1231/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
