| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk | 1.JOKO SUTRISNO 2.ROBIYUN |
PT. TEGUH WIBAWA BHAKTI PERSADA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 |
| Nomor Surat | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang memeriksa perkara Aquo untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat I dan Penggugat II melalui surat No.568/TWBP-BL/VIII/2025 tertanggal 01 September 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat I sebesar Rp. 59.522.888,00,- ( lima puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pesangon, uang penghaargan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Penggugat II sebesar Rp. 59.522.888.00,- ( lima puluh Sembilan juta lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah ). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar claim potongan gaji kepada Penggugat I sebesar Rp. 7.200.000,00,- ( tujuh juta dua ratus ribu rupiah ). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar claim potongan gaji kepada Penggugat II sebesar Rp. 7.200.000,00,0 ( Tujuh juta dua ratus ribu rupiah ). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
