| Dakwaan |
|
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
Nomor : 41/TUT.01.04/24/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
ARDITO WIJAYA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandar Jaya
|
|
Umur dan tanggal lahir
|
:
|
46 tahun / 23 Januari 1980
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II Rt.011 Rw.002 Kelurahan Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Bupati Lampung Tengah Periode 2025 s.d 2030
|
|
Pendidikan
|
:
|
S2 Kesehatan Masyarakat
|
- PENAHANAN :
Penyidik : sejak tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;
Perpanjangan
Penahanan oleh PU : sejak tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;
Perpanjangan
Penahanan I oleh PN : sejak tanggal 08 Februari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;
Perpanjangan
Penahanan II oleh PN : sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal 07 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi;
Penuntut Umum : sejak tanggal 08 April 2026 sampai dengan tanggal 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- DAKWAAN :
PERTAMA:
Kesatu:
------- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan Tahun 2025-2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tanggal 28 Januari 2025 bersama-sama dengan M ANTON WIBOWO selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima janji berupa pemberian uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya Terdakwa ARDITO WIJAYA bersama-sama dengan M. ANTON WIBOWO menunjuk perusahaan yang dibawa dan digunakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sebagai penyedia barang dan jasa dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA adalah Bupati Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tanggal 28 Januari 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Bupati Lampung Tengah memiliki tugas dan fungsi membuat kebijakan strategis politik, mengarahkan visi misi ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengarahkan RPJMD ke Rencana Strategi (Renstra), mengarahkan Renstra ke Rencana Kerja (Renja), serta mengawasi dan mengendalikan proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Bahwa M. ANTON WIBOWO adalah Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 800.1.3.3/184/B.a.VII.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, M. ANTON WIBOWO menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
- Bahwa MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI adalah Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, perusahaan yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung bergerak dalam bidang antara lain distribusi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).
- Pada sekitar awal bulan Februari 2025 bertempat di Rumah Dinas Bupati di Nuwu Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa ARDITO WIJAYA melakukan pertemuan dengan RIKI HENDRA SAPUTRA (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang sekaligus merupakan orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA). Dalam pertemuan itu, Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan agar pekerjaan/proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah dapat dikerjakan oleh rekanan yang disetujui oleh Terdakwa ARDITO WIJAYA. Selain itu Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan bahwa yang akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait upaya memenangkan rekanan tersebut adalah M. ANTON WIBOWO. Selanjutnya Terdakwa ARDITO WIJAYA juga menyampaikan permintaan fee dari rekanan atas proyek yang dikerjakan, yang nantinya fee tersebut akan dikumpulkan melalui RIKI HENDRA SAPUTRA untuk selanjutnya diserahkan kepada RANU HARI PRASETYO (adik Terdakwa ARDITO WIJAYA yang juga merupakan orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA) untuk kepentingan Terdakwa ARDITO WIJAYA. Atas permintaan Terdakwa ARDITO WIJAYA tersebut, RIKI HENDRA SAPUTRA menyanggupinya.
- Bahwa selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO selaku Kepala Seksi Penunjang Non Medis RSUD Demang S Raya Lampung Tengah berkoordinasi dengan WENDY MAHARDHIKA selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan SOPYAN selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Lampung Tengah di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, yang selanjutnya sekitar pertengahan bulan April 2025, Unit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mengumumkan pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2025 termasuk pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang pengadaannya dilakukan melalui metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog.
- Pada sekitar bulan Mei 2025 Terdakwa ARDITO WIJAYA memerintahkan M. ANTON WIBOWO berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah terkait proses kegiatan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog padahal tugas pokok dan fungsi M. ANTON WIBOWO tidak berkaitan dengan teknis pengadaan pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Selanjutnya M. ANTON WIBOWO menemui DEDI BUDI HARTONO (Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah) dan meminta data pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Atas permintaan tersebut DEDI BUDI HARTONO memberikan data dimaksud kepada M. ANTON WIBOWO.
- Bahwa masih sekitar bulan Mei 2025 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Jalan Lintas Sumatera RT 06 RW 03 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI yang mengetahui pengumuman pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah menemui IRAWAN BUDI WASKITO dan menyampaikan keinginannya agar Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah bersedia membeli alat kesehatan dari PT Elkaka Putra Mandiri melalui metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog. Atas keinginan tersebut, IRAWAN BUDI WASKITO yang mengetahui bahwa M. ANTON WIBOWO adalah orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA, selanjutnya menyarankan agar MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI terlebih dahulu menemui M. ANTON WIBOWO sebagai orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA yang melakukan pengaturan pelaksana pekerjaan terkait pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
- Beberapa hari kemudian, M. ANTON WIBOWO bertemu dengan MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Jalan H. Mochtar Nomor 1 Komplek Perkantoran Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pertemuan itu MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan/proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI maupun M. ANTON WIBOWO mengetahui dan menyadari bahwa permintaan pekerjaan/proyek selalu disertai dengan pemberian fee kepada Bupati Lampung Tengah apabila rekanan ingin mengerjakan proyek tersebut, yang realisasi pemberian fee dilaksanakan setelah selesainya pekerjaan. Selanjutnya M. ANTON WIBOWO menyanggupi bersedia membantu MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI mendapatkan pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan berkata “Nanti akan disampaikan kepada PPK Pak, apa saja yang dapat dikerjakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri”.
- Selanjutnya M. ANTON WIBOWO membuat daftar nama calon pemenang atau pelaksana pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, setelah itu M. ANTON WIBOWO menyampaikan nama-nama calon pemenang beserta pekerjaan/proyek yang telah diatur atau dikondisikan pemenangnya kepada SOPYAN selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, termasuk di dalamnya pekerjaan/proyek untuk MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI. Kemudian M. ANTON WIBOWO memerintahkan SOPYAN untuk menyampaikan atau memberitahukan hal tersebut kepada IRAWAN BUDI WASKITO selaku PPK atau Tim Teknis terkait paket pekerjaan dimaksud beserta rekanan yang telah ditentukan sebagai pemenangnya.
- Selain itu pada awal bulan Juni 2025 bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah di Nuwu Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa ARDITO WIJAYA memanggil dan bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO dan SOPYAN. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan agar IRAWAN BUDI WASKITO sebagai PPK Dinas Kesehatan dan SOPYAN berkoordinasi dengan “Brimob” (maksudnya adalah M. ANTON WIBOWO) untuk membantu mengatur pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung tengah dalam rangka memenangkan rekanan yang ditentukan Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO agar dapat mengerjakan proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
- Menindaklanjuti perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA tersebut, masih pada bulan Juni 2025 bertempat di Rumah M. ANTON WIBOWO di Srikaton RT 011 RW 005 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, M. ANTON WIBOWO bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO dan SOPYAN dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya mengenai paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang beberapa diantaranya dikerjakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI.
- Masih pada bulan Juni 2025 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Jalan Lintas Sumatera RT 06 RW 03 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO, dalam pertemuan tersebut, IRAWAN BUDI WASKITO menyampaikan bahwa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI dan sesuai arahan Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO adalah:
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan GDS Kit;
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan HPV DNA Kit;
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan Profil Lipid Kit;
- Pengadaan Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya : Pustu Set 54 Item;
- Pengadaan Obat-obatan Lainnya Penunjang SPM : Alat tes Kehamilan;
- Belanja Instalasi Pengelolaan Air Bersih (IPAB);
- Vaccine Carrier Box 8 Liter + Termo;
- Storage Limbah Medis.
- Selanjutnya MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI memberikan link E-Catalog PT Elkaka Putra Mandiri kepada IRAWAN BUDI WASKITO melalui chat whatsapp yang berisi data spesifikasi barang yang didistribusikan PT Elkaka Putra Mandiri. Kemudian IRAWAN BUDI WASKITO menyesuaikan spesifikasi teknis kebutuhan barang dalam pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan spesifikasi barang yang didistribusikan PT Elkaka Putra Mandiri kemudian menuangkannya ke dalam Kertas Kerja PPK untuk selanjutnya meng-upload-nya ke sistem Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Berdata yang diverifikasi oleh Unit Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO mencari pembanding harga yang lebih tinggi dari produk milik PT Elkaka Putra Mandiri sehingga bisa dipastikan PT Elkaka Putra Mandiri ditunjuk menjadi penyedia pekerjaan karena harganya yang lebih rendah. Selain itu, terdapat juga paket-paket pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri karena PT Elkaka Putra Mandiri tidak memiliki pengalaman dan kemampuan untuk mengikuti pengadaan tersebut. Atas hal tersebut MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI menggunakan perusahaan lain yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pengadaan barang dengan metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yaitu PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.
- Setelah IRAWAN BUDI WASKITO memilih perusahaan yang dibawa dan digunakan MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI, selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO melaporkannya kepada M. ANTON WIBOWO untuk mendapat persetujuan, kemudian IRAWAN BUDI WASKITO menunjuk dan memenangkan PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading untuk mengerjakan proyek atau menyediakan barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang pengadaannya dilakukan dengan metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog dengan anggaran seluruhnya sejumlah Rp9.219.646.250 (sembilan miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) yaitu:
- Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan dengan Nomor Kontrak: 900/0080/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 tanggal Kontrak: 03 Juni 2025 dengan nilai Rp2.505.421.250,00 (dua miliar lima ratus lima juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan Nomor Kontrak: 900/0078/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 dengan nilai Rp 599.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Belanja Obat-obatan, obat-obatan lainnya, penunjang SPM dan alat tes kehamilan dengan nilai Rp158.785.500,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri, yang terdiri atas :
- Pengadaan Alat Test Kehamilan (Hcg Test) dengan Kontrak Nomor: 900/0254/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 senilai Rp94.683.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- Pengadaan Alat Hb Check Strip 400 Kontrak Nomor: 900/0279/PPK.DInkes/D.a.VI.02/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 senilai Rp64.102.500,00 (enam puluh empat juta seratus dua ribu lima ratus rupiah);
- Pengadaan Vaccin Carrier Box 8 liter + Termo dengan nomor pesanan: EP-01K7GVK985FAVGYF71EV9WTSYF tanggal 16 Oktober 2025 senilai Rp450.216.000,00 (empat ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putera Mandiri;
- Pengadaan Storage Limbah Medis dengan nomor pesanan: EP-01K9NVE91QDQXTN08XKHMFQ71M tanggal 11 November 2025 senilai Rp168.111.000,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus sebelas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putera Mandiri;
- Pengadaan Belanja Bahan Medis Habis Pakai P2P; Pemeriksaan HPV DNA Kit dengan nilai seluruhnya Rp4.100.110.000,00 (empat miliar seratus juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri atas :
- Pengadaan dengan kontrak Nomor: 900/086/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI.02/2025 Tanggal 06 Juni 2025 senilai Rp3.833.310.000,00 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Biocare Sejahtera;
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0087/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 Tanggal 06 Juni 2025 dengan nilai seluruhnya Rp266.800.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Belanja Bahan Medis Habis Pakai P2P; Pemeriksaan Profil Lipid Kit dengan nilai seluruhnya Rp614.002.500,00 (enam ratus empat belas juta dua ribu lima ratus rupiah) yang terdiri atas:
- Pengadaan dengan kontrak Nomor: 900/0219/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 Tanggal 26 Juni 2025 senilai Rp605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Setia Anugrah Medan
- Pengadaan Kontrak Nomor: 900/0242/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VII/2025 Tanggal 02 Juli 2025 senilai Rp3.102.500,00 (tiga juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri
- Pengadaan Kontrak Nomor: 900/0221/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 30 Juni 2025 senilai Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri
- Belanja Instalasi Pengelolaan Air Bersih (IPAB) dengan nilai seluruhnya Rp624.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta rupiah)
yang dilaksanakan oleh PT Enseval Putera Megatrading:
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0777/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 senilai Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah);
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0778/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 senilai Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 18 September 2025 MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI memerintahkan SITI HIDAYATI (Karyawan PT Elkaka Putra Mandiri) mengambil uang tunai seluruhnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Elkaka Putra Mandiri. Beberapa hari kemudian masih pada bulan September 2025 bertempat di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypas) Sukarame Kota Bandar Lampung, Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO menerima uang dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setelah menerima uang tersebut, M. ANTON WIBOWO melaporkannya kepada Terdakwa ARDITO WIJAYA dengan menyampaikan “Mas, ada titipan dari Om L senilai Rp500.000.000,00”, selanjutnya Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan “Iya, dipegang aja dulu, nanti kalo ada keperluan forkopimda”. Atas perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA, M. ANTON WIBOWO menyimpannya dan selanjutnya menggunakannya untuk keperluan dan biaya operasional Terdakwa ARDITO WIJAYA sesuai perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA.
- Perbuatan Terdakwa ARDITO WIJAYA bersama-sama dengan M. ANTON WIBOWO, menerima janji berupa pemberian uang dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dengan maksud supaya Terdakwa ARDITO WIJAYA bersama-sama dengan M. ANTON WIBOWO, menunjuk perusahaan yang dibawa dan digunakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sebagai penyedia barang dan jasa dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Bupati Lampung Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-------- Perbuatan Terdakwa ARDITO WIJAYA merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni selaku Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan Tahun 2025-2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tanggal 28 Januari 2025 bersama-sama dengan M ANTON WIBOWO selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah, yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu Terdakwa ARDITO WIJAYA bersama-sama dengan M. ANTON WIBOWO menerima uang dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI karena telah menunjuk perusahaan yang dibawa dan digunakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sebagai penyedia barang dan jasa dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Lampung Tengah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA adalah Bupati Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tanggal 28 Januari 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Bupati Lampung Tengah memiliki tugas dan fungsi membuat kebijakan strategis politik, mengarahkan visi misi ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengarahkan RPJMD ke Rencana Strategi (Renstra), mengarahkan Renstra ke Rencana Kerja (Renja), serta mengawasi dan mengendalikan proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Bahwa M. ANTON WIBOWO adalah Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 800.1.3.3/184/B.a.VII.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, M. ANTON WIBOWO menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
- Bahwa MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI adalah Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, perusahaan yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung bergerak dalam bidang antara lain distribusi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).
- Pada sekitar awal bulan Februari 2025 bertempat di Rumah Dinas Bupati di Nuwu Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa ARDITO WIJAYA melakukan pertemuan dengan RIKI HENDRA SAPUTRA (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang sekaligus merupakan orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA). Dalam pertemuan itu, Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan agar pekerjaan/proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah dapat dikerjakan oleh rekanan yang disetujui oleh Terdakwa ARDITO WIJAYA. Selain itu Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan bahwa yang akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait upaya memenangkan rekanan tersebut adalah M. ANTON WIBOWO. Selanjutnya Terdakwa ARDITO WIJAYA juga menyampaikan permintaan fee dari rekanan atas proyek yang dikerjakan, yang nantinya fee tersebut akan dikumpulkan melalui RIKI HENDRA SAPUTRA untuk selanjutnya diserahkan kepada RANU HARI PRASETYO (adik Terdakwa ARDITO WIJAYA yang juga merupakan orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA) untuk kepentingan Terdakwa ARDITO WIJAYA. Atas permintaan Terdakwa ARDITO WIJAYA tersebut, RIKI HENDRA SAPUTRA menyanggupinya.
- Bahwa selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO selaku Kepala Seksi Penunjang Non Medis RSUD Demang S Raya Lampung Tengah berkoordinasi dengan WENDY MAHARDHIKA selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan SOPYAN selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Lampung Tengah di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, yang selanjutnya sekitar pertengahan bulan April 2025, Unit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mengumumkan pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2025 termasuk pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang pengadaannya dilakukan melalui metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog.
- Pada sekitar bulan Mei 2025 Terdakwa ARDITO WIJAYA memerintahkan M. ANTON WIBOWO berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah terkait proses kegiatan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog padahal tugas pokok dan fungsi M. ANTON WIBOWO tidak berkaitan dengan teknis pengadaan pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Selanjutnya M. ANTON WIBOWO menemui DEDI BUDI HARTONO (Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah) dan meminta data pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Atas permintaan tersebut DEDI BUDI HARTONO memberikan data dimaksud kepada M. ANTON WIBOWO.
- Bahwa masih sekitar bulan Mei 2025 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Jalan Lintas Sumatera RT 06 RW 03 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI yang mengetahui pengumuman pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah menemui IRAWAN BUDI WASKITO dan menyampaikan keinginannya agar Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah bersedia membeli alat kesehatan dari PT Elkaka Putra Mandiri melalui metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog. Atas keinginan tersebut, IRAWAN BUDI WASKITO yang mengetahui bahwa M. ANTON WIBOWO adalah orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA, selanjutnya menyarankan agar MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI terlebih dahulu menemui M. ANTON WIBOWO sebagai orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA yang melakukan pengaturan pelaksana pekerjaan terkait pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
- Beberapa hari kemudian, M. ANTON WIBOWO bertemu dengan MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Jalan H. Mochtar Nomor 1 Komplek Perkantoran Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pertemuan itu MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan/proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya M. ANTON WIBOWO menyanggupi bersedia membantu MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI mendapatkan pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan berkata “Nanti akan disampaikan kepada PPK Pak, apa saja yang dapat dikerjakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri”.
- Selanjutnya M. ANTON WIBOWO membuat daftar nama calon pemenang atau pelaksana pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, setelah itu M. ANTON WIBOWO menyampaikan nama-nama calon pemenang beserta pekerjaan/proyek yang telah diatur atau dikondisikan pemenangnya kepada SOPYAN selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, termasuk di dalamnya pekerjaan/proyek untuk MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI. Kemudian M. ANTON WIBOWO memerintahkan SOPYAN untuk menyampaikan atau memberitahukan hal tersebut kepada IRAWAN BUDI WASKITO selaku PPK atau Tim Teknis terkait paket pekerjaan dimaksud beserta rekanan yang telah ditentukan sebagai pemenangnya.
- Selain itu pada awal bulan Juni 2025 bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah di Nuwu Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa ARDITO WIJAYA memanggil dan bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO dan SOPYAN. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan agar IRAWAN BUDI WASKITO sebagai PPK Dinas Kesehatan dan SOPYAN berkoordinasi dengan “Brimob” (maksudnya adalah M. ANTON WIBOWO) untuk membantu mengatur pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung tengah dalam rangka memenangkan rekanan yang ditentukan Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO agar dapat mengerjakan proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
- Menindaklanjuti perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA tersebut, masih pada bulan Juni 2025 bertempat di Rumah M. ANTON WIBOWO di Srikaton RT 011 RW 005 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, M. ANTON WIBOWO bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO dan SOPYAN dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya mengenai paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang beberapa diantaranya dikerjakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI.
- Masih pada bulan Juni 2025 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Jalan Lintas Sumatera RT 06 RW 03 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO, dalam pertemuan tersebut, IRAWAN BUDI WASKITO menyampaikan bahwa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI dan sesuai arahan Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO adalah:
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan GDS Kit;
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan HPV DNA Kit;
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan Profil Lipid Kit;
- Pengadaan Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya : Pustu Set 54 Item;
- Pengadaan Obat-obatan Lainnya Penunjang SPM : Alat tes Kehamilan;
- Belanja Instalasi Pengelolaan Air Bersih (IPAB);
- Vaccine Carrier Box 8 Liter + Termo;
- Storage Limbah Medis.
- Selanjutnya MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI memberikan link E-Catalog PT Elkaka Putra Mandiri kepada IRAWAN BUDI WASKITO melalui chat whatsapp yang berisi data spesifikasi barang yang didistribusikan PT Elkaka Putra Mandiri. Kemudian IRAWAN BUDI WASKITO menyesuaikan spesifikasi teknis kebutuhan barang dalam pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan spesifikasi barang yang didistribusikan PT Elkaka Putra Mandiri kemudian menuangkannya ke dalam Kertas Kerja PPK untuk selanjutnya meng-upload-nya ke sistem Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Berdata yang diverifikasi oleh Unit Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO mencari pembanding harga yang lebih tinggi dari produk milik PT Elkaka Putra Mandiri sehingga bisa dipastikan PT Elkaka Putra Mandiri ditunjuk menjadi penyedia pekerjaan karena harganya yang lebih rendah. Selain itu, terdapat juga paket-paket pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri karena PT Elkaka Putra Mandiri tidak memiliki pengalaman dan kemampuan untuk mengikuti pengadaan tersebut. Atas hal tersebut MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI menggunakan perusahaan lain yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pengadaan barang dengan metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yaitu PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.
- Setelah IRAWAN BUDI WASKITO memilih perusahaan yang dibawa dan digunakan MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI, selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO melaporkannya kepada M. ANTON WIBOWO untuk mendapat persetujuan, kemudian IRAWAN BUDI WASKITO menunjuk dan memenangkan PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading untuk mengerjakan proyek atau menyediakan barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang pengadaannya dilakukan dengan metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog dengan anggaran seluruhnya sejumlah Rp9.219.646.250 (sembilan miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) yaitu:
- Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan dengan Nomor Kontrak: 900/0080/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 tanggal Kontrak: 03 Juni 2025 dengan nilai Rp2.505.421.250,00 (dua miliar lima ratus lima juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan Nomor Kontrak: 900/0078/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 dengan nilai Rp 599.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Belanja Obat-obatan, obat-obatan lainnya, penunjang SPM dan alat tes kehamilan dengan nilai Rp158.785.500,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri, yang terdiri atas :
- Pengadaan Alat Test Kehamilan (Hcg Test) dengan Kontrak Nomor: 900/0254/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 senilai Rp94.683.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- Pengadaan Alat Hb Check Strip 400 Kontrak Nomor: 900/0279/PPK.DInkes/D.a.VI.02/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 senilai Rp64.102.500,00 (enam puluh empat juta seratus dua ribu lima ratus rupiah);
- Pengadaan Vaccin Carrier Box 8 liter + Termo dengan nomor pesanan: EP-01K7GVK985FAVGYF71EV9WTSYF tanggal 16 Oktober 2025 senilai Rp450.216.000,00 (empat ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putera Mandiri;
- Pengadaan Storage Limbah Medis dengan nomor pesanan: EP-01K9NVE91QDQXTN08XKHMFQ71M tanggal 11 November 2025 senilai Rp168.111.000,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus sebelas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putera Mandiri;
- Pengadaan Belanja Bahan Medis Habis Pakai P2P; Pemeriksaan HPV DNA Kit dengan nilai seluruhnya Rp4.100.110.000,00 (empat miliar seratus juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri atas :
- Pengadaan dengan kontrak Nomor: 900/086/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI.02/2025 Tanggal 06 Juni 2025 senilai Rp3.833.310.000,00 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Biocare Sejahtera;
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0087/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 Tanggal 06 Juni 2025 dengan nilai seluruhnya Rp266.800.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Belanja Bahan Medis Habis Pakai P2P; Pemeriksaan Profil Lipid Kit dengan nilai seluruhnya Rp614.002.500,00 (enam ratus empat belas juta dua ribu lima ratus rupiah) yang terdiri atas:
- Pengadaan dengan kontrak Nomor: 900/0219/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 Tanggal 26 Juni 2025 senilai Rp605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Setia Anugrah Medan
- Pengadaan Kontrak Nomor: 900/0242/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VII/2025 Tanggal 02 Juli 2025 senilai Rp3.102.500,00 (tiga juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri
- Pengadaan Kontrak Nomor: 900/0221/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 30 Juni 2025 senilai Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri
- Belanja Instalasi Pengelolaan Air Bersih (IPAB) dengan nilai seluruhnya Rp624.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta rupiah)
yang dilaksanakan oleh PT Enseval Putera Megatrading:
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0777/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 senilai Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah);
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0778/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 senilai Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 18 September 2025 MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI memerintahkan SITI HIDAYATI (Karyawan PT Elkaka Putra Mandiri) mengambil uang tunai seluruhnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Elkaka Putra Mandiri. Beberapa hari kemudian masih pada bulan September 2025 bertempat di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypas) Sukarame Kota Bandar Lampung, Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO menerima uang dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setelah menerima uang tersebut, M. ANTON WIBOWO melaporkannya kepada Terdakwa ARDITO WIJAYA dengan menyampaikan “Mas, ada titipan dari Om L senilai Rp500.000.000,00”, selanjutnya Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan “Iya, dipegang aja dulu, nanti kalo ada keperluan forkopimda”. Atas perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA, M. ANTON WIBOWO menyimpannya dan selanjutnya menggunakannya untuk keperluan dan biaya operasional Terdakwa ARDITO WIJAYA sesuai perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA.
- Perbuatan Terdakwa ARDITO WIJAYA bersama-sama dengan M. ANTON WIBOWO yang menerima uang dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu karena Terdakwa ARDITO WIJAYA bersama-sama dengan M. ANTON WIBOWO telah menunjuk perusahaan yang dibawa dan digunakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sebagai penyedia barang dan jasa dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Lampung Tengah, untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-------- Perbuatan Terdakwa ARDITO WIJAYA merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------
Atau
Ketiga:
------- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Pejabat yakni selaku Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan Tahun 2025-2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tanggal 28 Januari 2025 bersama-sama dengan M ANTON WIBOWO selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah (perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypass) Sukarame Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji yaitu menerima janji berupa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukannya tersebut, yaitu karena jabatan atau kedudukan Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Pejabat yaitu selaku Bupati Lampung Tengah, atau yang menurut MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Pejabat yaitu selaku Bupati Lampung Tengah yang memiliki kekuasaan atau kewenangan atas pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA adalah Bupati Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tanggal 28 Januari 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
- Bahwa Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku Bupati Lampung Tengah memiliki tugas dan fungsi membuat kebijakan strategis politik, mengarahkan visi misi ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengarahkan RPJMD ke Rencana Strategi (Renstra), mengarahkan Renstra ke Rencana Kerja (Renja) serta mengawasi dan mengendalikan proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
- Bahwa M. ANTON WIBOWO adalah Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 800.1.3.3/184/B.a.VII.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, M. ANTON WIBOWO menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
- Bahwa MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI adalah Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, perusahaan yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung bergerak dalam bidang antara lain distribusi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).
- Pada sekitar awal bulan Februari 2025 bertempat di Rumah Dinas Bupati di Nuwu Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa ARDITO WIJAYA melakukan pertemuan dengan RIKI HENDRA SAPUTRA (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang sekaligus merupakan orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA). Dalam pertemuan itu, Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan agar pekerjaan/proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah dapat dikerjakan oleh rekanan yang disetujui oleh Terdakwa ARDITO WIJAYA. Selain itu Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan bahwa yang akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait upaya memenangkan rekanan tersebut adalah M. ANTON WIBOWO. Selanjutnya Terdakwa ARDITO WIJAYA juga menyampaikan permintaan fee dari rekanan atas proyek yang dikerjakan, yang nantinya fee tersebut akan dikumpulkan melalui RIKI HENDRA SAPUTRA untuk selanjutnya diserahkan kepada RANU HARI PRASETYO (adik Terdakwa ARDITO WIJAYA yang juga merupakan orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA) untuk kepentingan Terdakwa ARDITO WIJAYA. Atas permintaan Terdakwa ARDITO WIJAYA tersebut, RIKI HENDRA SAPUTRA menyanggupinya.
- Bahwa selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO selaku Kepala Seksi Penunjang Non Medis RSUD Demang S Raya Lampung Tengah berkoordinasi dengan WENDY MAHARDHIKA selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan SOPYAN selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Lampung Tengah di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, yang selanjutnya sekitar pertengahan bulan April 2025 Unit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mengumumkan pekerjaan/proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2025 termasuk pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang pengadaannya dilakukan melalui metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog.
- Pada sekitar bulan Mei 2025 Terdakwa ARDITO WIJAYA memerintahkan M. ANTON WIBOWO berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah terkait proses kegiatan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 dengan metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog padahal tugas pokok dan fungsi M. ANTON WIBOWO tidak berkaitan dengan teknis pengadaan pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Selanjutnya M. ANTON WIBOWO menemui DEDI BUDI HARTONO (Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah) dan meminta data pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Atas permintaan tersebut DEDI BUDI HARTONO memberikan data dimaksud kepada M. ANTON WIBOWO.
- Bahwa masih sekitar bulan Mei 2025 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Jalan Lintas Sumatera RT 06 RW 03 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI yang mengetahui pengumuman pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, menemui IRAWAN BUDI WASKITO dan menyampaikan keinginannya agar Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah bersedia membeli alat kesehatan dari PT Elkaka Putra Mandiri melalui metode pengadaan E-Purchasing berdasarkan E-Catalog. Atas keinginan tersebut, IRAWAN BUDI WASKITO yang mengetahui bahwa M. ANTON WIBOWO adalah orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA, selanjutnya menyarankan agar MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI terlebih dahulu menemui M. ANTON WIBOWO sebagai orang kepercayaan Terdakwa ARDITO WIJAYA yang melakukan pengaturan pelaksana pekerjaan terkait pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
- Beberapa hari kemudian, M. ANTON WIBOWO bertemu dengan MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Jalan H. Mochtar Nomor 1 Komplek Perkantoran Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Dalam pertemuan itu MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan pekerjaan/proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya M. ANTON WIBOWO menyanggupi bersedia membantu MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI mendapatkan pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan berkata “Nanti akan disampaikan kepada PPK Pak, apa saja yang dapat dikerjakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri”.
- Selanjutnya M. ANTON WIBOWO membuat daftar nama calon pemenang atau pelaksana pekerjaan/proyek di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, setelah itu M. ANTON WIBOWO menyampaikan nama-nama calon pemenang beserta pekerjaan/proyek yang telah diatur atau dikondisikan pemenangnya kepada SOPYAN selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, termasuk di dalamnya pekerjaan/proyek untuk MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI. Kemudian M. ANTON WIBOWO memerintahkan SOPYAN untuk menyampaikan atau memberitahukan hal tersebut kepada IRAWAN BUDI WASKITO selaku PPK atau Tim Teknis terkait paket pekerjaan dimaksud beserta rekanan yang telah ditentukan sebagai pemenangnya.
- Selain itu pada awal bulan Juni 2025 bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah di Nuwu Balak Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa ARDITO WIJAYA memanggil dan bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO dan SOPYAN. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan agar IRAWAN BUDI WASKITO sebagai PPK Dinas Kesehatan dan SOPYAN berkoordinasi dengan “Brimob” (maksudnya adalah M. ANTON WIBOWO) untuk membantu mengatur pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung tengah dalam rangka memenangkan rekanan yang ditentukan Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO agar dapat mengerjakan proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
- Menindaklanjuti perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA tersebut, masih pada bulan Juni 2025 bertempat di Rumah M. ANTON WIBOWO di Srikaton RT 011 RW 005 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, M. ANTON WIBOWO bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO dan SOPYAN dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya mengenai paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang beberapa diantaranya dikerjakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI.
- Masih pada bulan Juni 2025 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Jalan Lintas Sumatera RT 06 RW 03 Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI bertemu dengan IRAWAN BUDI WASKITO. Dalam pertemuan tersebut, IRAWAN BUDI WASKITO menyampaikan bahwa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI dan sesuai arahan Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO adalah:
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan GDS Kit;
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan HPV DNA Kit;
- Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai P2P : Pemeriksaan Profil Lipid Kit;
- Pengadaan Modal Alat Kesehatan Umum Lainnya : Pustu Set 54 Item;
- Pengadaan Obat-obatan Lainnya Penunjang SPM : Alat tes Kehamilan;
- Belanja Instalasi Pengelolaan Air Bersih (IPAB);
- Vaccine Carrier Box 8 Liter + Termo;
- Storage Limbah Medis.
- Selanjutnya MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI memberikan link E-Catalog PT Elkaka Putra Mandiri kepada IRAWAN BUDI WASKITO melalui chat whatsapp yang berisi data spesifikasi barang yang didistribusikan PT Elkaka Putra Mandiri. Kemudian IRAWAN BUDI WASKITO menyesuaikan spesifikasi teknis kebutuhan barang dalam pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan spesifikasi barang yang didistribusikan PT Elkaka Putra Mandiri kemudian menuangkannya ke dalam Kertas Kerja PPK untuk selanjutnya meng-upload-nya ke sistem Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Berdata yang diverifikasi oleh Unit Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO mencari pembanding harga yang lebih tinggi dari produk milik PT Elkaka Putra Mandiri sehingga bisa dipastikan PT Elkaka Putra Mandiri ditunjuk menjadi penyedia pekerjaan karena harganya yang lebih rendah. Selain itu, terdapat juga paket-paket pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri karena PT Elkaka Putra Mandiri tidak memiliki pengalaman dan kemampuan untuk mengikuti pengadaan tersebut. Atas hal tersebut MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI menggunakan perusahaan lain yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam pengadaan barang dengan metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yaitu PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.
- Setelah IRAWAN BUDI WASKITO memilih perusahaan yang dibawa dan digunakan MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI, selanjutnya IRAWAN BUDI WASKITO melaporkannya kepada M. ANTON WIBOWO untuk mendapat persetujuan, kemudian IRAWAN BUDI WASKITO menunjuk dan memenangkan PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading untuk mengerjakan proyek atau menyediakan barang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah yang pengadaannya dilakukan dengan metode E-Purchasing berdasarkan E-Catalog dengan anggaran seluruhnya sejumlah Rp9.219.646.250 (sembilan miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) yaitu:
- Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan dengan Nomor Kontrak: 900/0080/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 tanggal Kontrak: 03 Juni 2025 dengan nilai Rp2.505.421.250,00 (dua miliar lima ratus lima juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan Nomor Kontrak: 900/0078/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 dengan nilai Rp 599.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Belanja Obat-obatan, obat-obatan lainnya, penunjang SPM dan alat tes kehamilan dengan nilai Rp158.785.500,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri, yang terdiri atas :
- Pengadaan Alat Test Kehamilan (Hcg Test) dengan Kontrak Nomor: 900/0254/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 senilai Rp94.683.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
- Pengadaan Alat Hb Check Strip 400 Kontrak Nomor: 900/0279/PPK.DInkes/D.a.VI.02/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 senilai Rp64.102.500,00 (enam puluh empat juta seratus dua ribu lima ratus rupiah);
- Pengadaan Vaccin Carrier Box 8 liter + Termo dengan nomor pesanan: EP-01K7GVK985FAVGYF71EV9WTSYF tanggal 16 Oktober 2025 senilai Rp450.216.000,00 (empat ratus lima puluh juta dua ratus enam belas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putera Mandiri;
- Pengadaan Storage Limbah Medis dengan nomor pesanan: EP-01K9NVE91QDQXTN08XKHMFQ71M tanggal 11 November 2025 senilai Rp168.111.000,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus sebelas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putera Mandiri;
- Pengadaan Belanja Bahan Medis Habis Pakai P2P; Pemeriksaan HPV DNA Kit dengan nilai seluruhnya Rp4.100.110.000,00 (empat miliar seratus juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri atas :
- Pengadaan dengan kontrak Nomor: 900/086/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI.02/2025 Tanggal 06 Juni 2025 senilai Rp3.833.310.000,00 (tiga miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Biocare Sejahtera;
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0087/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 Tanggal 06 Juni 2025 dengan nilai seluruhnya Rp266.800.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri;
- Pengadaan Belanja Bahan Medis Habis Pakai P2P; Pemeriksaan Profil Lipid Kit dengan nilai seluruhnya Rp614.002.500,00 (enam ratus empat belas juta dua ribu lima ratus rupiah) yang terdiri atas:
- Pengadaan dengan kontrak Nomor: 900/0219/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 Tanggal 26 Juni 2025 senilai Rp605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Setia Anugrah Medan
- Pengadaan Kontrak Nomor: 900/0242/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VII/2025 Tanggal 02 Juli 2025 senilai Rp3.102.500,00 (tiga juta seratus dua ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri
- Pengadaan Kontrak Nomor: 900/0221/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VI/2025 30 Juni 2025 senilai Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh PT Elkaka Putra Mandiri
- Belanja Instalasi Pengelolaan Air Bersih (IPAB) dengan nilai seluruhnya Rp624.000.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta rupiah)
yang dilaksanakan oleh PT Enseval Putera Megatrading:
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0777/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 senilai Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah);
- Pengadaan dengan Kontrak Nomor: 900/0778/PPK.Dinkes/D.a.VI.02/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 senilai Rp312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 18 September 2025 MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI memerintahkan SITI HIDAYATI (Karyawan PT Elkaka Putra Mandiri) mengambil uang tunai seluruhnya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Elkaka Putra Mandiri. Beberapa hari kemudian masih pada bulan September 2025 bertempat di Kafe EL’s Coffee Jalan Lintas Sumatera Soekarno Hatta (Bypas) Sukarame Kota Bandar Lampung, Terdakwa ARDITO WIJAYA melalui M. ANTON WIBOWO menerima uang dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setelah menerima uang tersebut, M. ANTON WIBOWO melaporkannya kepada Terdakwa ARDITO WIJAYA dengan menyampaikan “Mas, ada titipan dari Om L senilai Rp500.000.000,00”, selanjutnya Terdakwa ARDITO WIJAYA menyampaikan “Iya, dipegang aja dulu, nanti kalo ada keperluan forkopimda”. Atas perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA, M. ANTON WIBOWO menyimpannya dan selanjutnya menggunakannya untuk keperluan dan biaya operasional Terdakwa ARDITO WIJAYA sesuai perintah Terdakwa ARDITO WIJAYA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ARDITO WIJAYA bersama-sama dengan M. ANTON WIBOWO yang menerima hadiah berupa uang dari MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, adalah karena jabatan atau kedudukan Terdakwa ARDITO WIJAYA selaku selaku Pejabat yaitu selaku Bupati Lampung Tengah, atau yang menur
|