Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk 1.BUDIANTO
2.NICKHO SAHID
3.DADANG HIDAYAT
4.ROHYANDI
5.BUDI PURNOMO
6.DWI SUSANTO
7.FRESSENDI
7.PT. Sinergi Karya Maxindo/PT.SKM ( Kantor Cabang Lampung) c.q. Direktur/ Edy Febrianto,S.E
8.PT. Sinar Ternak Sejahtera /PT.STS ( Kantor Wilayah Lampung) c.q Direktur /Direktur HRD ( Human Resources Development ) Arsad Rasidi,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TINI GUSTINI, SH, MH, AWMBUDIANTO
2TINI GUSTINI, SH, MH, AWMNICKHO SAHID
3TINI GUSTINI, SH, MH, AWMDADANG HIDAYAT
4TINI GUSTINI, SH, MH, AWMROHYANDI
5TINI GUSTINI, SH, MH, AWMBUDI PURNOMO
6TINI GUSTINI, SH, MH, AWMDWI SUSANTO
7TINI GUSTINI, SH, MH, AWMFRESSENDI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM .

3. Menyatakan bahwa Perjanjian Bersama antara Penggugat dengan Tergugat I adalah BATAL DEMI HUKUM.

4. Menyatakan Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat I adalah BATAL DEMI HUKUM.

5. Menyatakan berakhirnya Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat I  dengan Penggugat, Putus sejak diucapkan dan dibacakan Putusan Hakim serta mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat I/PT. Sinergi Karya Maxindo dengan para Penggugat tersebut Tanpa adanya Kesalahan para Penggugat, namun Karena akan adanya penggantian tenaga manusia ke terknologi ( efisiensi ).

7. Menyatakan Sah para Penggugat adalah Karyawan tetap berdasarkan fakta hukum, kondisi,  pelaksanaan pekerjaannya dimasukkan ke dalam kriteria pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau dengan kata lain, Penggugat adalah Karyawan Tetap PT.Sinar Ternak sejahtera /Tergugat II.

8. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II  secara Tanggung Renteng untuk membayar secara tunai Hak masing masing Penggugat dan sekaligus Kepada masing masing Penggugat, Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), yaitu :

1. Budianto, Masa kerja 13 Tahun 09 Bulan (Surat Keterangan No.25/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025) , sebagai berikut ;

Uang Pesangon                                     Rp.59.496.606,-

UPMK                                                    Rp.16.525.835,-

UPH                                                       Rp.  8.924.491,-

Jumlah                                                  Rp.84.947.932,-

?

2. Nickho Sahid Masa kerja 13 Tahun 01 Bulan ( Surat Keterangan No.37/SK/HRD-SKM/VIII/2025 ) tanggal 11 Agustus 2025, sebagai berikut ;

Uang Pesangon                                     Rp.59.496.606,-

UPMK                                                    Rp.16.525.835,-

UPH                                                       Rp.  8.924.491,-

Jumlah                                                  Rp.84.947.932,-

 

3. Dadang Hidayat, Masa kerja 13 Tahun 01 Bulan ( Surat Keterangan No.29/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025), sebagai berikut ;

Uang Pesangon                                     Rp.59.496.606,-

UPMK                                                    Rp.16.525.835,-

UPH                                                       Rp.  8.924.491,-

Jumlah                                                  Rp.84.947.932,-

 

4. Rohyandi, Masa kerja 12 Tahun 06 Bulan (Surat Keterangan No.30/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025), sebagai berikut ;

Uang Pesangon                                     Rp.59.496.606,-

UPMK                                                    Rp.16.525.835,-

UPH                                                       Rp.  8.924.491,-

Jumlah                                                  Rp.84.947.932,-

                       5. Budi Purnomo, Masa Kerja 05 Tahun 09 Bulan, ( Surat Keterangan No.27/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025) , sebagai berikut ;

                         

Uang Pesangon                                  Rp.39.664.404,-

UPMK                                                    Rp.16.525.835,-

UPH                                                       Rp.  8.924.491,-

Jumlah                                                  Rp.65.115.730,-

 

6Dwi Susanto, Masa kerja 10 Bulan, ( Surat Keterangan No.32/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 20250, sebagai berikut ;

Uang Pesangon                                  Rp.39.664.404,-

UPMK                                                    Rp.16.525.835,-

UPH                                                       Rp.  8.924.491,-

Jumlah                                                  Rp.65.115.730,-

7. Fressendi, Masa kerja 15 Tahun 05 Bulan, (Surat Keterangan No.26/SK/HRD-SKM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025), sebagai berikut ;

Uang Pesangon                                  Rp.59.496.606,-

UPMK                                                    Rp.19.832.202,-

UPH                                                       Rp.  8.924.491,-

Jumlah                                                  Rp.88.253.299,-

 

 

9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas setiap keterlambatan dibayarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, yakni sebesar Rp.1.000.000,-(Satu juta Rupiah) perhari/setiap hari keterlambatan, dan dihitung dikalikan jumlah hari keterlambatan.

10. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II, untuk membayar upah bulanan Para Penggugat secara tunai sebesar Upah Pokok per bulan Rp.3.305.367,- ( Tiga juta tiga ratus lima ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah ) kepada Penggugat, sejak di Putus Hubungan Kerja sepihak oleh  Tergugat I, sampai dengan diucapkan dan dibacakan Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

11. Menyatakan Bahwa terhadap kekeliruan penulisan pada risalah Perundingan surat 500.15.15.1/1463/V.08/02/2026 tangagl 21 Mei 2026, yang merupakan kekeliruan administratif yang telah dikoreksi dengan tidak mengurangi Hak Penggugat untuk menerima Uang Pesangn, Uang Penghargaan Masa Kerja.

12. Menyatakan sah atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diketahui kemudian atau ditemukan dalam proses pemeriksaan perkara, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo.

13. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas seluruh harta benda milik Tergugat I / PT. Sinergi Karya Maxindo dan Tergugat II / PT. Sinar Ternak Sejahtera, terhadap seluruh asset harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat I / PT. Sinergi Karya Maxindo dan Terguggat II/PT. Sinar Ternak Sejahtera, yang berada di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang melekat di atasnya;
  2. Kendaraan bermotor roda 4 maupun roda 2;
  3. Mesin mesin, peralatan kantor, persediaan barang dan Inventaris perusahaan;
  4. Rekening Bank dan Simpanan lainnya atas nama Para Tergugat I dan Tergugat II  pada seluruh Bank di Indonesia;
  5. Piutang, Saham dan surat berharga lainnya milik Tergugat I dan Tergugat II.

 

14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar Biaya Perkara .

15. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (kasasi)/Uit Voerbaar bij voorraad.

 

ATAU ;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak