Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk ROBI HABIBI MUNAR PT HASINDO SEJAHTERA LAMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Yudhi alfandra SHROBI HABIBI MUNAR
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

 

Dengan mempertimbangkan uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar memutus sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut Hukum Ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT pada 16 Mei 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang tidak membayarkan gaji PENGGUGAT selama bulan Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dan melanggar kewajiban normatif dalam hal tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Penggugat,
  6. Menghukum Tergugat untuk segera membayarkan kepada Penggugat:
    1. Gaji bulan Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 17.000.000,00.
    2. Seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Penggugat sejak bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025;
    3. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sebesar Rp. 8.500.000,-.
    4. Uang Biaya Proses selama periode maksimal 6 (enam) bulan upah senilai Rp 51.000.000,00.
    5. Ganti rugi Immateriil sebesar Rp 70.000.000,00 atas kerugian non-materiil ( seperti reputasi, tekanan psikologis, pencemaran nama baik ).
    6. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT sebagai Direktur Utama.
  7. Menolak seluruh dalil dan tuntutan TERGUGAT yang tidak beralasan hukum;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT:
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus ( Berakhir ) sejak dibacakan Putusan Pengadilan karena TERGUGAT telah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Memerintahkan TERGUGAT  membayar seluruh Hak-hak PENGGUGAT terdiri dari Uang pesangon, Uang biaya proses dan Uang ganti rugi Immateril sebesar Rp. 146.500.000,00 ( Seratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ),.

ATAU

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain memohon putusan yang seadil-adilnya. ( eque et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak