Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Tjk DIMAS T. SANY, SH. ANDIKA SATRIA ISLAMY Bin NAZARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1882/L.8.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS T. SANY, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA SATRIA ISLAMY Bin NAZARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa dalam rentang pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Depan Bank Mandiri Cut Mutia, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi DEDI RIANSYAH dan saksi FAISHAL (anggota Polresta Bandar Lampung) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Depan Bank Mandiri Cut Mutia, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung ada seseorang yang akan melakukan penyalahgunaan Narkotika kemudian saksi DEDI dan saksi FAISHAL pergi ketempat tersebut, yang sesampainya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang setelah para saksi dekati adalah Terdakwa ANDIKA SATRIA ISLAMY dan setelah diperiksa oleh saksi DEDI dan saksi FAISHAL ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna putih dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) buah HP milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna putih dari sdr. ALFIAN FAUZI Alias UJE (DPO) yaitu pada tanggal 19 Januari 2024 sekira 12.30 WIB di pinggir jalan seberang kuburan Jl. Imam Bonjol, Kel. Beringin Raya, Kec. Kemiling, Bandar Lampung, yaitu sisa dari 1 (satu) paket besar sabu kurang lebih 5 (gram) yang sdr. ALFIAN FAUZI berikan kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual;--------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 15/10582.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 PT. Pegadaian- Kantor Cabang Teluk Betung, telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI nomor: PL24FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024, dengan sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, dengan hasil pemeriksaan:----------------------------------------------------

 

No

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline-Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika dalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

Kedua

---------Bahwa Terdakwa dalam rentang pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Depan Bank Mandiri Cut Mutia, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi DEDI RIANSYAH dan saksi FAISHAL (anggota Polresta Bandar Lampung) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Depan Bank Mandiri Cut Mutia, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung ada seseorang yang akan melakukan penyalahgunaan Narkotika kemudian saksi DEDI dan saksi FAISHAL pergi ketempat tersebut, yang sesampainya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang setelah para saksi dekati adalah Terdakwa ANDIKA SATRIA ISLAMY dan setelah diperiksa oleh saksi DEDI dan saksi FAISHAL ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna putih dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) buah HP milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;---------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 15/10582.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 PT. Pegadaian- Kantor Cabang Teluk Betung, telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;--------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI nomor: PL24FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024, dengan sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, dengan hasil pemeriksaan:----------------------------------------------------

 

No

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Kristal

B (Marquis, Mendeline-Simon)

Positif

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

Positif Narkotika dalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik

Pihak Dipublikasikan Ya