Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa dalam rentang pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Depan Bank Mandiri Cut Mutia, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi DEDI RIANSYAH dan saksi FAISHAL (anggota Polresta Bandar Lampung) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Depan Bank Mandiri Cut Mutia, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung ada seseorang yang akan melakukan penyalahgunaan Narkotika kemudian saksi DEDI dan saksi FAISHAL pergi ketempat tersebut, yang sesampainya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang setelah para saksi dekati adalah Terdakwa ANDIKA SATRIA ISLAMY dan setelah diperiksa oleh saksi DEDI dan saksi FAISHAL ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna putih dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) buah HP milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna putih dari sdr. ALFIAN FAUZI Alias UJE (DPO) yaitu pada tanggal 19 Januari 2024 sekira 12.30 WIB di pinggir jalan seberang kuburan Jl. Imam Bonjol, Kel. Beringin Raya, Kec. Kemiling, Bandar Lampung, yaitu sisa dari 1 (satu) paket besar sabu kurang lebih 5 (gram) yang sdr. ALFIAN FAUZI berikan kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual;--------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 15/10582.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 PT. Pegadaian- Kantor Cabang Teluk Betung, telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;--------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI nomor: PL24FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024, dengan sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, dengan hasil pemeriksaan:----------------------------------------------------
No
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
1
|
A1
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline-Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
Positif Narkotika dalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
|
------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------
ATAU
Kedua
---------Bahwa Terdakwa dalam rentang pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Depan Bank Mandiri Cut Mutia, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi DEDI RIANSYAH dan saksi FAISHAL (anggota Polresta Bandar Lampung) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Depan Bank Mandiri Cut Mutia, Kel. Gulak Galik, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung ada seseorang yang akan melakukan penyalahgunaan Narkotika kemudian saksi DEDI dan saksi FAISHAL pergi ketempat tersebut, yang sesampainya di lokasi sekira pukul 20.30 WIB, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang setelah para saksi dekati adalah Terdakwa ANDIKA SATRIA ISLAMY dan setelah diperiksa oleh saksi DEDI dan saksi FAISHAL ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal warna putih dalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) buah HP milik Terdakwa;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;---------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 15/10582.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 PT. Pegadaian- Kantor Cabang Teluk Betung, telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;--------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI nomor: PL24FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Februari 2024, dengan sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, dengan hasil pemeriksaan:----------------------------------------------------
No
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
1
|
A1
|
Kristal
|
B (Marquis, Mendeline-Simon)
|
Positif
|
GC-MS
|
Positif Narkotika
|
Kesimpulan
|
Positif Narkotika dalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
|
------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik |