Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawnan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah pihak yang beritikad-baik dan benar.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk tertanggal 10 November 2022 tidak berdasarkan hukum.
- Membatalkan sita eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk tertanggal 10 November 2022 pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait bidang tanah :
- Sertifikat Hak Milik No. 309/Korpri Jaya Atas Nama Linda Yani dengan luas 191 m2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan surat ukur nomor. 311/Korpri Jaya/2017 tanggal 15 juni 2017.
- Sertifikat Hak Milik No. 363/Korpri Jaya Atas Nama Linda Yani dengan luas 161 m2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan surat ukur nomor. 363/Korpri Jaya/2018 tanggal 19 Februari 2018.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.
- Memerintahkan Terlawan untuk mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan bidang tanah SHM kepada Pelawan I, yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 309/Korpri Jaya Atas Nama Linda Yani dengan luas 191 m2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan surat ukur nomor. 311/Korpri Jaya/2017 tanggal 15 juni 2017.
- Sertifikat Hak Milik No. 363/Korpri Jaya Atas Nama Linda Yani dengan luas 161 m2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan surat ukur nomor. 363/Korpri Jaya/2018 tanggal 19 Februari 2018.
- Menghukum Terlawan membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Terlawan tidak mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan bidang tanah dimaksud kepada Para Pelawan.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |