Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.Bth/2022/PN Tjk 1.Linda Yani
2.Nana Suhana
Christian Chandra Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 221/Pdt.Bth/2022/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Linda Yani
2Nana Suhana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI ADIPUTRA, S.H.Linda Yani
2RIZKI ADIPUTRA, S.H.Nana Suhana
Tergugat
NoNama
1Christian Chandra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawnan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak yang beritikad-baik dan benar.
  3. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.
  4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk tertanggal 10 November 2022 tidak berdasarkan hukum.
  5. Membatalkan sita eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks.PTS/2022/PN.Tjk tertanggal 10 November 2022 pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait bidang tanah :
  1. Sertifikat Hak Milik  No. 309/Korpri Jaya Atas Nama Linda Yani dengan luas 191 m2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan surat ukur nomor. 311/Korpri Jaya/2017 tanggal 15 juni 2017.
  2. Sertifikat Hak Milik  No. 363/Korpri Jaya Atas Nama Linda Yani dengan luas 161 m2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan surat ukur nomor. 363/Korpri Jaya/2018 tanggal 19 Februari 2018.
  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.
  3. Memerintahkan Terlawan untuk mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan bidang tanah SHM kepada Pelawan I, yaitu :
  1. Sertifikat Hak Milik  No. 309/Korpri Jaya Atas Nama Linda Yani dengan luas 191 m2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan surat ukur nomor. 311/Korpri Jaya/2017 tanggal 15 juni 2017.
  2. Sertifikat Hak Milik  No. 363/Korpri Jaya Atas Nama Linda Yani dengan luas 161 m2 yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan surat ukur nomor. 363/Korpri Jaya/2018 tanggal 19 Februari 2018.
  1. Menghukum Terlawan membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Terlawan tidak mengembalikan dokumen-dokumen kepemilikan bidang tanah dimaksud kepada Para Pelawan.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aquo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak