Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Tjk PATMAWATI PT. ASTRA SEDAYA FINANCE ( ACC) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sendi yulizar, S.H.,PATMAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE ( ACC)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Konsumen; 
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01500504002835217 “BATAL DEMI HUKUM”
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Rp. 199.900.000.,-  (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu  rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Konsumen  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar kepada Konsumen uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai atau terlambat  memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach);  
  7. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak menarik Kendaraan Milik PENGGUGAT Sebelum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini; 

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak