Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.B/2024/PN Tjk NOVITA WULANDARI,SH.MH. R.M. IBRAHIM Bin R.M. IDRUS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 324/Pid.B/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2023/L.8.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA WULANDARI,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R.M. IBRAHIM Bin R.M. IDRUS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa R.M. IBRAHIM Bin R.M. IDRUS (Alm) pada  hari Jumat 10 Maret 2023 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di mall simpur center Blok A Nomor 63, Jalan jendral Suprapto KelurahanTanjung Karang Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, atau setidak – tidaknya pada satu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa pada tempat dan waktu diatas, terdakwa datang ke Toko Emas JUDIHT SUMBER REZEKI yang terletak di Mall Simpur Center Blok A No. 63, selanjutnya terdakwa berpura-pura menawar dan mencoba beberapa cincin emas dan dipakai di jari-jari tangannya namun ada satu buah cincin emas seberat 13,37 gram (17 karat) seharga kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana setelah terdakwa coba pakai di jari tangannya, cincin tersebut terdakwa ambil dan digenggam lalu terdakwa masukkan ke dalam saku celana terdakwa tanpa seijin pemilik Toko emas JUDIHT SUMBER REZEKI yakni saksi AHMAD AL FARIS selanjutnya terdakwa pergi dari toko lalu berangkat ke Jakarta lalu pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 sekira jam 15:00 WIB, terdakwa menjual cincin emas tersebut seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang hasil penjualan cincin telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12:30 WIB, terdakwa kembali datang ke toko emas Toko Emas JUDIHT SUMBER REZEKI yang terletak di Mall Simpur Center Blok A No. 63, dan kembali berpura-pura bertanya tentang cincin-cincin yang ada di dalam etalase toko tersebut namun saksi DELLA RIZKI selaku karyawan toko masih mengingat wajah terdakwa lalu saksi DELLA RIZKI melaporkannya kepada Satpam Mall Simpur Center selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat. --------------------------------------------------------------------------

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengambil satu buah cincin emas seberat 13,37 gram (17 karat) menyebabakan saksi AHMAD AL FARIS mengalami kerugian seharga kurang lebih Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ------------------------------------------------

                                                                                                                   

---  Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya