Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2024/PN Tjk ALEX SANDER MIRZA,S.H. DIAN PRANANDA BIN MAYGASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 304/Pid.B/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1877/L.8.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX SANDER MIRZA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN PRANANDA BIN MAYGASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DIAN PRANANDA Bin MAIGASRI (alm), pada tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 11.00 Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta No. 100 tepatnya di PT Perdana Adhi Lestari Kel. Kalibalau Kencana Kec. Kedamaian Bandar lampung atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan penggelapan uang perusahaan PT Perdana Adhi Lestari kurang lebih Rp. 76.108.000 (Tujuh puluh enam juta seratus delapan ribu rupiah). yang dilakukan oleh terdakwa DIAN PRANANDA Bin MAIGASRI (alm), yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

--------Bermula pada tanggal 15 Mei 2023 terdakwa sedang butuh biaya untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian terdakwa mempergunakan uang pembayaran perusahaan dengan cara uang hasil penjualan perusahaan yang terdakwa terima atau dibayarkan dari Toko tidak terdakwa setorkan ke kasirperusahaan PT Perdana Adhi Lestari. Yang mana terdakwa lakukan sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa datang ke PT. Perdana Adhi Lestari menemui saksi SUHAIRI sebagai tim audit di PT Perdana Adhi Lestari, untuk mengakui perbuatan terdakwa yang sudah melakukan atau memakai uang hasil penjualan Perusahaan. Adapun cara terdakwa melakukannya dengan cara toko membayar melalui terdakwa namun tidak terdakwa setorkan, kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, Atas laporan terdakwa tersebut Lalu saksi SUHAIRI memberitahukan kebar tersebut kepada saksi DESI RATNASARI sebagai Suvervisor Sales di PT Perdana Adhi Lestari. Kemudian atas informasi tersebut saksi DESI RATNASARI langsung melakukan audit dan ditemukan 87 Faktur Nota penjualan Prodak PT Perdana Adhi Lestari dengan total nominal sebesar Rp 76.108.000 (Tujuh puluh enam juta seratus delapan ribu rupiah). Atas temuan Audit tersebut kemudian terdakwa diminta oleh pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan bahwa terdakwa telah melakukan peyelewengan dana di PT. Perdana Adhi Lestari atas 87 nota tersebut dengan nominal sebesar Rp. 76.108.000 (Tujuh puluh enam juta seratus delapanĀ  ribu rupiah) pernyataan tersebut terdakwa buat pada tanggal 03 Februari 2024, kemudian Pimpinan PT. Perdana Adhi Lestari yaitu saksi DESI RATNASRI, dan saksi SUHAIRI memediasikan terdakwa atas perbuatan terdakwa untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengganti nilai kerugian perusahaan, namun terdakwa tidak sanggup memenuhi atau mengganti kerugian yang diderita oleh perusahaan sebesar Rp 76.108.000 (Tujuh puluh enam juta seratu delapan ribu rupiah). kemudian pihak perusahaan yang dikuasakan oleh saksi DESI RATNASARI sebagai Suvervisor Sales di PT. Perdana Adhi Lestari melaporkan terdakwa ke polsek Tanjung Karang Timur guna diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DIAN PRANANDA Bin MAIGASRI (alm), pihak Perusahaan yaitu PT. Perdana Adhi Lestari melalui saksi korban DESI RATNASARI mengalami kerugian kurang lebih Rp 76.108.000 (Tujuh puluh enam juta seratu delapan ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).-----

----- Perbuatan terdakwa DIAN PRANANDA Bin MAIGASRI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya