Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tjk KARLENA, SE DIREKTORAT JENDRAL PAJAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARLENA, SE
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT JENDRAL PAJAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. MENYATAKAN Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-1/DIK/WPJ.28/2022 Tanggal 07 November 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-3/DIK/WPJ,28/2022 Tanggal 9 Desember 2022 sebagai dasar Termohon Penyidik PPNS KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BENGKULU DAN LAMPUNG menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam peristiwa Tindak Pidana Perpajakkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)  huruf i, Juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  3. MENYATAKAN Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1)  huruf i, Juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. MENYATAKAN bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum;
  5. MENYATAKAN tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. MEMERINTAHKAN Termohon untuk Merehabilitasi Nama Baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5 Harian Media Cetak Lokal, 6 Tabloit Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 5 Radio Lokal;
  7. MENGHUKUM Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

  • Membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah), karena Pemohon menjadi terganggu urusan bisnisnya sejak Rekening BCA dengan Nomor Account  8905538639 diblokir Termohon  ;
  • Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) karena dengan ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka akhirnya Pemohon harus mengikuti proses hukum yang cukup mengeluarkan biaya ;

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan ditaksir sebesar Rp. 400.000.000. (Empat ratus juta rupiah) ;  

 

8. MEMERINTAHKAN Termohon untuk Merehabilitasi nama baik Pemohon kepada rekanan bisnis Pemohon yang meliputi : Transporter JONAR SIMBOLON, PT. YASA dan PT. Nipindo ;

9. MEMBEBANKAN semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya