Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2021/PN Tjk A. YAMIN Bin ZAINURI Kepala Kepolisian Resort Bandar Lampung, Sektor Panjang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1A. YAMIN Bin ZAINURI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Bandar Lampung, Sektor Panjang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan permohonan pemeriksaan praperadilan ini diterima untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menangkap dan telah menahan Pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tindakan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon,
  4. Menyatakan seluruh rangkaian penyidikan TIDAK SAH & berdasarkan hukum karenanya menyatakan batal dan tidak mempunyai keuatan hukum mengikat,
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Panjang tanpa syarat segera setelah pembacaan putusan ini,
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya