Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2023/PN Tjk 1.HARTONO
2.ARIA NOVIKA SARI
1.PT. Reksa Finance Cabang Bandar Lampung
2.PT. Reksa Finance Pusat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTONO
2ARIA NOVIKA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Ashdik Adly, S.H. dan RekanHARTONO
2Andi Ashdik Adly, S.H. dan RekanARIA NOVIKA SARI
Tergugat
NoNama
1PT. Reksa Finance Cabang Bandar Lampung
2PT. Reksa Finance Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Para Pelawan/Pembantah yang beritikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum Terlawan/Terbantah I, Terlawan/Terbantah II dan Turut Terlawan/Terbantah adalah Para Terlawan/Terbantah dan Turut Terlawan/Terbantah yang tidak mempunyai “Itikad Baik;
  4. Menyatakan sah dan berlaku Hak Tanggungan Nomor 29/2020 dengan dimulainya pembayaran sejak tanggal 4 Mei 2020 dan berakhir pembayaran 4 Januari 2025;
  5. Menyatakan Para Pelawan/Pembantah dapat melakukan Pelunasan Khusus dengan Pembayaran Sisa Angsuran Pokok sebesar Rp. 328.310.624,- (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) kepada Para Terlawan/Terbantah setelah dibacakan Putusan;
  6. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 942 berdasarkan Surat Ukur Nomor:2187/82 pada tanggal 05 Juni 1982 dengan Luas 335M2 atas nama HARTONO dikembalikan kepada Para Pelawan/Pembantah
  7. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 11/Pdt.Eks.HT/2022/PN.Tjk tertanggal 11 Agustus 2021 tidak mempunyai kepastian hukum dan kekuatan hukum yang mengikat;
  8. Menghukum Para Terlawan/Terbantah dan Turut Terlawan/Terbantah  untuk tunduk pada Putusan dalam perkara ini;
  9. Menyatakan secara hukum Putusan Perlawanan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Verzet dari pihak ketiga;
  10. Menghukum pada Para Terlawan/Terbantah/Pemohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak