Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2024/PN Tjk MOHAMMAD RIFANI AGUSTAM,SH. EDY FADILLAH Bin SAIFUL ANWAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2062/L.8.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD RIFANI AGUSTAM,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY FADILLAH Bin SAIFUL ANWAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa EDY FADILLAH Bin SAIFUL ANWAR (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat didaerah Gunung Sugih Baru Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung yang menurut ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi dalam perkara ini lebih dekat dari pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang mana daerah hukum tempat terdakwa ditahan, sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal ketika terdakwa berniat mendapatkan Narkotika jenis sabu, sehingga terdakwa berangkat menuju daerah Gunung Sugih Baru Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung untuk menemui temanya yang bernama Andi (DPO), sekitar jam 15.30 Wib terdakwa sampai dan bertemu Andi, dimana saat itu terdakwa menyampaikan maksud tujuanya datang adalah untuk membeli Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- kepada Andi, setelah menerima uang tersebut, Andi menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih kepada terdakwa, kemudian Andi juga menyerahkan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat kepada terdakwa, sebagai bonus dikarenakan terdakwa sudah membeli plastik klip bening berisikan kristal warna putih dari Andi.

 Setelah menerima 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat tersebut, terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Amir Hamzah Gg. Bintara No. 21 Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, sekitar jam 16.30 Wib terdakwa sampai dirumah tersebut dan meletakan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang dibeli dari Andi sebelumnya didalam kamar rumah tersebut, sementara 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat terdakwa masukkan kedalam kantung celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa pergi bermain Bilyar ditempat yang bernama Bilyar Sthela yang beralamat di Jl. Pangeran Emir M. Nur Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dengan membawa 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat tersebut, kemudian sekitar jam 20.00 Wib saat terdakwa sedang bermain Bilyar, terdakwa dihampiri saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ditempat Bilyar Sthela yang beralamat di Jl. Pangeran Emir M. Nur Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, ada seseorang yang sedang melakukan tindak pidana narkotika, dimana saat saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya melihat terdakwa yang sedang bermain Bilyar, memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan sebelumnya, kemudian saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat didalam kantung celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan serta 1 (satu) buah Handphone beserta simcard milik terdakwa diatas meja Bilyar, kemudian saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya melakukan pengembangan, dengan membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di di Jl. Amir Hamzah Gg. Bintara No. 21 Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, dimana saat rumah tersebut digeledah ditemukan pula 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan seperangkat alat hisap (bong) tergeletak dilantai kamar rumah tersebut dan saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih tersebut adalah miliknya yang dibeli terdakwa dari Andi sebelumnya.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL184FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Februari 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1062 gram dan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat dengan berat netto seluruhnya 0,2451 gram barang bukti tersebut disita dari Edy Fadillah Bin Syaiful Anwar (Alm), Hasil pemeriksaan : Positif Narkotika, kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti seluruhnya 0,0873 gram setelah dilakukan pengujian dan barang bukti berupa 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti seluruhnya 0,0409 gram setelah dilakukan pengujian.

Dimana terdakwa, membeli, menerima, Narkotika Golongan I, tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa EDY FADILLAH Bin SAIFUL ANWAR (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Bilyar Sthela yang beralamat di Jl. Pangeran Emir M. Nur Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dan dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Amir Hamzah Gg. Bintara No. 21 Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal ketika saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian, mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ditempat Bilyar Sthela yang beralamat di Jl. Pangeran Emir M. Nur Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, ada seseorang yang sedang melakukan tindak pidana narkotika, atas dasar informasi tersebut saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya menuju Bilyar Sthela, sekitar jam 20.00 Wib saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya sampai di Bilyar Sthela dan melihat terdakwa yang sedang bermain Bilyar, memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan sebelumnya, kemudian saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat didalam kantung celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan serta 1 (satu) buah Handphone beserta simcard milik terdakwa diatas meja Bilyar, kemudian saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya melakukan pengembangan, dengan membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di di Jl. Amir Hamzah Gg. Bintara No. 21 Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, dimana saat rumah tersebut digeledah ditemukan pula 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan seperangkat alat hisap (bong) tergeletak dilantai kamar rumah tersebut dan saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih tersebut adalah miliknya.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL184FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Februari 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1062 gram dan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat dengan berat netto seluruhnya 0,2451 gram barang bukti tersebut disita dari Edy Fadillah Bin Syaiful Anwar (Alm), Hasil pemeriksaan : Positif Narkotika, kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti seluruhnya 0,0873 gram setelah dilakukan pengujian dan barang bukti berupa 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti seluruhnya 0,0409 gram setelah dilakukan pengujian.

Dimana terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

---------Bahwa terdakwa EDY FADILLAH Bin SAIFUL ANWAR (Alm), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Amir Hamzah Gg. Bintara No. 21 Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili, melakukan, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal ketika terdakwa pergi menuju daerah Gunung Sugih Baru Kab. Lampung Tengah Prov. Lampung untuk menemui temanya yang bernama Andi (DPO), sekitar jam 15.30 Wib terdakwa sampai dan bertemu Andi, dimana saat itu terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat dari Andi, setelah menerima 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat tersebut, terdakwa pergi menuju rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Amir Hamzah Gg. Bintara No. 21 Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, sekitar jam 16.30 Wib terdakwa sampai dirumah tersebut, kemudian terdakwa langsung merakit alat hisap sabu (bong) yang sudah berada dirumah terdakwa, setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) terdakwa memasukkan sebagian kristal warna putih yang didapatkan dari Andi sebelumnya kedalam pipa kaca / pirek yang terpasang dialat hisab (bong), lalu pipa kaca / pirek yang sudah berisi kristal warna putih tersebut, dibakar terdakwa dan asap hasil pembakaran tersebut dihisap oleh terdakwa sebanyak 6 kali, setelah selesai mengkonsumsi kristal warna putih tersebut, terdakwa meletakkan sisa kristal warna putih dan alat hisap (bong) didalam kamar rumah tersebut, sementara 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat terdakwa masukkan kedalam kantung celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan dengan tujuan akan dikonsumsi malam harinya, kemudian terdakwa pergi bermain Bilyar ditempat yang bernama Bilyar Sthela yang beralamat di Jl. Pangeran Emir M. Nur Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dengan membawa 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat tersebut, kemudian sekitar jam 20.00 Wib saat terdakwa sedang bermain Bilyar, terdakwa dihampiri saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ditempat Bilyar Sthela yang beralamat di Jl. Pangeran Emir M. Nur Kel. Palapa Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, ada seseorang yang sedang melakukan tindak pidana narkotika, dimana saat saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya melihat terdakwa yang sedang bermain Bilyar, memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan sebelumnya, kemudian saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat didalam kantung celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan serta 1 (satu) buah Handphone beserta simcard milik terdakwa diatas meja Bilyar, kemudian saksi Syatria dan saksi Agung berserta rekan-rekannya melakukan pengembangan, dengan membawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di di Jl. Amir Hamzah Gg. Bintara No. 21 Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, dimana saat rumah tersebut digeledah ditemukan pula 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dan seperangkat alat hisap (bong) tergeletak dilantai kamar rumah tersebut dan saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih tersebut adalah miliknya.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL184FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Februari 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1062 gram, 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat dengan berat netto seluruhnya 0,2451 gram, seperangkat alat hisap (bong) dan Urine An. Edy Fadillah barang bukti tersebut disita dari Edy Fadillah Bin Syaiful Anwar (Alm), Hasil pemeriksaan : Positif Narkotika, kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti seluruhnya 0,0873 gram setelah dilakukan pengujian, barang bukti berupa 1 (satu) butir tablet bentuk pinguin berwarna coklat adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti seluruhnya 0,0409 gram setelah dilakukan pengujian, barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dan Urine An. Edy Fadillah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dimana terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang .

----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya