Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Tjk Yessie Indra Anggun Dwi Putri, SH ROFIK BIN SUKRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1714/L.8.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yessie Indra Anggun Dwi Putri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROFIK BIN SUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG

Jl. Pulau Sebesi No.93 Kel Sukarame Kec Sukarame Bandar Lampung 35131

Telp/Fax : (0721) 473576 website : kejari-bandar lampung@gmail.com

 

 

“ Demi Keadailan dan Kebenaran                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

   S U R A T     D A K W A A N

 No. Reg. Perkara : PDM-135  /TJKAR/03/2024

 

 

  1. TERDAKWA   :

Nama lengkap                                :  ROFIK Bin SUKRI

Tempat lahir                                   :  Hajimena

Umur / tanggal lahir                       : 22 tahun /01 November 2001

Jenis kelamin                                 :  Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan      :  Indonesia.

Tempat tinggal                               :  Sinar Mulya Dsn III Hajimena Rt 007 Rw 002 Kel Hajimena Kec Natar Kab Lampung Selatan

A g a m a                                       :  Islam

Pekerjaan                                       :  Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                     : SD(Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN  :
  1. Penangkapan                            : 21 November  2023 s/d 24 November 2023
  2. Perpanjangan Penangkapan      : 24 November 2023 s/d 27 November 2023
  3. Penahanan                              
  • Penyidik                              : Sejak tanggal 27 November 2023 s/d tanggal 16 Desember 2023
  • Perpanjangan PU                 : Sejak tanggal 17 Desember 2023 s/d tanggal 25 Januari 2024
  • Perpanjangan PN I               : Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d tanggal 24 Februari 2024
  • Perpanjangan PN II             : Sejak tanggal 25 Februari 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024
  • Ditahan JPU                        : Sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan

                                                                                 

  1. DAKWAAN  :  

PERTAMA

         Bahwa terdakwa  ROFIK Bin SUKRI pada hari Selasa Tanggal 21 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Sinar Mulya Dsn III Hajimena Rt 007 Rw 002 Kel Hajimena Kec Natar Kab Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda  namun karena Terdakwa  ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian  saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,25 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 gram Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) (berkas terpisah) meminta terdakwa mencarikan narkotika jenis shabu dikarenakan Saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) tidak tahu tempat untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengiyakan perintah dari Saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) untuk minta di carikan narkotika jenis shabu, kemudian Saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (tima ratus ribu) kepada terdakwa, setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa langsung pergi ke daerah Gunung Sugih Baru Kab.Pesawaran dan terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO) kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. ANDI (DPO) dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ANDI (DPO) terdakwa pergi ke kebon untuk mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut sebelum terdakwa berikan kepada Saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM), sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali kerumah terdakwa yang beralamatkan di Sinar Mulya Ds III Hajimena RT.007 RW.002 Kel.Hajimena Kec.Natar Kab.Lampung Selatan untuk memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA, setelah terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA pergi dari rumah terdakwa.Dan sekira pukul 22.30 Wib datang Sdr.UCOK (DPO) kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa berikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil sebelumnya dari saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA

 

Bahwa Kemudian sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur dikamar rumah terdakwa di Sinar Mulya Dsn III Hajimena Rt 007 Rw 002 Kel Hajimena Kec Natar Kab Lampung Selatan datang anggota Ditresnarkoba Polda Lampung diantaranya saksi Indra Rupi Bin Amir Usman, saksi Suntoro Bin Pandi, saksi Darul Qutni Bin Abi Zarin melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android yang ditemukan digenggaman tangan terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan dilemari pakaian yang berada didalam kamar rumah terdakwa. Bahwa sebelumnya anggota Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, yang menurut pengakuan saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA shabu tersebut didapat dari terdakwa.

 

Bahwa terdakwa  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa shabu

 

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor:PL234FA/I/2024/Pusat Laboratorium Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ir.Wahyu Widodo diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Anang Supriadi Bin Sukma (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1002 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1453 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 diatur dalan Undang-Undanh Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa   diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa  terdakwa  ROFIK Bin SUKRI pada hari Selasa Tanggal 21 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Sinar Mulya Dsn III Hajimena Rt 007 Rw 002 Kel Hajimena Kec Natar Kab Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda  namun karena Terdakwa  ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian  saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.  Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,25 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 gram Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

 

Berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika setelah mendapati laporan tersebut Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung diantaranya saksi Indra Rupi Bin Amir Usman, saksi Suntoro Bin Pandi, saksi Darul Qutni Bin Abi Zarin menindaklanjutinya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 22.00 wib, di Lapangan Sinar Mulya Kel.Hajimena Kec.Natar Kab.Lampung Selatan, pada saat itu saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) sedang berdiri dilapangan tersebut, selanjutnya dilakuka penggeeldahan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 yang di temukan di bawah kaki saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) dan 1 (satu) unit Handpone Android. Bahwa Kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa ROFIK Bin SUKRI, kemudia anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menuju kerumah terdakwa yang beralamatkan di Sinar Mulya Dsn III Hajimena RT.007 RW.002 Kel.Hajimena Kec.Natar Kab.Lampung Selatan dan sekira pukul 23.00 Wib, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedang tidur dikamar rumah tersebut dan dilakukan penggeledah disekitar rumah terdakwa di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone android yang ditemukan di genggaman tangannya dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di lemari pakaiannya terdakwa dan kami melakukan penggeledahan kembali dikamar saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) di dapati kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 yang di temukan di bawah kasur tempat saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) tidur dan terdakwa, saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) dan terdakwa ROFIK Bin SUKRI.

 

Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM)  bahwa saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM)  mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa dengan cara memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu di berikan narkotika sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu oleh terdakwa, sedangkan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari Sdr.ANDI (DPO) dengan cara menemuinya di pinggir jalan kampung Gunung Sugih Baru Kab.Pesawaran seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika tersebut sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi ANANG SUPRIADI BIN SUKMA (ALM) serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut

 

Bahwa terdakwa  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu

 

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor:PL234FA/I/2024/Pusat Laboratorium Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ir.Wahyu Widodo diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Anang Supriadi Bin Sukma (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1002 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1453 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 diatur dalan Undang-Undanh Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

          Perbuatan terdakwa   diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa  terdakwa  ROFIK Bin SUKRI pada hari Selasa Tanggal 21 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di Sinar Mulya Dsn III Hajimena Rt 007 Rw 002 Kel Hajimena Kec Natar Kab Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda  namun karena Terdakwa  ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan kediaman sebagian  saksi – saksi berada di Bandar Lampung maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

 

Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara Shabu berupa kristal putih dimasukkan kedalam tabung kaca (pirek), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan kedalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi kristal putih shabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap). Asap tersebut saya hisap melalui pipet/ sedotan plastik dari sisi lain dari botol plastik, sehingga asap tersebut terfilter masuk (melewati) air yang berada didalam botol plastik, dan masuk kedalam mulut, lalu asap tersebut saya hembuskan seperti merokok. Dan yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi shabu merasa lebih semangat dan badan terasa segar.

 

Bahwa telah dilakukan pemerikaan urine pada hari selasa 21 November 2024 sekira pukul 23.00 Wib dikantor direktorat narkoba polda lampung dan hasil uriine terdakwa (+) narkotika jenis shabu

 

Bahwa terdakwa  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri

 

Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor:PL230FA/I/2024/Pusat Laboratorium Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ir.Wahyu Widodo diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Rofika Bin Sukri (Alm) berupa 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan urine an Rofik Bin Sukri setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 diatur dalan Undang-Undanh Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

          Perbuatan terdakwa   diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

                                                             Bandar Lampung,  25 Maret  2024

                          Penuntut Umum

 

 

 

 YESSIE INDRA ANGGUN DWI PUTRI, S.H

             JAKSA MADYA NIP. 198311182008122001 

  

Pihak Dipublikasikan Ya