Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG
Jl. Pulau Sebesi No.93 Kel Sukarame Kec Sukarame Bandar Lampung 35131
Telp/Fax : (0721) 473576 website : kejari-bandar lampung@gmail.com
“ Demi Keadailan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN .
NO.REG.PERK : PDM – 126 / TJKAR / 03 / 2024
A. TERDAKWA :
|
Na m a
|
:
|
DODY Als AN DODI Bin WIRSA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Teluk Betung
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
49 Tahun / 24 Mei 1974
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Teluk Bone Sinar Laut Lk II Rt 005 Kel Kota Karang Raua Kec Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penangkapan
- Perpanjangan Penangkapan
- Penyidik
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 03 Januari 2024 s/d tanggal 06 Januari 2024
Sejak tanggal 06 Januari 2024 s/d tanggal 09 Januari 2024
Sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d tanggal 28 Januari 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d tanggal 08 Maret 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 09 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024
|
|
:
|
Sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung
|
|
|
|
- DAKWAAN
Pertama :
------ Bahwa ia terdakwa DODY Als AN DODI Bin WIRSA pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Bone Sinar Laut Lk II Rt 005 Kel Kota Karang Raua Kec Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 2,35 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi sdr HASAN (DPO) untuk memesan shabu sebanyak 2 gram seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sdr HASAN (DPO) meminta terdakwa untuk bertemu di Pinggir jalan didalam gang dibelakang bakso soni Teluk Betung Kota Bandar Lampung sekira pukul 16.00 Wib.
- Bahwa sesampai ditempat sudah yang ditentukan sdr HASAN menyerahkan shabu kepada terdakwa sesuai pesanan terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran kepada sdr HASAN secara tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sesampainya dirumah terdakwa di Jalan Teluk Bone Sinar Laut Lk II Rt 005 Kel Kota Karang Raua Kec Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, terdakwa memecah 2 (dua) paket shabu tersebut menjadi 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa mengambil sebagian dari masing-masing shabu tersebut untuk terdakwa jual kepada sdr LUPI seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana sdr LUPI datang kerumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa sedang tidur didalam rumah terdakwa di Jalan Teluk Bone Sinar Laut Lk II Rt 005 Kel Kota Karang Raua Kec Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung datang anggota Ditresnarkoba Polda Lampung diantaranya saksi Soni Kurniawan, saksi Alam Hudaya PN dan saksi Tedy Sabdha melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan daerah sekitar ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tisu, 1 (satu) buah pipet plastik yang dipotong ujungnya (sekop), dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan yang terdakwa gunakan.Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 1/10628.00/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhlis ,SE, telah melakukan penimbanga terhadap 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya brutto 2,35 gram tersangka an.Gusnadi Bin Edi Sudrajat
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Februari 2024 Nomor : PL13FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DODY Als AN DODI Bin WIRSA setelah dilakukan pemeriksaan yaitu : 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1,7787 gram, setelah diperiksa barang bukti tersebut POSITIF (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikakedalam
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa DODY Als AN DODI Bin WIRSA pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Teluk Bone Sinar Laut Lk II Rt 005 Kel Kota Karang Raua Kec Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 0,7 gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkoba di Jalan Teluk Bone Sinar Laut Lk II Rt 005 Kel Kota Karang Raua Kec Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib anggota Ditresnarkoba Polda Lampung diantaranya saksi Soni Kurniawan, saksi Alam Hudaya PN dan saksi Tedy Sabdha melakukan penangkapan terhadap terdakwa DODY Als AN DODI Bin WIRSA yang pada saat itu sedang tidur didalam rumah terdakwa di Jalan Teluk Bone Sinar Laut Lk II Rt 005 Kel Kota Karang Raua Kec Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan daerah sekitar ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tisu, 1 (satu) buah piet plastik yang dipotong ujungnya (sekop), dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong yang ditemukan disimpandidalam kantong celana bagian depan yang terdakwa gunakan.Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 1/10628.00/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Muhlis ,SE, telah melakukan penimbanga terhadap 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya brutto 2,35 gram tersangka an.Gusnadi Bin Edi Sudrajat
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Februari 2024 Nomor : PL13FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DODY Als AN DODI Bin WIRSA setelah dilakukan pemeriksaan yaitu : 4 (Empat) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1,7787 gram, setelah diperiksa barang bukti tersebut POSITIF (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------
Bandar Lampung, 21 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
LIA HAYATI MEGASARI, S.H
JAKSA MADYA NIP. 197606102002122002 |