Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Tjk SEPTI NURCAHYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Minggu, 17 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEPTI NURCAHYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah perbaikan Nama Anak Pemohon dengan Nama MUHAMMAD FAIZ HAIDAR WIJAYA ingin Pemohon perbaiki menjadi MUHAMMAD ABIZAR RIZKI WIJAYA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan sipil Kota Bandar Lampung untuk mengganti kesalahan penulisan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon dengan nama MUHAMMAD FAIZ HAIDAR WIJAYA ingin Pemohon perbaiki menjadi MUHAMMAD ABIZAR RIZKI WIJAYA;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak