Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.Sus/2024/PN Tjk ROMAND FAZARDO PRADANA,S.H. TEGUH PURWANTO Bin PONIMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 321/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/L.8.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMAND FAZARDO PRADANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH PURWANTO Bin PONIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

-----Bahwa terdakwa TEGUH PURWANTO Bin PONIMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Bakung Permai Kel. Bankung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 20.45 Wib saksi Fachri datang kerumah terdakwa di Perumahan Bakung Permai Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa bertanya kepada  saksi Fachri “FACHRI ADA KERJAAN NGGAK?” lalu dijawab oleh saksi Fachri “ADA INI KALAU MAU JUAL SABU ADA 1 Gram” selanjutnya terdakwa mengatakan “YAUDAH SAYA MAU BAGI DUA AJA SABU ITU” dan dijawab oleh saksi Fachri “YAUDAH, NANTI DIBAGI DUA SABUNYA, KALAU SABUNYA HABIS KEJUAL KAMU BAYAR KESAYA 500 RIBU AJA” dan terdakwa menjawab “YAUDAH FACHRI” ;
  • Bahwa kemudian saksi Fachri menghubungi saksi Markus dan mengatakan “KO ADA TAH SABU?” selanjutnya saudara saksi Markus menjawab “IYA ADA” saksi Fachri kemudian menjawab “MAU BELI” lalu dijawab kembali oleh saksi Markus “BERAPA?” dan saksi Fachri kembali menjawab “BELI 1 GRAM, BERAPA 1 GRAMNYA?” lalu dijawab kembali oleh saksi Markus “900 RIBU KALAU MAU KETEMUAN AJA” selanjutnya sekira jam 20.50 Wib saksi Fachri pergi untuk mengambil sabu-sabu tersebut di Jln. Banten Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung sesuai kesepakatan dengan saksi Markus ;
  • Bahwa kemudian sekira jam 21 .00 Wib  setibanya saksi Fachri Jln. Banten Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, saksi Fachri langsung bertemu dengan saksi Markus dan langsung langsung meyerahkan uang senilai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi Markus dengan menggunakan tangan kanan, setelah menerima uang tersebut saksi Markus  menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu menggunakan tangan kanan nya dan saksi Fachri terima menggunakan tangan kanan, selanjutnya 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu tersebut saksi Fachri simpan di kantong celana sebelah kanan yang saksi Fachri gunakan dan langsung pergi menuju ke rumah terdakwa ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 01.00 Wib terdakwa sampai di rumah terdakwa dan langsung mengeluarkan 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu dan kemudian terhadap 1 (Satu) plastik klip berisikan sabu-sabu tersebut saksi Fachri ambil sebagian kemudian di pecah menjadi 3 (tiga) dan 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu saksi Fachri serahkan kepada terdakwa dengan perjanjian apabila sabu-sabu tersebut sudah habis terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang sebesar  Rp. 500.000-,(lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Fachri ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap 1 (Satu) plastik klip berisikan sabu-sabu yang terdakwa terima dari saksi Fachri tersebut kemudian terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan harga masing- masing Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya 7 (tujuh) plastik klip berisikan sabu-sabu tersebut terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) kotak rokok merk Smith ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2023 Sekira Jam 10.00 Wib bertempat di Perumahan Bakung Permai Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, 1 (satu) plastik klip berisikan sabu-sabu seharga Rp. 100.000-,(seratus ribu rupiah) telah laku terjual kepada Sdr. BOY (DPO) ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB saksi Abraham Franklin dan saksi Wildan Alberry (keduanya adalah anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung) mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Bakung Permai Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya, saksi Abraham Franklin dan saksi Wildan Alberry mendatangi tempat dimaksud untuk melakukan Penyelidikan dan sekira jam 15.30 Wib saksi Abraham Franklin dan saksi Wildan Alberry mendapati terdakwa di teras rumahnya lalu melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan menemukan barang 1 (satu) kotak rokok merk Smith yang didalamnya terdapat 6 (Enam) plastik klip berisikan sabu-sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit hand phone android beserta sim cardnya yang sedang terdakwa gunakan disaat penangkapan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL.26FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, setelah dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Smith berisi 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tanpa ada ijin dari yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa TEGUH PURWANTO Bin PONIMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Bakung Permai Kel. Bankung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Smith berisi 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor (bruto) 0,88 gram dan berat bersih (netto) 0,2674 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas sekira pukul 14.30 WIB saksi Abraham Franklin dan saksi Wildan Alberry (keduanya adalah anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung) mendapatkan informasi bahwa di Perumahan Bakung Permai Kel. Bakung Kec. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya, saksi Abraham Franklin dan saksi Wildan Alberry mendatangi tempat dimaksud untuk melakukan Penyelidikan dan sekira jam 15.30 Wib saksi Abraham Franklin dan saksi Wildan Alberry mendapati terdakwa di teras rumahnya lalu melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan menemukan barang 1 (satu) kotak rokok merk Smith yang didalamnya terdapat 6 (Enam) plastik klip berisikan sabu-sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit hand phone android beserta sim cardnya yang sedang terdakwa gunakan disaat penangkapan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL.26FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, setelah dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Smith berisi 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tanpa ada ijin dari yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya