Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk YUANAH CV. BUMI WARAS GROUP Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUANAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. BUMI WARAS GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus (berakhir) sejak dibacakan Putusan Pengadilan karena Tergugat telah melanggar Undang-undang Nomor; 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 36 huruf g anka 3, Pasal 49, 36, 40 ayat (4) Pasal 55 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja serta PKB CV. Bumi Waras Sungai Budi Group Pasal 21 ayat (1), Poin a.b dan c.  dan Undang-undang 21 Tahun 2000 Tentang SerikatPekerja/Serikat Buruh Pasal 28 Poin a,c dan d untuk itu Tergugat harus membayarkan hak-hak Penggugat sesuai dengan Pasal 40 ayat (1), (2),(3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu tentang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, Uang pengantian hak 15%, Tunjangan Hari Raya (THR), Cuti tahunan, dan Upah Proses;

 

            Uang Pesangon                                   :  2 x 9 x Rp.2.770.794.-         =  Rp. 49.874.292.-

            Uang Penghargaan Masa Kerja           :      6 x Rp.2.770.794.-           =  Rp. 16.624.764.-    

            Uang Penganti Hak                             :15 % x Rp, 66.499.056.-        =  Rp.   9.974.858.-

            Uang Cuti                                           : 12     x Rp. 2.770.794            = Rp.    1.329.981.-

  1.  

THR : 1 bulan upah= Rp.2.770.794.-

Upah Proses: 6 x Rp. 2.770.794= Rp. 16.624.764.-

                                                                                                                           Rp. 97.199.453.-

( Sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh     tiga rupiah)

 

  1. Mengabulkan tuntutan Penggugat karena Tergugat tidak mengikut kepesertaan Penggugat ke BPJS Tenaga Kerja dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) karna itu Pihak Perusahaan wajib membawar 3,7 % x upah;

a. Rp.2.770.794 x 3,7 % = Rp. 102.519.-

  1. Rp. 102.519.- x 204 bln (masa kerja17) tahun = Rp. 20.913.876.-

  

( Dua puluh juta seratus tiga belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah)

 

Total Keseluruhan Rp. 97.199.453.- + Rp. 20.913.876.- = Rp. 118.113.329

 

( Seratus lapan belas juta seratus tiga belas ribu tiga ratus dua pulah sembilan rupiah)

 

  1. MenghukumTergugat membaya biaya perkara.

 

Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak