Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 074372230066 tanggal 24 Februari 2023, Sebesar Rp. 37.105.250,-(tiga puluh tujuh juta seratus lima ribu dua ratus lima puluh ribu) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
- TOYOTA / NEW AVANZA 1.3G M/T, Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS, Tahun/Warna : 2012 / SILVER METALIK, No. Rangka/Mesin : MHKM1BA3JCK083551 / DL58944, No. Polisi : T 1352 HZ, BPKB tercatat atas nama : AGUS S
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : TOYOTA/ LIMO 1.5 STD NCP93R-BEMDKD, Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / SEDAN, Tahun/Warna : 2012 / ABU ABU METALIK, No. Rangka/Mesin : MR053HY93C9048663/ 1NZY490798, No. Polisi : B 1071 SED, BPKB tercatat atas nama : PT. LINTAS BUANA TAKSI, Dari Tergugat I atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|