Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Tjk MARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perbaikan Nama Orang Tua (Ibu) Pemohon, Orang Tua (Ibu) Pemohon yang terdapat di dalam Kartu Keluarga nama PONIJEM ingin pemohon ubah menjadi LEGINEM sesuai dengan Surat Keterangan dari Kelurahan Campang Jaya Nomor : 571 / 237 / V.18 / VI.114 / IV / 2024;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan sipil Kota Bandar Lampung untuk merubah Nama Orang tua (Ibu) Pemohon nama Orang Tua (Ibu) Pemohon yang terdapat di dalam Kartu Keluarga nama PONIJEM ingin pemohon ubah menjadi LEGINEM sesuai dengan Surat Keterangan dari Kelurahan Campang Jaya Nomor : 571 / 237 / V.18 / VI.114 / IV / 2024;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak