Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Tjk ZUFTIA RISTARANI KARIM,SH. DARWIS RUMI Bin JOHAN TK MUDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/L.8.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZUFTIA RISTARANI KARIM,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS RUMI Bin JOHAN TK MUDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa DARWIS RUMI BIN JOHAN TK MUDO pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Cikditiro Gg. Delima Kel. Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang ”Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 13.30 wib pada saat itu terdakwa sedang berada di barbershop tempat terdakwa bekerja di daerah kemiling dan terdakwa menghubungi saksi YONGKI dengan berkata “JADI KESINI GAK“ lalu saksi YONGKI jawab “BENTAR LAGI“ dan sekira pukul 17.30 wib saksi YONGKI sampai di tempat terdakwa kerja di barbershop tersebut dan langsung meberikan 1 (satu) kantong sabu kepada terdakwa dengan perjanjian jika laku terjual, terdakwa akan menyetor kepada saksi YONGKI uang sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa simpan di bawah kasur kamar terdakwa, lalu saudara YONGKI langsung pergi. Kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023, sekira pukul 23.00 wib pada saat itu terdakwa memecahnya sebanyak 2 (dua) buah plastic klip sedang berisikan Kristal warna putih dan 23 (dua puluh tiga) buah plastic klip kecil Kristal warna putih.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 11.00 wib sampai 14.00 wib terdakwa berhasil menjual 5 (lima) buah plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih melalui akun IG TOKO SEMBAKO dan terdakwa letakan di daerah kemiling sebanyak 5 (lima) titik dan sudah laku terjual semuanya, dan sekira pukul 14.30 wib terdakwa langsung menyetor kepada saudara YONGKI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu sekira pukul 18.00 wib pada saat itu terdakwa sedang mencukur rambut pelanggan di barbershop tempat terdakwa kerja tiba-tiba datang saksi Dedi dan saksi Faisal dari kepolisian yang pada saat itu langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Kotak timbangan yang berisikan 13 (tiga belas) buah plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih  dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di atas senta pintu kamar terdakwa   kemudian barang bukti 2 (dua) buah plastic klip sedang berisikan Kristal warna putih  ditemukan diselipan helm merk Techno warna hitam, 9 (Sembilan) plastic klip bekas pakai ditemukan di kotak sampah dalam kamar terdakwa lalu barang bukti 5 (lima) buah plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih ditemukan polisi di titip map lokasi daerah kemiling yang sebelumnya telah terdakwa letakkan kemudian barang bukti 1 (satu) kotak bungkus rokok twizz yang berisikan 1 (satu) buah linting tembakau sintetis ditemukan polisi disamping kasur dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit HP berikut simcardnya diamankan di meja barbershop

Bahwa terdakwa membenarkan kepada polisi jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari saksi YONGKI, kemudian saat itu juga terdakwa bersama–sama dengan pihak polisi melakukan pengembangan ke rumah saksi YONGKI yang berada di Daerah Natar Lampung Selatan, setelah itu sekira pukul 20.00 wib setelah sampai dirumah saksi YONGKI, polisi pun ikut mengamankan saksi YONGKI berikut barang bukti berupa 1 (satu) kotak tisu yang dialamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah plastic klip kecil berisikan kristal warna putih, 1  (satu) buah pil extacy, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) pack plastic klip, 1 (satu) buah kotak rokok djisamsoe berisikan 2 (dua) buah linting tembakau sintetis. Selanjutnya atas peristiwa tersebut terdakwa dan saksi YONGKI berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Bandar  Lampung.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari BNN Nomor:  PL29 FA/I/2024/PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA tanggal 11 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 397/60693.11/2024 tanggal 8 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti  berupa:

-   13 (tiga belas) plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 1,49 gr

-   5 (lima) plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,44 gr

-   2 (dua) plastic klip sedang berisikan Kristal warna putih dengan kode 1,2 dengan berat bersih 4,54 gr

-   2 (dua) plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih dengan kode 1 A dengan berat bersih 0,13 gr.

Total berat bersih : 6,92 (enam koma Sembilan puluh dua) gram

-   1 (satu) linting tembakau sintetis dengan berat bersih 0,13 gr.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------Bahwa ia terdakwa DARWIS RUMI BIN JOHAN TK MUDO pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Cikditiro Gg. Delima Kel. Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 13.30 wib pada saat itu terdakwa sedang berada di barbershop tempat terdakwa bekerja di daerah kemiling dan terdakwa menghubungi saksi YONGKI dengan berkata “JADI KESINI GAK“ lalu saksi YONGKI jawab “BENTAR LAGI“ dan sekira pukul 17.30 wib saksi YONGKI sampai di tempat terdakwa kerja di barbershop tersebut dan langsung meberikan 1 (satu) kantong sabu kepada terdakwa dengan perjanjian jika laku terjual, terdakwa akan menyetor kepada saksi YONGKI uang sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa simpan di bawah kasur kamar terdakwa, lalu saudara YONGKI langsung pergi. Kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023, sekira pukul 23.00 wib pada saat itu terdakwa memecahnya sebanyak 2 (dua) buah plastic klip sedang berisikan Kristal warna putih dan 23 (dua puluh tiga) buah plastic klip kecil Kristal warna putih.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 11.00 wib sampai 14.00 wib terdakwa berhasil menjual 5 (lima) buah plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih melalui akun IG TOKO SEMBAKO dan terdakwa letakan di daerah kemiling sebanyak 5 (lima) titik dan sudah laku terjual semuanya, dan sekira pukul 14.30 wib terdakwa langsung menyetor kepada saudara YONGKI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu sekira pukul 18.00 wib pada saat itu terdakwa sedang mencukur rambut pelanggan di barbershop tempat terdakwa kerja tiba-tiba datang saksi Dedi dan saksi Faisal dari kepolisian yang pada saat itu langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Kotak timbangan yang berisikan 13 (tiga belas) buah plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih  dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di atas senta pintu kamar terdakwa   kemudian barang bukti 2 (dua) buah plastic klip sedang berisikan Kristal warna putih  ditemukan diselipan helm merk Techno warna hitam, 9 (Sembilan) plastic klip bekas pakai ditemukan di kotak sampah dalam kamar terdakwa lalu barang bukti 5 (lima) buah plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih ditemukan polisi di titip map lokasi daerah kemiling yang sebelumnya telah terdakwa letakkan kemudian barang bukti 1 (satu) kotak bungkus rokok twizz yang berisikan 1 (satu) buah linting tembakau sintetis ditemukan polisi disamping kasur dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit HP berikut simcardnya diamankan di meja barbershop

Bahwa terdakwa membenarkan kepada polisi jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari saksi YONGKI, kemudian saat itu juga terdakwa bersama–sama dengan pihak polisi melakukan pengembangan ke rumah saksi YONGKI yang berada di Daerah Natar Lampung Selatan, setelah itu sekira pukul 20.00 wib setelah sampai dirumah saksi YONGKI, polisi pun ikut mengamankan saksi YONGKI berikut barang bukti berupa 1 (satu) kotak tisu yang dialamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah plastic klip kecil berisikan kristal warna putih, 1  (satu) buah pil extacy, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) pack plastic klip, 1 (satu) buah kotak rokok djisamsoe berisikan 2 (dua) buah linting tembakau sintetis. Selanjutnya atas peristiwa tersebut terdakwa dan saksi YONGKI berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Bandar  Lampung.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari BNN Nomor:  PL29 FA/I/2024/PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA tanggal 11 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris barang bukti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 397/60693.11/2024 tanggal 8 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti  berupa:

-   13 (tiga belas) plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 1,49 gr

-   5 (lima) plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat bersih 0,44 gr

-   2 (dua) plastic klip sedang berisikan Kristal warna putih dengan kode 1,2 dengan berat bersih 4,54 gr

-   2 (dua) plastic klip kecil berisikan Kristal warna putih dengan kode 1 A dengan berat bersih 0,13 gr.

Total berat bersih : 6,92 (enam koma Sembilan puluh dua) gram

-   1 (satu) linting tembakau sintetis dengan berat bersih 0,13 gr.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------

Pihak Dipublikasikan Ya