Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Tjk SARI MEWATI DJOENAEDI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Cq. Ditreskrimum Polda Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SARI MEWATI DJOENAEDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Cq. Ditreskrimum Polda Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Nomor : SP2HP/476/6/Res/1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Juni 2023, tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka atas nama ANITA Binti UJANG, lahir di Bandar Lampung, tanggal lahir 22 April 1966, jenis kelamin perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 111 Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung dengan dasar tidak cukup bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/667/VII/Res.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Juli 2021, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama ANITA Binti UJANG, lahir di Bandar Lampung, tanggal lahir 22 April 1966, jenis kelamin perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 111 Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B-438/III/2019/LPG/SPKT tanggal 28 Maret 2019 atas nama terlapor ANITA Binti UJANG atas sangkaan sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya