Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Tjk MERY MARLINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERY MARLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah perbaikan Nama Anak Pemohon dengan Nama MUHAMMAD DZIKRI PRATAMA ingin Pemohon perbaiki menjadi MUHAMMAD HUSIN PRATAMA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan sipil Kota Bandar Lampung untuk mengganti kesalahan penulisan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon dengan nama MUHAMMAD DZIKRI PRATAMA ingin Pemohon perbaiki menjadi MUHAMMAD HUSIN PRATAMA;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak