Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2024/PN Tjk NELI ASRI,S.H. RUDI ASKAR Bin SUMARDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 317/Pid.B/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/L.8.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELI ASRI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ASKAR Bin SUMARDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa RUDI ASKAR Bin SUMARDI  selaku karyawan atau Sopir PT. Sumber Karya Berkah (SKB), Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya masih ditahun 2023 di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Aman Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara  Prov. Lampung, memperhatikan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terahir ditempat ia diketemukan atau ditahan ,hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, maka pengadilan Negeri tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada pada nya bukan karena kejahatan, yang Penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja  atau karena pencarian atau karena mendapat Upah untuk itu,

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 23 November 2023, RUDI ASKAR mengajukan penggantian 2 (dua) set ban yang terpasang di roda belakang bagian luar dan dalam sebelah kiri kendaraan invetaris  kendaraan Tronton, BE 8053 AUB dan setelah dilakukan pengecekan diketahui 2 (dua) set ban yang diajukan penggantian oleh terdakwa sudah tidak layak pakai maka selanjutnya pengajuan tersebut disetujui oleh pihak perusahaan yakni PT. Sumber Karya Berkah (SKB), kemudian pada roda belakang bagian luar dan dalam sebelah kiri kendaraan tersebut berturut – turut di pasang 1 (satu) buah ban Fuso Tronton merk Duratun ukuran 1000 dengan nomor seri 309.2901.371 berikut ban dalam dan selendang ban + 1 (satu) buah ban Fuso Tronton merk Duratun ukuran 1000 dengan nomor seri  309.1024.695 berikut ban dalam dan selendang ban.

Bahwa saksi ADEN KURNIAWAN dan saksi RYNO GIOVANTA melakukan pengecekan berkala kendaraan milik perusahaan termasuk kendaraan Tronton merk Isuzu Giga, warna putih, jenis dump, BE 8053 AUB milik PT. SKB yang di pegang oleh terdakwa ketika saksi memeriksa seluruh ban yang terpasang  di kendaraan milik PT. SKB yang di bawa oleh terdakwa dengan acuan 1 (satu) lembar data kendaraan Tronton, BE 8053 AUB dan dari hasil pengecekan tersebut kami mendapati 1 (satu) buah ban Fuso Tronton merk Duratun ukuran 1000 dengan nomor seri 309.2901.371 berikut ban dalam dan selendang ban yang seharusnya terpasang di roda belakang bagian luar sebelah kiri ditemukan tidak ada dan yang terpasang di roda tersebut adalah 1 (satu) buah ban fuso ukuran 1000 merk Hankok dengan kondisi pakai hanya sekira 25 %  dan kemudian kami mendapati 1 (satu) buah ban Fuso Tronton merk Duratun ukuran 1000 dengan nomor seri  309.1024.695 berikut ban dalam dan selendang ban yang seharusnya terpasang di roda belakang bagian dalam sebelah kiri ditemukan tidak ada dan yang terpasang di roda tersebut adalah 1 (satu) buah ban fuso ukuran 1000 merk CST dengan kondisi pakai 60 %  kemudian berdasarkan temuan tersebut saksi ADEN KURNIAWAN konfirmasi dengan menanyakan kepada terdakwa dan saat itu pula terdakwa mengaku telah menggadai 2 (dua) buah ban yang seharusnya terpasang di kendaraan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 11.00 WIB di salah satu Kios Tambal Ban yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Aman Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara  seharga Rp 2.000.000,- dan 1 (satu) buah ban fuso ukuran 1000 merk Hankok dengan kondisi pakai hanya sekira 25 %  adalah yang dibeli oleh terdakwa untuk menggantikan ban yang telah di jual dan 1 (satu) buah ban fuso ukuran 1000 merk CST dengan kondisi pakai 60 ?alah yang dipinjam oleh terdakwa dari Sopir PT. SKB lainnya dengan maksud untuk menggantikan ban yang telah dijual oleh terdakwa.

Bahwa hasil menggadaikan ban milik PT. SKB tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. SKB mengalami kerugian sebesar Rp 8.496.800,- (delapan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHPidana

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa RUDI ASKAR Bin SUMARDI  selaku karyawan atau Sopir PT. Sumber Karya Berkah (SKB), Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya masih ditahun 2023 di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Aman Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara  Prov. Lampung, memperhatikan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terahir ditempat ia diketemukan atau ditahan ,hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu di lakukan, maka pengadilan Negeri tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja melawan hukum  memilik barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang  ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 23 November 2023, RUDI ASKAR mengajukan penggantian 2 (dua) set ban yang terpasang di roda belakang bagian luar dan dalam sebelah kiri kendaraan invetaris  kendaraan Tronton, BE 8053 AUB dan setelah dilakukan pengecekan diketahui 2 (dua) set ban yang diajukan penggantian oleh terdakwa sudah tidak layak pakai maka selanjutnya pengajuan tersebut disetujui oleh pihak perusahaan yakni PT. Sumber Karya Berkah (SKB), kemudian pada roda belakang bagian luar dan dalam sebelah kiri kendaraan tersebut berturut – turut di pasang 1 (satu) buah ban Fuso Tronton merk Duratun ukuran 1000 dengan nomor seri 309.2901.371 berikut ban dalam dan selendang ban + 1 (satu) buah ban Fuso Tronton merk Duratun ukuran 1000 dengan nomor seri  309.1024.695 berikut ban dalam dan selendang ban.

Bahwa saksi ADEN KURNIAWAN dan saksi RYNO GIOVANTA melakukan pengecekan berkala kendaraan milik perusahaan termasuk kendaraan Tronton merk Isuzu Giga, warna putih, jenis dump, BE 8053 AUB milik PT. SKB yang di pegang oleh terdakwa ketika saksi memeriksa seluruh ban yang terpasang  di kendaraan milik PT. SKB yang di bawa oleh terdakwa dengan acuan 1 (satu) lembar data kendaraan Tronton, BE 8053 AUB dan dari hasil pengecekan tersebut kami mendapati 1 (satu) buah ban Fuso Tronton merk Duratun ukuran 1000 dengan nomor seri 309.2901.371 berikut ban dalam dan selendang ban yang seharusnya terpasang di roda belakang bagian luar sebelah kiri ditemukan tidak ada dan yang terpasang di roda tersebut adalah 1 (satu) buah ban fuso ukuran 1000 merk Hankok dengan kondisi pakai hanya sekira 25 %  dan kemudian kami mendapati 1 (satu) buah ban Fuso Tronton merk Duratun ukuran 1000 dengan nomor seri  309.1024.695 berikut ban dalam dan selendang ban yang seharusnya terpasang di roda belakang bagian dalam sebelah kiri ditemukan tidak ada dan yang terpasang di roda tersebut adalah 1 (satu) buah ban fuso ukuran 1000 merk CST dengan kondisi pakai 60 %  kemudian berdasarkan temuan tersebut saksi ADEN KURNIAWAN konfirmasi dengan menanyakan kepada terdakwa dan saat itu pula terdakwa mengaku telah menggadai 2 (dua) buah ban yang seharusnya terpasang di kendaraan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 11.00 WIB di salah satu Kios Tambal Ban yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Aman Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara  seharga Rp 2.000.000,- dan 1 (satu) buah ban fuso ukuran 1000 merk Hankok dengan kondisi pakai hanya sekira 25 %  adalah yang dibeli oleh terdakwa untuk menggantikan ban yang telah di jual dan 1 (satu) buah ban fuso ukuran 1000 merk CST dengan kondisi pakai 60 ?alah yang dipinjam oleh terdakwa dari Sopir PT. SKB lainnya dengan maksud untuk menggantikan ban yang telah dijual oleh terdakwa.

Bahwa hasil menggadaikan ban milik PT. SKB tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. SKB mengalami kerugian sebesar Rp 8.496.800,- (delapan juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya