Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Tjk FADHIL ROSSI SIGIT GUNAWAN, SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADHIL ROSSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. M. YAMAN, SH. MH.FADHIL ROSSI
Tergugat
NoNama
1SIGIT GUNAWAN, SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. --------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji, sehingga semua kerugian akibat yang ditimbulkan adalah  kewajiban Tergugat,  membayar dan menggantinya tanpa sarat. ---
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. –
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT  ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT oleh karenanya untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian baik materiil maupun inmateriil secara tunai dan Lunas adalah Total Kerugian Materiil Penggugat : Rp 25.000.000 +Rp.250.000.000  = Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari bila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------------------
  7. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT. -------------------------------------------------------
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. ----------------------------------------------------------------

DALAM SUBSIDER ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak