Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. --------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji, sehingga semua kerugian akibat yang ditimbulkan adalah kewajiban Tergugat, membayar dan menggantinya tanpa sarat. ---
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. –
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT oleh karenanya untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian baik materiil maupun inmateriil secara tunai dan Lunas adalah Total Kerugian Materiil Penggugat : Rp 25.000.000 +Rp.250.000.000 = Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari bila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------------------
- Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT. -------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. ----------------------------------------------------------------
DALAM SUBSIDER ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).------------------------------------------------------------ |