Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Tjk ALI KUSNO FUSIN Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALI KUSNO FUSIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara  a quo.
  4. Menyatakan secara hukum Termohon  telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 ;
  5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung ;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara

 

 

S U B S I D A I R :

 

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil- adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya