Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2023/PN Tjk RAHMATULLAH 1.Direktur Utama PT. BPR DANA SELARAS SENTOSA (BANK DARSA)
2.Direktur Utama PT. BPR LANGGENG LESTARI BERSAMA (BANK LANGGENG)
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Bandar Lampung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 29 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMATULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Jaya, S.H., M.H.,CIL dan RekanRAHMATULLAH
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. BPR DANA SELARAS SENTOSA (BANK DARSA)
2Direktur Utama PT. BPR LANGGENG LESTARI BERSAMA (BANK LANGGENG)
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Risalah Lelang Nomor : 860/20/2022 yang diterbitkan oleh KPKNL Kota Bandar Lampung untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan membatalkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 860/20/2022 yang diterbitkan oleh KPKNL Kota Bandar Lampung.
  4. Memerintahkan untuk mencabut kutipan risalah lelang Nomor: 860/20/2022 yang diterbitkan oleh KPKNL Kota Bandar Lampung.
  5. Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan pemilik yang Sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 893 dengan luas tanah 443 M2 atas nama RAHMATULLAH.
  6. Menyatakan Menghukum seluruh pihak TERLAWAN mengganti kerugian atasnya secara materil maupun imateril kepada PELAWAN.
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  8. Memerintahkan dan menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini.
  9. Menghukum seluruh pihak TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak