Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Tjk TUTI SUMIATI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TUTI SUMIATI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 Peprpu Nomor 51 tahun 1960 oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
  5. Memulihkan HAK PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya