Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk 1.ADI SETIAWANTO
2.LUXVY ANGGORO KASIH
3.VANDAIRA
PT. BINA SARANA DIRGANTARA Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI SETIAWANTO
2LUXVY ANGGORO KASIH
3VANDAIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gani.,S.HADI SETIAWANTO
2Gani.,S.HLUXVY ANGGORO KASIH
3Gani.,S.HVANDAIRA
Tergugat
NoNama
1PT. BINA SARANA DIRGANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM

Berdarasarkan seluruh uraiain dalil-dalil dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana Penggugat terangkan ataupun sampaikan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A. Tanjung Karang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

Dalam Provisi.

  • Mengabulkan tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat status hubungan kerja sebagai karyawan tetap/PKWTT berhak mendapatkan hak-haknya;
  5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat sejak di bacakannya putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon total sebesar Rp283.137.078,9 terbilang (dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan koma sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian rebagai berikut;
    1. Penggugat  I / Adi Setiawanto                   = Rp94.379.026,3
    2. Penggugat II / Luxvi Anggoro Kasih         = Rp94.379.026,3
    3. Penggugat III / Vandaira                             = Rp94.379.026,3

 

  1. Menghukum Tergugat secara seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.568.000,00 terbilang(dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) perhari kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung14 hari kalender sejak dibacakan putusan ini dikabulkan;
  2. Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum Kasasi (Uit Voerbar Bij Vooraad);
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai Undang –Undang;

 

 

  1.  

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak