INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk | 1.ADI SETIAWANTO 2.LUXVY ANGGORO KASIH 3.VANDAIRA |
PT. BINA SARANA DIRGANTARA | Permohonan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum |
Berdarasarkan seluruh uraiain dalil-dalil dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana Penggugat terangkan ataupun sampaikan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A. Tanjung Karang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut: Dalam Provisi.
Dalam Pokok Perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |