Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk 1.Bernadeta, S.H.
2.Sherly Octarina SH
3.ARI SAPUTRA, S.H., M.H.
Tati Diana Sari, S.KM, M.Kes Binti Soediono Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 88/L.8.21/Ft.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bernadeta, S.H.
2Sherly Octarina SH
3ARI SAPUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tati Diana Sari, S.KM, M.Kes Binti Soediono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-----------  Bahwa Terdakwa TATI DIANA SARI, S.KM, M.Kes Binti SOEDIONO selaku Plt. Kepala PKM pada UPTD BLUD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung berdasarkan Surat Perintah Bupati Pesawaran Nomor: 800/935/V.04/2020 tanggal 01 Desember 2020 tentang penunjukan Terdakwa sebagai  Plt. Kepala PKM Tegineneng Kabupaten Pesawaran terhitung sejak tanggal 01 Desember 2020, pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2022,  pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi atau pada waktu lain antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022, bertempat di UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 1, Pasal 3 angka 5 juncto Pasal 4 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoprasian pengadilan tindak pidana korupsi tanjung karang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini SECARA MELAWAN HUKUM telah melakuakn penyimpangan berupa pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sekitar 40?ri biaya yang dibayarkan kepada pelaksana kegiatan dan terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan/fiktif namun dipertanggungjawabkan, perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 121 Ayat (2) dan Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab I Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dan BAB IV Paragraf Kedua Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, yaitu memperkaya Terdakwa selaku Plt. Kepala PKM Tegineneng Kabupaten Pesawaran sebesar Rp. 988.792.120,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah), YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, sebesar Rp. 988.792.120,- (sembilan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR-1910/PW08/5/2023 tanggal 15 Desember 2023,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dialokasikan ke daerah berupa dana Bantuan Operasional Kesehatan dengan tujuan untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah;
  • Bahwa bantuan operasional kesehatan adalah program pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang Kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi yang bersumber dari dana alokasi pemerintah pusat/APBN;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Bupati Pesawaran Nomor: 800/935/V.04/2020 tanggal 01 Desember 2020, terdakwa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PKM Tegineneng Kabupaten Pesawaran terhitung mulai 01 Desember 2020;
  • Bahwa terdakwa pada tanggal 01 Januari 2021 menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) atas kegiatan yang sudah disetujui melalui proses verifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dan Kementerian Kesehatan RI dengan rincian:

No.

Nama

Kegiatan

1.

Adian Anggraini, S.Tr. Keb. M.Kes

Koordinator PKPR dan Kispro

2.

Hilda Anggraini, A.Md.K.L

Koordinator Kes

3.

Budi Hardani, Amd.KG

Koordinator Gigi

4.

Ria Rosalina, Amd. Keb

Koordinator Thipoid

5.

Sri Nurindriana F, Amd.Keb

Koordinator dan Keswa

6.

Evi Agustina, A.Md. AK

Koordinator Laboratorium

7.

Laili Kurniawati, Amd.Keb

Koordinator ISPA dan Pnemonia

8.

Misiem Pujiati, S.ST

Koordinator SDIDTK

9.

Rahmah Fitria, SKM

Koordinator Imunisasi

10.

Dewi Ani Martha, Amd.GZ

Koordinator Gizi

11.

Ns. Yulita, S.Kep

Koordinator TBC

12.

Septy Dwi Putri, SKM

Koordinator HIV, SYP, dan HEP

13.

Yuni Hastuti, S.ST

Koordinator PTM

14.

Devi Hariasandi, S.Tr.Keb. M.Kes

Koordinator Lansia

15.

Ghoniyatur Rahmah, S.ST

Koordinator KIA

16.

Setiawan Pambuko, Amd.Kep

Koordinator DBD, Malaria, dan Chikungunya

17.

Aprillia, SKM

Koordinator Promkes

18.

Maya Apriyani, Amd

Koordinator Kusta

 

  • Bahwa sekira bulan Januari 2021 terdakwa menunjuk saksi Tina Yustita, S.KM, M.Kes sebagai Bendahara Dana BOK tahun 2021 secara lisan tanpa adanya surat keputusan ataupun surat tugas untuk menggantikan saksi Dwi Yuni Fitarianti selaku Bendahara Penerimaan UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng tahun 2020 yang juga ditugaskan untuk mengelola dana BOK tahun sebelumnya;
  • Bahwa selanjutnya pada Januari 2021 UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran menerima dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp, 729.100.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang dicairkan sebanyak 4 (empat) tahapan pencairan;
  • Bahwa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas tahun anggaran 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021, diperuntukan untuk:
  1. Pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayah kerja;
  2. Kegiatan Kesehatan masyarakat tingkat Puskesmas;
  3. Upaya deteksi dini, preventif dan respon penyakit;
  4. Pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat desa/kelurahan prioritas;
  5. Dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;
  6. Penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 109/IV.02/HK/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Se-Kabupaten Pesawaran, pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas Tegineneng Kabupaten Pesawaran adalah :

Kuasa Pengguna Anggaran

:

Terdakwa selaku Plt. Kepala PKM Tegineneng

Pejabat Keuangan

:

Terdakwa selaku Plt. Kepala PKM Tegineneng

Bendahara Penerimaan

:

Saksi Tina Yustita, SKM

Bendahara Pengeluaran

:

Saksi Tika Pratiwi, A.Md., Keb

Bendahara Barang

:

Sdri. Teni Kustirah, A.Md., Keb

Pejabat Teknis

:

Saksi Delvi Julianti, SKM

 

  • Bahwa berdasarkan Lampiran Bab I Huruf  F Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas yaitu :
  1. Menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
  2. Menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban angaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
  4. Melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
  5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  6. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
  7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  8. Menandatangani SPM;
  9. Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
  11. Mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
  12. Menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;
  13. Menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
  14. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa mekanisme yang dilakukan untuk pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diterima oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan penginputan SPP dan SPM ke dalam Aplikasi SIMDA yang dilakukan oleh operator dan pengelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran;
  2. Setelah dilakukan penginputan, selanjutnya hasil penginputan data tersebut dicetak dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pembantu Pengeluaran dan kemudian diverifikasi oleh PPTK dan P2K Puskesmas.
  3. Selanjutnya dokumen tersebut dilakukan verifikasi berupa kelengkapan administrasi oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
  4. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran selanjutnya memasukan dokumen permohonan pembayaran dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut ke BPKAD untuk diproses menjadi SP2D.
  5. Kemudian setelah SP2D terbit, selanjutnya dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran untuk kemudian dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut dapat dilakukan penarikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2021 saksi Tika Pratiwi, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap I sebesar Rp. 204.721.000,- (dua ratus empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor: 445/071/LS/IV.02.12/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 yang ditujukan kepada Bupati Pesawaran Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran dengan melengkapi dokumen berupa:
  1. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM: 900/01/SPM-LS/BLUD-TGNG/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 dimana terdapat tandatangan atas nama terdakwa sebagai KPA akan tetapi bukan terdakwa yang menandatangani dokumen tersebut. Namun terdakwa mengetahui adanya pengajuan pembayaran dana DAK Non Fisik BOK tersebut.
  2. Penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS BOK (DAK Non Fisik) tanggal 05 Mei 2021 yang ditandatangani oleh saksi Delvi Julianti selaku Petugas Pemeriksa SPP dan saksi Miradiyah, S.ST.
  3. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Surat Keterangan Pengajuan SPP-LS yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluaran.
  5. Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) yang ditujukan kepada KPA SKPD BLUD Puskesmas Tegineneng Nomor: 900/01/SPP-LS/BLUD-TGNG/V/2021 tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021 yang ditandatangani oleh saksi Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluaran dan mengetahui saksi Delvi Julianti, SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  6. Ringkasan Kegiatan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 900/01/SPP-LS/BLUD-TGNG/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang ditandatangani oleh saksi Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluran dan diketahui oleh saksi Delvi Julianti, SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  7. Rencana Penggunaan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 900/01/SPP-LS/BLUD-TGNG/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang ditandatangani oleh saksi Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh saksi Delvi Julianti, SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  8. Bukti Kas Pengeluaran (BKP) Nomor: 01/LS/BKP.PKM/IV.02.12/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang ditandatangani oleh saksi. Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluran serta diketahui dan disetujui oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  9. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 445/071/SPP-LS/IV.02.12/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 yang menyatakan bahwa Jumlah langsung (LS) sebagaimana yang tertuang di dalam surat akan dipergunakan untuk keperluan guna membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan DPA-UPTD, serta Jumlah langsung (LS) tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan Pembayaran Ganti Uang (GU).
  10. Foto kopi KTP terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluaran dan foto kopi buku cek /rekening UPTD Puskemas Rawat Inap Tegineneng pada Bank Lampung.

 

  • Bahwa setelah semua dokumen pencairan dinyatakan lengkap dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01670/BL-DAK.NF/2021 pada tanggal 07 Mei 2021 dana sebesar Rp. 204.721.000,- (dua ratus empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) masuk ke rekening Bank Lampung nomor 4030005001787 an. UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng;
  • Bahwa untuk dilakukan penarikan dana BOK dibutuhkan dua spesimen tanda tangan dari Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara, sehingga di hari yang sama dengan masuknya dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut terdakwa langsung melakukan penarikan terhadap dana tersebut bersama dengan saksi Tika Pratiwi selaku Bendahara Pengeluaran dan juga saksi Tina Yustita selaku Bendahara Penerimaan;
  • Bahwa setelah dilakukan penarikan terhadap dana tersebut, saksi Tika Pratiwi langsung menyerahkannya kepada saksi Tina Yustita selaku Bendahara Penerimaan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh terdakwa untuk mengelola dana BOK, yang mana penyerahan uang tersebut tidak memiliki dasar tertulis maupun surat keputusan melainkan hanya kebijakan yang sudah biasa dilakukan seperti pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, sedangkan seharusnya dana BOK tersebut dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yaitu saksi Tika Pratiwi;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Dwi Yuni Fitarianti selaku pengelola dana BOK pada tahun 2020 yang juga merupakan adik kandung terdakwa membuat perincian penggunaan dana BOK yang telah dicairkan tersebut untuk kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dan tidak dilaksanakan serta melakukan pemotongan sebesar 40?ri nilai Rencana Anggaran Kegiatan yang dilaksanakan. Kemudian setelah selesai melakukan perincian tersebut, terdakwa langsung meminta dana pemotongan 40% terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan serta yang tidak dilaksanakan kepada saksi Tina Yustita untuk diserahkan kepada terdakwa sebagaimana permintaan terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dengan menggunakan mekanisme dan cara yang sama sebagaimana pada pencairan Tahap I, pada tanggal 13 Juli 2021 saksi Tika Pratiwi kembali mengajukan pencairan dana BOK Tahap II sebesar Rp. 114.035.000,- (seratus empat belas juta tiga puluh lima ribu rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor 445/073/LS/IV.02.12/VII/2021 dengan dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor 900/02/SPP-LS/BLUD-TGNG/VII/2021 dan Surat Perintah Membayar Langsung Nomor 900/02/SPM-LS/BLUD-TGNG/VII/2021. Kemudian setelah SP2D Nomor 02905/BL-DAK.NF/2021 terbit, pada tanggal 21 Juli 2021 UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran menerima pencairan dana BOK Tahap II, lalu pada tanggal 23 Juli 2021 saksi Tika Pratiwi melakukan penarikan terhadap dana tersebut dan setelah itu langsung memberikannya kepada saksi Tina Yustita untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa sebagaimana sebelumnya pada pencairan dana Tahap I;
  • Bahwa masih dengan menggunakan mekanisme dan cara yang sama sebagaimana pada pencairan Tahap I dan II, pada tanggal 11 Oktober 2021 saksi Tika Pratiwi kembali mengajukan pencairan dana BOK Tahap III sebesar Rp. 189.737.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor 445/308.a/LS/IV.02.12/X/2021 dengan dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor 900/03/SPP-LS/BLUD-TGNG/X/2021 dan Surat Perintah Membayar Langsung Nomor 900/03/SPM-LS/BLUD-TGNG/X/2021. Kemudian setelah SP2D Nomor 04328/BL-DAK.NF/2021 terbit, pada tanggal 14 Oktober 2021 UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran menerima pencairan dana BOK Tahap III, lalu pada tanggal 25 Oktober 2021 saksi Tika Pratiwi melakukan penarikan terhadap dana tersebut dan setelah itu langsung memberikannya kepada saksi Tina Yustita untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa sebagaimana sebelumnya pada pencairan dana Tahap I dan Tahap II;
  • Bahwa selanjutnya  sebagaimana mekanisme yang dilakukan pada Tahap I, II dan III, pada tanggal 03 Desember 2021 saksi Tika Pratiwi kembali mengajukan pencairan dana BOK Tahap IV sebesar Rp. 220.607.000,- (dua ratus dua puluh juta enam ratus tujuh ribu rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor 445/340/LS/IV.02/12/XII/2021 dengan dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor 900/04/SPP-LS/BLUD-TGNG/XII/2021 dan Surat Perintah Membayar Langsung Nomor 900/04/SPM-LS/BLUD-TGNG/XII/2021. Kemudian setelah SP2D Nomor 05529/BL-DAK.NF/2021 terbit, pada tanggal 13 Desember 2021 UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran menerima pencairan dana BOK Tahap IV, lalu pada tanggal 21 Desember 2021 saksi Tika Pratiwi melakukan penarikan terhadap dana tersebut dan setelah itu langsung memberikannya kepada saksi Tina Yustita untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa sebagaimana yang dilakukan pada pencairan dana Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
  • Bahwa rincian kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana Rencana Anggaran Kegiatan menggunakan dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun anggaran 2021 namun dipertanggungjawabkan di dalam Laporan Pertanggungjawaban adalah sebagai berikut:

NO.

Nama Kegiatan

Uraian Kegiatan

Nilai Anggaran

1.

P4K (Program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi) terintergrasi desa siaga

Transport petugas kegiatan monitoring evaluasi pelaksanaan P4K puskesmas Tegineneng

Rp. 1.200.000,-

2.

Pengawasan Minum TTD dan Pelaksanaan UKS (Pemeriksaaan Kesehatan, TTD Rematri, Edukasi Gizi Seimbang, Edukasi Kesehatan Reproduksi, Lingkungan Sehat

Transport petugas kegiatan penjaringan kesehatan Peserta didik Baru (SD) puskesmas Tegineneng

Rp. 4.500.000,-

3.

 

Transport petugas kegiatan penjaringan kesehatan Peserta didik Baru (SMP,SMA, Ponpes)

Rp. 2.250.000,-

4.

Pelacakan dan pendampingan kasus ibu dan bayi dengan faktor resiko dan kompilkasi melalui pemantauan wilayah setempat / PWS KIA dan PISPK

Transport petugas kegiatan pemantauan kesehatan ibu nifas puskesmas Tegineneng

Rp. 375.000,-

5.

Penimbangan rutin balita, Pemantauan tumbuh kembang balita di posyandu,Paud,TK pelaksaan bulan penimbangan, vit A, pemberian TTd rematri dan ibu hamil

pertemuan pembinaan saka bakti husada (SBH)

(makan, snack, transport petugas)

Rp. 825.000,-

6.

Pemberdayaan Masyarakat, kader, guru, toma, toga, di level kecamatan

transport kegiatan pembinaan BATRA di desa

Rp. 600.000,-

7.

pelacakan dan pendampingan penduduk dengan risiko masalah KIA Gizi (Pendekatan PIS-PK)

Makanan dan Minuman Kegiatan Pertemuan Evaluasi Intervensi PIS PK

Rp. 1.035.000,-

8.

Edukasi, konseling Pemberian makanan Bayi Anak, ASI Eksklusif dan Gizi Seimbang

Kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pemberian  Makanan bayi dan anak (PMBA) ke desa

Rp. 1.200.000,-

9.

Peningkatan cakupan pelayanan melalui kunjungan rumah, sweeping

Kegiatan Sweeping Imunisasi Rutin Di desa

 

Rp. 1.200.000,-

10.

pemeriksaan kesehatan berkala, pengukuran obesitas, melalui UKBM (Posbindu, Posyandu lansia/remaja, Dasa Wisma, Karang Taruna, Pos UKK, dll)

kegiatan pertemuan pembinaan dan sosialisasi kesehatan tempat kerja pada usaha  informal

Rp. 1.050.000,-

11.

Penyelidikan Epidemiologi (PE) penyakit potensi KLB dan penanggulangan KLB

transport petugas Penyelidikan Epidemiologi (PE) penyakit potensi KLB dan penanggulangan KLB

Rp. 5.400.000,-

 

12.

pelacakan kasus ikutan atau hasil reaksi minum ibat pada pemberian obat pencegah masal (POPM)

transport petugas Pelacakan kasus ikutan atau hasil reaksi minum obat pada Pemberian Obat Pencegah Masal (POPM)

Rp. 3.600.000,-

13.

survailens penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit berpotensi KLB termasuk penyakit infeksi emerging (PIE) di masyarakat

Fotocopy form Kegiatan

Rp. 100.000,-

14.

Penemuan Kasus PD3I, Kasusu Kontak TB dan Kasus mangkir, kasus kontak Kusta serta orang dengan gangguan jiwa serta penyakit lainnya

transport petugas Crosscheck Slide TB

Rp. 4.560.000,-

15.

Pemberian obat pencegahan masal (POPM) untuk pencegahan penyakit

kegiatan pemberian obat cacing ke sekolah (TK/PAUD,SD)

Rp. 6.000.000,-

16.

 

kegiatan pemberian obat cacing ke desa (usia 2 th s/d 6 th )

Rp. 3.600.000,-

17.

Pengambilan Obat POPM kedinas Kesehatan Kabupaten/Kota

kegiatan Pengambilan obat POPM ( obat cacing ) ke dinas kesehatan kabupaten

Rp. 800.000,-

18.

Pengendalian vektor nyamuk (Pemberantasan Sarang Nyamuk, larvasidasi, fogging, Indoor Residual Spraying (IRS), modifikasi lingkungan).

kegiatan pendampingan foging kasus

Rp. 60.000.000,-

19.

Pemantauan jentik secara berkala.

kegiatan pemantauan jentik berkala

Rp. 5.400.000,-

20.

Survey habitat jentikk dan nyamuk dewasa.

kegiatan ABATESASI di Desa

Rp. 5.400.000,-

21.

Koordinasi terpadu lintas Sektor tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tingkat puskesmas

fotocopy

Rp. 168.000,-

22.

Pelacakan Kasus Terkonfirmasi Covid 19

Belanja Transport Pengambilan sampel  PCR 1

Rp. 29.250.000,-

23.

Pemantauan Harian Selama Karantina Kontak Erat Oleh Tracer

Belanja Insentif Tracer Selama Karantina

 

Rp. 12.000.000,-

24.

Pemantauan Harian selama Isolasi Oleh Tracer Dan Petugas Puskesmas

Belanja Insentif Tracer

Rp. 6.000.000,-

 

 

 

Belanja Transport Petugas Puskesmas

Rp. 135.000.000,-

 

Jumlah

 

Rp. 291.513.000,-

 

  • Bahwa rincian kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun anggaran 2021 namun tidak sesuai dengan yang direalisasikan sebagaimana yang tertuang di dalam Laporan Pertanggungjawaban adalah sebagai berikut:

NO

Nama Kegiatan

Uraian Kegiatan

Nilai Anggaran

Realisasi

Selisih

1.

Pengawasan Minum TTD dan Pelaksanaan UKS (Pemeriksaaan Kesehatan, TTD Rematri, Edukasi Gizi Seimbang, Edukasi Kesehatan Reproduksi, Lingkungan Sehat

Transport petugas kegiatan pembinaan UKS  (SD / MI) puskesmas Tegineneng

Rp.2.250.000,-

Rp.900.000

Rp.1.350.000,-

2.

 

Transport petugas kegiatan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut anak SD puskesmas Tegineneng

Rp.2.550.000,-

Rp.720.000,-

Rp.1.830.000,-

3.

 

Transport petugas kegiatan Orientasi Konselor Sebaya / Kader Kesehatan Remaja (SMP,SMA)

Rp.600.000,-

Rp.360.000,-

Rp.240.000,-

4.

Pelacakan dan pendampingan kasus ibu dan bayi dengan faktor resiko dan kompilkasi melalui pemantauan wilayah setempat / PWS KIA dan PISPK

Transport petugas kegiatan pemantauan neo dan neonatus resti puskesmas Tegineneng

 

Rp.300.000,-

Rp.540.000,-

-Rp.240.000,-

5.

 

Transport petugas kegiatan pemantauan bumil resti puskesmas Tegineneng

 

Rp.600.000,-

Rp.540.000,-

Rp.60.000,-

6.

 

Transport kegiatan pembinaan  kelas ibu balita

Rp.600.000,-

Rp.540.000,-

Rp.60.000,-

7.

Penimbangan rutin balita, Pemantauan tumbuh kembang balita di posyandu,Paud,TK pelaksaan bulan penimbangan, vit A, pemberian TTd rematri dan ibu hamil

Transport kegiatan SDIDTK (Stimulasi Deteksi lntervensi Dini Tumbuh Kembang)

Rp.1.200.000,-

Rp.720.000,-

Rp.480.000,-

8.

Pemberdayaan Masyarakat, kader, guru, toma, toga, di level kecamatan

Refresing Kader Kesehatan Posyandu

(makan. Snack, transport)

Rp.2.880.000,-

Rp.1.728.000,-

Rp.1.152.000,-

9.

Inspeksi kesling, Pemicuan STBM, perilaku kesehatan, Stop BAB sembarangan

Kegiatan pertemuan pemicuan STBM di Desa (makan, snack dan transport)

Rp.11.400.000,-

Rp.6.840.000,-

Rp.4.560.000,-

10

 

Kegiatan monitoring pasca pemicuan STBM di desa

Rp.1.200.000,-

Rp.360.000,-

Rp.840.000,-

11

 

Kegiatan verifikasi desa ODF (makan. Snack, transport)

Rp.4.800.000,-

 

Rp.2.880.000,-

Rp.1.920.000,-

12

 

Kegiatan monev PKAM (TW 3)

Rp.760.000,-

Rp.720.000,-

Rp.40.000,-

13

 

Kegiatan advokasi STBM 5 pilar (TW 4)

Rp.760.000,-

Rp.720.000,-

Rp.40.000,-

14

Pelacakan dan pendampingan penduduk dengan risiko masalah KIA Gizi (Pendekatan PIS-PK)

Transport petugas kegiatan kunjungan (pembinaan keluarga rawan  dan intervensi PIS PK ) pada keluarga  puskesmas Tegineneng

Rp.1.200.000,-

Rp.720.000,-

Rp.480.000,-

15

Pemberian makanan tambahan untuk bumil KEK dan balita kurus berbahan baku lokal, Vitamin A, TTD ibu hamil dan Rematri pengawasan minum TTD

Transport Sosialisasi Pembinaan dan Pembefian FE/Zat Besi Di Sekolah (SMP dan SMA)

Rp.1.500.000,-

Rp.900.000,-

Rp.600.000,-

16

 

Transport kegiatan pelacakan dan konfirmas gizi buruk

Rp.1.200.000,-

Rp.720.000,-

Rp.480.000,-

17

Peningkatan cakupan pelayanan melalui kunjungan rumah, sweeping

Kegiatan sweeping  bias DT TD di sekolah

Rp.3.000.000,-

Rp.1.500.000,-

 

 

Rp.1.500.000,-

18

 

Kegiatan sweeping  bias Campak/MR di sekolah

Rp.3.000.000,-

Rp.2.250.000,-

Rp.750.000,-

19

Senam bumil, lansia dan kelompok komorbid

Makan dan minum kegiatan senam bersama di puskesmas rawat inap Tegineneng

Rp.6.000.000,-

Rp.3.600.000,-

Rp.2.400.000,-

20

Pemeriksaan kesehatan berkala, pengukuran obesitas, melalui UKBM (Posbindu, Posyandu lansia/remaja, Dasa Wisma, Karang Taruna, Pos UKK, dll)

Transport petugas kegiatan pembinaan  kesehatan lansia di posyandu lansia puskesmas Tegineneng

Rp.14.400.000,-

Rp.4.320.000,-

Rp.10.080.000,-

21

 

Kegiatan Pembinaan pos ukk

Rp.1.200.000,-

Rp.720.000,-

Rp.480.000,-

22

Penggerakan masyarakat tentang GERMAS ( tokoh masyarakat, tokoh agama, kader, fasilitator desa, dll), antara lain penggerakan aktivitas fisik masyarakat ,makan buah sayur, pemeriksaan kesehatan berkala, dll

Makan dan minum kegiatan pembentukan forum Gerakan Masyarakat Hidup Sehat tingkat kecamatan

Rp.1.800.000,-

Rp.1.155.000,-

Rp.645.000,-

23

 

Kegiatan Audensi /advokasi penguatan gerakan hidup sehat di tingkat kecamatan

Rp.225.000,-

Rp.135.000,-

Rp.90.000,-

24

 

Transport petugas  kegiatan SMD

Rp.2.572.000,-

 

Rp.1.852.000,-

Rp.720.000,-

25

 

Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)

Rp.12.600.000,-

Rp.7.560.000,-

Rp.5.040.000,-

26

Survailens penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit berpotensi KLB termasuk penyakit infeksi emerging (PIE) di masyarakat

Pendatan dan Pemetaan Kasus PTM di masyarakat

 

Rp.1.800.000,-

Rp.360.000,-

Rp.1.440.000,-

27

Deteksi Dini kasus HIV/AIDS, TBC, Hepatitis, Malaria Dan Penyakit Menular lainnya pada ibu hamil dan kelompok berisiko.

Transport petugas triple eliminasi dan Deteksi dini kasus HIV/AIDS, TBC, Hepatitis pada lbu hamil

Rp.5.400.000,-

Rp.2.160.000,-

Rp.3.240.000,-

28

 

Transport petugas Deteksi dini kasus HIV/AIDS, TBC, Hepatitis  kelompok berisiko

Rp.3.600.000,-

Rp.1.080.000,-

Rp.2.520.000,-

29

Deteksi dini faktor risiko PTM di posbindu PTM dan Posyandu Lansia

Transport petugas Deteksi dini Deteksi dini faktor risiko PTM di posbindu PTM

Rp.14.400.000,-

Rp.4.320.000,-

Rp.10.080.000,-

30

 

Transport Kegiatan Jumat sehat PTM dan P2PM

Rp.7.200.000,-

Rp.360.000,-

Rp.6.840.000,-

 

 

Kegiatan Monitoring Pelaksanaan kegiatan Posbindu di desa

Rp.1.800.000,-

Rp.360.000,-

Rp.1.440.000,-

31

Penemuan Kasus PD3I, Kasusu Kontak TB dan Kasus mangkir, kasus kontak Kusta serta orang dengan gangguan jiwa serta penyakit lainnya

Transport petugas survei kontak TB

Rp.21.600.000,-

Rp.12.960.000,-

Rp.8.640.000,-

32

 

Kegiatan Kunjungan Rumah pada penderita dengan gangguan jiwa di desa (ODGJ)

Rp.3.600.000,-

Rp.1.800.000,-

Rp.1.800.000,-

33

 

Transport petugas deteksi dini bercak kusta di desa

Rp.3.600.000,-

Rp.1.080.000,-

Rp.2.520.000,-

34

Konseling dan deteksi dini masalah keehatan Jiwa dan Napza

Transport petugas deteksi dini masalah kesehatan jiwa  di posbindu

Rp.7.200.000,-

Rp.5.400.000,-

Rp.1.800.000,-

35

Pelayanan imunisasi rutin baik imunisasi dasar maupun imunisasi lanjutan serta pengenalan antigen baru

Transport kegiatan pelaksanaan imunisasi rutin di posyandu balita

Rp.29.700.000,-

Rp.19.500.000,-

Rp.10.200.000,-

36

 

Transport kegiatan bias MR di SD

Rp.6.000.000,-

Rp.6.000.000,-

Rp. 0

37

 

Transport kegiatan bias DT dan Td di SD

Rp.6.000.000,-

Rp.3.000.000,-

Rp.3.000.000,-

38

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas.

Monitoring Implementasi KTR di sekolah

Rp.5.400.000,-

Rp.3.240.000,-

Rp.2.160.000,-

39

Follow up tatalaksana dan pencegahan cacat kasus kusta dan penyakit menular lainnya serta gangguan jiwa.

Kegiatan follow up tatalaksana dan pencegahan penyakit diare

Rp.3.600.000,-

Rp.1.080.000,-

Rp.2.520.000,-

40

 

Transport petugas Kegiatan penemuan kasus  gangguan jiwa di desa

Rp.5.400.000,-

Rp.1.800.000,-

Rp.3.600.000,-

41

Pembentukan kader kesehatan program P2P

Pertemuan pembentukan kader  P2P (makan, snack, transport)

Rp.6.000.000,-

Rp.6.000.000,-

Rp. 0

42

Orientasi/PembekalanPeningkatan Kapasitas SDM bagi kader kesehatan untuk peningkatan P2P

Orientasi/pembekalan kader kesehatan P2P (makan, snack, transport)

Rp.6.000.000,-

Rp.3.600.000,-

Rp.2.400.000,-

43

Pertemuan Berkala Kader Kesehatan untuk P2P

Pertemuan Berkala kader Kesehatan (makan, snack, transport)

Rp.12.000.000,-

Rp.7.200.000,-

Rp.4.800.000,-

44

Monitoring dan Bimbingan Teknis Kader Kesehatan oleh Petugas Puskesmas

Transport monotoring dan bimbingan tehnis kader kesehatan oleh petugas puskesmas

Rp.3.600.000,-

Rp.2.160.000,-

Rp.1.440.000,-

45

Tenaga kontrak dengan perjanjian kerja tahun 2021

Tenaga kontrak  Akuntan  Puskesmas Rawat Inap Tegineneng

Rp.24.000.000,-

Rp.24.000.000,-

Rp. 0

46

 

Tenaga  kontrak Kesling Puskesmas Rawat Inap Tegineneng

Rp.24.000.000,-

Rp.24.000.000,-

Rp. 0

47

 

Tenaga kontrak ATLM Puskesmas Rawat Inap Tegineneng

Rp.24.000.000,-

Rp.24.000.000,-

Rp. 0

48

Penyelenggaraan Fungsi Manajemen Puskesmas

Koordinasi terpadu lintas Program tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tingkat puskesmas (makan dan snack)

Rp.4.500.000,-

Rp.2.700.000,-

Rp.1.800.000,-

49

 

Koordinasi terpadu lintas Sektor tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tingkat puskesmas

Rp.19.200.000,-

Rp.17.320.000,-

Rp.1.880.000,-

50

Pelacakan Kasus Terkonfirmasi Covid 19

Belanja Transport Pelacakan Kontak Erat

Rp.7.500.000,-

Rp.19.080.000

-Rp.11.580.000,-

51

 

Belanja Transport Pemeriksaan RDT Antigen

Rp.30.000.000,-

Rp.68.550.000,-

-Rp.38.550.000,-

52

 

Belanja Transport Pengambilan Sampel PCR  2 (Setelah hasil RDT antigen positif)

Rp.27.225.000,-

Rp.6.975.000,-

Rp.20.250.000,-

53

 

FC Form Screening Covid-19

Rp.265.000,-

Rp.425.000,-

-Rp.160.000,-

54

 

Belanja Pengiriman Sampel Hasi PCR

Rp.22.800.000,-

Rp.22.040.000,-

Rp.760.000,-

55

Pembayaran Honor dan Insentif Bagi Tracer

Belanja Honor

Rp.9.600.000,-

Rp.8.400.000,-

Rp.1.200.000,-

56

Pembayaran Honor Bagi Petugas Survailens/Pengelola Data

Belanja Honor  Survelens

Rp.8.400.000,-

Rp.8.400.000,-

Rp. 0

57

 

Belanja Honor  pengolah data tracking

Rp.3.600.000,-

Rp.3.600.000,-

Rp. 0

 

 

 

 

 

 

 

 Jumlah

Rp.437.587.000,-

Rp.355.950.000,-

Rp.81.637.000,-

 

  • Bahwa selain untuk kegiatan sebagaimana di atas, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diterima oleh UPTD Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 juga digunakan untuk membayar pajak makan dan minum kegiatan BOK sejak bulan Januari 2021 s.d Desember 2021 yaitu sebagai berikut:

No.

Uraian

Nilai

1.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Januari 2021

Rp. 455.000,-

2.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Februari 2021

Rp. 680.000,-

3.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Maret 2021

Rp. 387.500,-

4.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan April 2021

Rp. 905.000,-

5.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Mei 2021

Rp. 288.500,-

6.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Juni 2021

Rp. 50.000,-

7.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Juli 2021

Rp. 500.000,-

8.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Agustus 2021

Rp. 680.000,-

9.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan September 2021

Rp. 275.000,-

10.

Pajak Restoran Makan Minum Bulan Oktober 2021

Rp. 225.000,-

11.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Oktober 2021

Rp. 50.000,-

12

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan November 2021

Rp. 50.000,-

13.

Pajak Makan Minum Kegiatan BOK Bulan Desember 2021

Rp. 1.166.000,-

Jumlah

Rp.  5.712.000,-

 

  • Bahwa total dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang telah dicairkan dan diterima oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. Rp, 729.100.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), sedangkan dana yang terealisasi untuk pelaksanaan kegiatan serta pembayaran pajak makan dan minum hanya sebesar Rp. 361.662.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp. 367.438.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah;
  • Bahwa terhadap selisih dana sebesar Rp. 367.438.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah tersebut berada dalam penguasaan terdakwa untuk dikelola sendiri oleh terdakwa dan dipergunakan di luar daripada ketentuan yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOK seperti pembelian CCTV, pemasangan wifi, pembelian mesin air, hordeng anti infeksi, rapid antigen, peti mati, peralatan penanggulangan covid, Tunjangan Hari Raya staff, kegiatan family gathering dan dana cadangan Puskesmas;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada pelaksana kegiatan terkait besaran anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diterima oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran melainkan terdakwa hanya mengumpulkan pelaksana kegiatan pada setiap pencairan dana BOK Tahap I sampai dengan Tahap IV untuk menyampaikan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dengan menunjukkan Rencana Anggaran Kegiatan yang telah diubah oleh terdakwa;
  • Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang telah dicairkan Tahap I sampai dengan Tahap IV tahun anggaran 2021, terdakwa memerintahkan saksi Dwi Yuni untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan yang tertuang di dalam Rencana Anggaran Kegiatan dengan cara memalsukan tandatangan para pelaksana kegiatan, tanda tangan Kepala Desa serta membuat sendiri Cap Desa bagi kegiatan yang tidak dilaksanakan;

 

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2022 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang Kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi yang bersumber dari dana alokasi pemerintah pusat/APBN;
  • Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Pesawaran Nomor 050/1703.a/IV.02/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penetapan Alokasi DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran menerima alokasi dana BOK sebesar Rp. 1.020.587.000,- (satu milyar dua puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
  • Bahwa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas tahun anggaran 2022 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, diperuntukan untuk:
  1. Upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
  2. Upaya perbaikan gizi masyarakat;
  3. Upaya Gerakan masyarakat hidup sehat;
  4. Upaya deteksi dini, preventif dan respons penyakit;
  5. Sanitasi total berbasis masyarakat desa/kelurahan prioritas;
  6. Dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;
  7. Penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja;
  8. Akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga;
  9. Fungsi manajemen Puskesmas (p1, p2, p3);
  10. Upaya kesehatan lanjut usia; dan
  11. Upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

  • Bahwa pada tanggal 03 Januari 2022, terdakwa menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nama

Kegiatan

1.

Rahmah Fitria, SKM

Koordinator Imunisasi

2.

Setiawan Pambuko, Amd.Kep

Koordinator Surveiland, DBD, Malaria, dan Chikungunya

3.

Misiem Pujiati, S.ST

Pengelola Program SDIDTK

4.

Ns. Yulita, S.Kep

Pengelola Program TB Paru

5.

Aprillia, SKM

Pengelola Program Promkes

6.

Budi Hardani, Amd.KG

PJ Poli Gigi

7.

Evi Agustina, A.Md. AK

Pengelola Program Laboratorium

8.

Murni Lasmaria, Amd. Keb

Pengelola Program Kecacingan

9.

Septy Dwi Putri, SKM

Koordinator HIV, SYP, dan HEP

10.

Lisbety Silalahi, Amd.Kep

Pengelola UKS

11.

Hilda Anggraini, A.Md.K.L

Koordinator Kesling

12.

Ria Rosalina, Amd. Keb

Koordinator Diare dan Thipoid

13.

Dewi Ani Martia, Amd.GZ

PJ Gizi

14.

Sri Nurindriana F, Amd. Keb

Koordinator Keswa

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 156/IV.02/HK/2022 tanggal 06 Januari 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola dan Penetapan Rekening Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Se-Kabupaten Pesawaran dan Pengelola Keuangan Puskesmas Non Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2022, pada Puskesmas Tegineneng Kabupaten Pesawaran ditetapkan sebagai berikut:

 

Kuasa Pengguna Anggaran

:

Terdakwa selaku Plt. Kepala PKM Tegineneng

Pejabat Keuangan

:

Terdakwa selaku Plt. Kepala PKM Tegineneng

Bendahara Penerimaan

:

Saksi Tina Yustita, SKM

Bendahara Pengeluaran

:

Saksi Tika Pratiwi, A.Md., Keb

Bendahara Barang

:

Sdri. Teni Kustirah, A.Md., Keb

Pejabat Teknis

:

Saksi Delvi Julianti, SKM

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 April 2022, terdakwa menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nama

Kegiatan

1.

Tionita BP Sidabalok. Amd. Kep

Pengelola PJ ISPA

2.

Ratna Melita Sari, Amd. Kep

Pengelola PK Kusta

3.

Eka Malyugisti, S.ST

Pengelola PJ KIA

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 April 2022 saksi Tika Pratiwi, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun anggaran 2022 Tahap I sebesar Rp. 371.005.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ribu rupiah) melalui Surat Pengantar Nomor: 445/47/LS/IV.02.12/IV/2022 yang ditujukan kepada Bupati Pesawaran Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran dengan melengkapi dokumen berupa:
  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak SPM-LS Nomor 900/01/IV.02.12/SPTJM-SPM.BOK.BLUD.TGG/IV/2022 yang menyatakan bahwa:
  1. Jumlah Langsung (LS) tersebut di atas akan dipergunakan untuk keperluan guna membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan DPA-SKPD.
  2. Jumlah Langsung (LS) tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan pembayaran lainnya.
  3. Bukti-bukti belanja tersebut disimpan di Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan.
  1. Penelitian kelengkapan dokumen SPP-LS BOK (DAK Non Fisik) tanggal 04 April 2022 yang ditandatangani oleh saksi Delvi Julianti selaku Petugas Pemeriksa SPP dan saksi Miradiyah, S.ST.
  2. Surat Pernyataan Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen dan Lampiran SPP-LS tanggal 04 April 2022 yang ditandatangani oleh SKPD Drg. Andhika Abrin.
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 12.11/03.0/000040/LS/1.02.0.00.01.0000/P.01/4/2022 tanggal 04 April 2022 yang ditandangani oleh saksi Tika Pratiwi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan saksi Delvi Julianti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  4. Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 12.11/03.0/000040/LS/1.02.0.00.01.0000/P.01/4/2022 tanggal 4 April 2022 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Rincian Rencana Penggunaan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor 12.11/03.0/000040/LS/1.02.0.00.01.0000/P.01/4/2022 tahun anggaran 2022 tanggal 04 April 2022 yang ditandatangani oleh saksi Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  6. Rincian Rencana Penggunaan Dana DPA BLUD TU, LS UPTD Puskesmas Tegineneng Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh saksi Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  7. Bukti Kas Pengeluaran (BKP) Nomor: 01/LS/BKP.PKM/IV.02.12/IV/2022 tanggal 04 April 2022 yang ditandatangani oleh saksi. Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluran Pembantu serta diketahui dan disetujui oleh terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPP-LS Nomor: 900/01/02.12/SPTJM-SPP.BOK.BLUD,GETA/IV/2022 tanggal 04 April 2022 yang menyatakan bahwa Jumlah langsung (LS) sebagaimana yang tertuang di dalam surat akan dipergunakan untuk keperluan guna membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan DPA-SKPD, serta Jumlah langsung (LS) tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan Pembayaran lain.
  9. Foto kopi KTP terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Tika Pratiwi, Amd. Kep selaku Bendahara Pengeluran dan foto kopi buku cek /rekening UPTD Puskemas Rawat Inap Tegineneng pada Bank Lampung.
  10. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Nomor 050/1703.a/IV.02/XII/2021 tentang Penetapan Alokasi DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 tanggal 10 Desember 2021.
  11. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Nomor:12.11/01.0/0000001/1.02.0.00.01.0000/M/1/2022 tanggal 06 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. Iwan Gautama, SE., MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.

 

  • Bahwa setelah semua dokumen pencairan dinyatakan lengkap dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 12.11/04.0/000033/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.01/8/2022 pada tanggal 11 April 2022 dana sebesar Rp. 371.005.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ribu rupiah) masuk ke rekening Bank Lampung nomor 4030005001787 an. UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 April 2022 saksi Tika Pratiwi selaku Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan terhadap dana yang telah dicairkan tersebut lalu setelah itu dana tersebut selanjutnya saksi Tika Pratiwi serahkan kepada saksi Tina Yustita selaku pengelola dana BOK sebagaimana yang telah
Pihak Dipublikasikan Ya