Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Tjk NOVITA WULANDARI,SH.MH. FACHRI QUZAINI Bin JENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1981/L.8.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA WULANDARI,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRI QUZAINI Bin JENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa FACHRI QUZAINI Bin JENI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 21.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 di Jalan Banten Kelurahan Bakung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,48 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu tersebut terdakwa menghubungi saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO, dengan mengatakan “KO ADA TAH SABU?” selanjutnya saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO menjawab “IYA ADA” lalu terdakwa mengatakan “MAU BELI 1 GRAM, BERAPA 1 GRAMNYA?” dan saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO menjawab “900 RIBU, KALAU MAU KETEMUAN AJA” selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi TEGUH PURWANTO dan menanyakan kepada terdakwa “FACHRI ADA KERJAAN NGGAK?” terdakwa menjawab “ADA INI KALAU MAU JUAL SABU ADA 1 GRAM” selanjutnya saksi TEGUH PURWANTO mengatakan “YAUDAH BAGI DUA AJA SABU ITU” dan terdakwa menjawab “YAUDAH, NANTI DIBAGI DUA SABUNYA, KALAU SABUNYA HABIS KEJUAL KAMU BAYAR KESAYA 500 RIBU AJA” dan saksi TEGUH PURWANTO menyetujui, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib terdakwa  pergi menemui saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO di Jalan Banten Kelurahan Bakung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, sekira jam 21.00 Wib setelah bertemu dengan saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO terdakwa kemudian meyerahkan uang senilai Rp. 900.000-, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) lalu MARKUS SURYA DINATA Als KOKO menyerahkan kepada  1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi kerumah TEGUH PURWANTO di perumahan Bakung Permai Kelurahan Bakung Kecamatan Teluk Betung Barat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 01.00 Wib terdakwa sampai dirumah saksi TEGUH PURWANTO kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) bagian dan 1 (satu) bagian narkotika jenis sabu terdakwa jual kepada saksi TEGUH PURWANTO dengan harga Rp. 500.000-,(Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah sabu tersebut habis  laku terjual oleh saksi TEGUH PURWANTO, dan terhadap 2 (Dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu terdakwa bawa pulang. ----
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 18.15 wib terdakwa pergi kerumah saksi TEGUH PURWANTO di Perumahan Bakung Permai Kelurahan Bakung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, namun tiba-tiba datang saksi ABRHAAM FRANKLIN dan saksi MUHAMMAD WILDAN ALBERRY yang merupakan aparat kepolisian dari Resnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam kantong celana terdakwa, 1 (satu) kotak rokok merk Camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam jok 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Mio G, 1 (satu) unit hand phone android beserta sim cardnya ditemukan didalam kantong celana terdakwa, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Mio G sedang terparkir didepan rumah saksi TEGUH PURWANTO selanjutnya dikarenakan dalam menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman tidak mendapat izin dari pihak berwenang dan sama sekali bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi maka terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Bandar Lampung yang ditimbang oleh SRI WINARTI dan MUHAMMAD LUTHFI melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) plastik kip bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL25FA/I/ 2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan butiran kristal warna putih milik terdakwa FACHRI QUZAINI Bin JENI Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. ---------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa FACHRI QUZAINI Bin JENI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  --------------------------

 

ATAU

 

       KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa FACHRI QUZAINI Bin JENI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 21.00 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 di Jalan Banten Kelurahan Bakung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dengan berat kurang lebih 0,48 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ------------------

  • Bahwa pada tempat dan waktu tersebut terdakwa menghubungi saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO, dengan mengatakan “KO ADA TAH SABU?” selanjutnya saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO menjawab “IYA ADA” lalu terdakwa mengatakan “MAU BELI 1 GRAM, BERAPA 1 GRAMNYA?” dan saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO menjawab “900 RIBU, KALAU MAU KETEMUAN AJA” selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi TEGUH PURWANTO dan menanyakan kepada terdakwa “FACHRI ADA KERJAAN NGGAK?” terdakwa menjawab “ADA INI KALAU MAU JUAL SABU ADA 1 GRAM” selanjutnya saksi TEGUH PURWANTO mengatakan “YAUDAH BAGI DUA AJA SABU ITU” dan terdakwa menjawab “YAUDAH, NANTI DIBAGI DUA SABUNYA, KALAU SABUNYA HABIS KEJUAL KAMU BAYAR KESAYA 500 RIBU AJA” dan saksi TEGUH PURWANTO menyetujui, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib terdakwa  pergi menemui saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO di Jalan Banten Kelurahan Bakung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, sekira jam 21.00 Wib setelah bertemu dengan saksi MARKUS SURYA DINATA Als KOKO terdakwa kemudian meyerahkan uang senilai Rp. 900.000-, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) lalu MARKUS SURYA DINATA Als KOKO menyerahkan kepada  1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi kerumah TEGUH PURWANTO di perumahan Bakung Permai Kelurahan Bakung Kecamatan Teluk Betung Barat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 01.00 Wib terdakwa sampai dirumah saksi TEGUH PURWANTO kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (Satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) bagian dan 1 (satu) bagian narkotika jenis sabu terdakwa jual kepada saksi TEGUH PURWANTO dengan harga Rp. 500.000-,(Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah sabu tersebut habis  laku terjual oleh saksi TEGUH PURWANTO, dan terhadap 2 (Dua) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu terdakwa bawa pulang. -----
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 18.15 wib terdakwa pergi kerumah saksi TEGUH PURWANTO di Perumahan Bakung Permai Kelurahan Bakung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, namun tiba-tiba datang saksi ABRHAAM FRANKLIN dan saksi MUHAMMAD WILDAN ALBERRY yang merupakan aparat kepolisian dari Resnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam kantong celana terdakwa, 1 (satu) kotak rokok merk Camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam jok 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Mio G, 1 (satu) unit hand phone android beserta sim cardnya ditemukan didalam kantong celana terdakwa, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Mio G sedang terparkir didepan rumah saksi TEGUH PURWANTO selanjutnya dikarenakan dalam menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman tidak mendapat izin dari pihak berwenang dan sama sekali bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknologi maka terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Bandar Lampung yang ditimbang oleh SRI WINARTI dan MUHAMMAD LUTHFI melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) plastik kip bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL25FA/I/ 2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan butiran kristal warna putih milik terdakwa FACHRI QUZAINI Bin JENI Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. ---------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa FACHRI QUZAINI Bin JENI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya