Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tjk PT. Mandiri Utama Finance Cq PT. Mandiri Utama Finance Cabang Lampung Anggie Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance Cq PT. Mandiri Utama Finance Cabang Lampung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANDHY ADIGUNA, S.H.PT. Mandiri Utama Finance Cq PT. Mandiri Utama Finance Cabang Lampung
Tergugat
NoNama
1Anggie Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 440.874.258,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 060720000589 tanggal 16 Juni 2020 yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut undang-undang yang berlaku;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian nomor : 060720000589 tanggal 16 Juni 2020;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan unit jaminan Fidusia secara sukarela atau melakukan pemembayaran sisa pokok terutang + sisa bunga terutang sebesar Rp. 439.874.258 (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
  5. Meletakan sita eksekusi atas unit yang menjadi objek jaminan fidusia dan atau aset milik Tergugat sebagai sumber pembayaran utang;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari terhitung sejak dibacakannya putusan ini apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet,banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak