Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Tjk LENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Kupang Raya Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar lampung pada Tanggal 20 Desember 2014 telah Lahir seorang Anak Perempuan bernama : MARIA CALISTA dari pasangan Suami Istri yang bernama EDO FERNANDO (ALM) dan LENI;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk mencatat tentang Akta Kelahiran tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kelahiran atas nama MARIA CALISTA tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak