Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Konsumen;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 9422201764 “BATAL DEMI HUKUM”
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 108.147.000.,- (Seratus delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ; setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Konsumen sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Konsumen uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak menarik Kendaraan Milik PENGGUGAT Sebelum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |