Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk TRI AGUSTINA PT BANK MEGA SYARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI AGUSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK MEGA SYARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

-----------------------------------------------------------MENGADILI-----------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat sejak Bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang adalah PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) Perpu No 2 tahun 2022  Tentang Cipta Kerja, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 8.301.100.-, dengan rincian sebagai berikut :

Masa Kerja 15 (Lima Belas Tahun) :

  • Uang Pesangon                                        : 1 x 9 x Rp. 8.301.100.-                   = Rp. 74.709.900.-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja          : 1 x 6 x Rp. 8.301.100.-                   = Rp. 49.806.600.-
  • Uang Penggantian Hak (THR,cuti)     : 2 x Rp. 8.301.100.-                         = Rp. 16.602.200.-

Total uang pesangon Penggugat adalah sebesar Rp. 141.118.700.- (Seratus empat puluh satu juta seratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat yaitu selama 6 (enam) bulan Gaji terhitung sejak bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian terhitungan sebagai berikut :

6 bulan x Rp. 8.301.100.-                               : Rp. 49.806.600.-

(Empat puluh sembilan juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
  2. Melaksanakan putusan dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum baik kasasi, peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril berupa Pemulihan Nama Baik Penggugat dengan membuat Permohonan Maaf Secara Resmi dan Tertulis kepada Penggugat serta menyatakan bahwa Penggugat tidak terlibat dalam kasus Ilegal Akses MSyariah/Mobile Banking dan Penggelapan Dana Nasabah.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak-hak lainnya dari Penggugat berupa Sertifikat Kompetensi  berupa Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak