Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
325/Pid.B/2024/PN Tjk EDMAN PUTRA NUZULA,S.H. M. RISKI NOVIYANTO Bin YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 325/Pid.B/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2026/L.8.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDMAN PUTRA NUZULA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RISKI NOVIYANTO Bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. RISKI NOVIYANTO Bin YANTO, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sampai dengan hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 Wib bertempat di Jl. Pulau Tirtayasa No. 17 Campang Raya Kec. Sukabumi Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, penggelapan yang dilakukan oleh seseorangketika memegang barang tersebut karena pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah berupa uang ketika memegang barang itu yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa yang pada saat itu bekerja sebagai Sales karyawan di PT. GELOBAL ASIA SEJAHTERA (PT. GIAS) yang bertugas melakukan penagihan terkait pembayaran barang-barang alat-alat bangunan yang sudah di serahkan kepada toko-toko bangunan;
  • Bahwa toko pertama yang dilakukan penagihan pada tanggal 24 Oktober 2023 yaitu TOKO SWASTIKA GYPSUM sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Oktober 2023 terdakwa kembali melakukan penagihan yaitu kepada TOKO MAKMUR sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah;
  • Bahwa kemudian masih pada tanggal 25 Oktober 2023 terdakwa kembali melakukan penagihan kepada TOKO PRATAMA JAYA terdakwa terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 4.864.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
  • Bahwa masih pada tanggal 25 Oktober 2023 TOKO SERBA GUNA melakukan pembayaran sebesar Rp. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2023 terdakwa melakukan penagihan kepada TOKO DESTA JAYA dan toko tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Oktober 2023 terdakwa melakukan penagihan kepada TOKO MATRA JAYA dan toko tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp. Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa kemudian masih pada tanggal 26 Oktober 2023 terdakwa melakukan penagihan kepada TOKO TB. ALIF dan toko tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp. Rp. 2.186.000,- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • Bahwa seharusnya terdakwa langsung menyetorkan uang hasil penagihan dari konsumen tersebut kepada Saudari DESI selaku admin di PT. GELOBAL ASIA SEJAHTERA (PT. GIAS) yang menangani terkait pembayaran dari konsumen akan tetapi kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang hasil pembayaran toko-toko tersebut kepada perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT. GELOBAL ASIA SEJAHTERA (PT. GIAS);
  • Bahwa setelah menerima uang-uang dari para konsumen tersebut terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa sampai saat ini terdakwa belum mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan PT. GELOBAL ASIA SEJAHTERA (PT. GIAS) tersebut sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. GELOBAL ASIA SEJAHTERA (PT. GIAS) mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya