Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tjk Abdul Gani Bin H Marzuki alm Resti Prasojo, S.H.,M.H Bin A.M.Gufron Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Abdul Gani Bin H Marzuki alm
Termohon
NoNama
1Resti Prasojo, S.H.,M.H Bin A.M.Gufron
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan gugatan PRA PERADILAN Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh kepolisiaan sektor kemiling kota Bandar Lampung adalah tidak Sah, karena bertentangan denganĀ  undang-undang yaitu Pasal 17,18,dan 21 KUHAP.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan/penangkapan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.;
  4. Menyatakan Permohonan Pemohon agar dapat di terima , dan saudara ABDUL GANI BIN H.MARZUKI (Alm) dapat di keluarkan dari Tahanan.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.;
  6. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon, karena Penangkapan dan penahanan yang tidak berdasarkan undang-undang seperti yang dimaksudkan diatas.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbulĀ  dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya