Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Tjk PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk 1.ROSMIATI
2.HANAPI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan Hariyanto, dkkPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat
NoNama
1ROSMIATI
2HANAPI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.710.379,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Tunggakan  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 12.119.670,- (Dua belas juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) Atau Membayar Lunas Pinjaman Sebesar Rp 97.710.379 (Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah), Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 1722/Campang Raya An Rosmiati yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No1722/Campang Raya An Rosmiati. Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 1722/Campang Raya An Rosmiati. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak