Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2023/PN Tjk PT BANK BRI PERSERO, Tbk 1.ALFIAH
2.ZAIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI PERSERO, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arfana Rizki RPT BANK BRI PERSERO, Tbk
Tergugat
NoNama
1ALFIAH
2ZAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.828.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.25.828.900,- (Dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu Sembilan ratus rupiah) sesuai Tunggakan dari Mei 2023 sd November 2023
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM SHM No.469 a/n Usman yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM SHM No.469 a/n Usman berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan yang menggunakan SHM No.1546 a/n Indang Lestari untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak