Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2024/PN Tjk ALEX SANDER MIRZA,S.H. MUKHLISIN BIN ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 302/Pid.B/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/L.8.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX SANDER MIRZA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLISIN BIN ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUKHLISIN Bin ADAM (Alm), pada hari  sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 08.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun 4 Rejosari Rt/Rw. 003/001 Kel. Taman Agung Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, (berdasarkan Pasal 84 KUHAP) telah membeli, menyewa, menukar ,menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa di peroleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Futura, Nopol BE 9614 LI, warna hitam Box Silver, tahun 2011, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

----- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 08.00 wib, terdakwa sedang tidur dirumah terdakwa, tiba - tiba terdakwa dibangunkan oleh istri terdakwa dan istri terdakwa mengatakan bahwa ada teman terdakwa yang datang ingin menemui terdakwa. Setelah itu terdakwa kemudian bangun dan terdakwa menuju kedepan rumah terdakwa, saat itu ternyata yang datang kerumah terdakwa adalah Saksi AGUS ARIANSAH Als GERANDONG bersama dengan saksi SAIN KUSUMA Als ADI KUSUMA Bin PONIMIN  (masing-masing dalam penuntutan terpisah) yang mana maksud dan tujuan para saksi menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Futura, warna hitam Box Silver, Nopol BE 9614 LI, tahun 2011 yang telah para saksi curi. Kemudian saksi AGUS ARIANSAH Als GERANDONG mengatakan kepada terdakwa “ bang ini ada mobil lagi, bayarin bang berapa aja”  kemudian terdakwa menjawab “ dapet dari daerah mana GERANDONG”  lalu saksi AGUS ARIANSAH Als GERANDONG mengatakan “ baru dapet pagi ini bang, metik di daerah Kali Balok” lalu terdakwa menjawab “ saya ada duit 6 juta gimana mau gak?” kemudian saksi AGUS ARIANSAH Als GERANDONG mengatakan “ yaudah bang gak papa”. Setelah itu terdakwa kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara cash kepada saksi AGUS ARIANSAH Als GERANDONG. Kemudian setelah itu saksi AGUS ARIANSAH Als GERANDONG menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Futura, warna hitam Box Silver, Nopol BE 9614 LI, tahun 2011 tersebut kepada terdakwa.-------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya Saksi AGUS ARIANSAH Als GERANDONG bersama dengan saksi SAIN KUSUMA Als ADI KUSUMA Bin PONIMIN  langsung pamit pulang dari rumah terdakwa dengan menggunakan angkutan umum travel. Kemudian setelah terdakwa menerima mobil tersebut, lalu terdakwa menyimpan mobil tersebut dirumah terdakwa dan keesokan harinya terdakwa membelikan set kunci kontak baru di toko spearpart mobil yang ada di Kalianda dan terdakwa kemudian mengganti set kunci kontak mobil tersebut dengan set kunci kontak mobil yang baru terdakwa beli bertempat dirumah terdakwa dan terdakwa sendiri yang memasangnya setelah itu terdakwa juga langsung mengganti platnya menjadi BE 9614 LI yang mana terdakwa membuat plat mobil tersebut di tempat pembuatan plat di daerah Sidomulyo Kab. Lampung Selatan.---------------------------------

----- Bahwa setelah terdakwa berhasil memasang set kunci kontak baru pada mobil tersebut, lalu terdakwa mencopot box mobil tersebut dirumah terdakwa dengan menggunakan alat berupa kunci pas dan linggis, setelah terdakwa berhasil mencopot box kemudian copotannya box terdakwa jual ke tukang rongsok yang biasa lewat rumah terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).----------------------

----- Bahwa setelah itu pada hari sabtu tanggal 03 februari 2024 mobil tersebut terdakwa bawa ke tempat las teman terdakwa yang bernama saksi SARYONO yang ada di Desa Taman Agung Umbul Gelang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dan setelah itu terdakwa meminta kepada saksi SARYONO untuk membuatkan pintu bak kiri kanan mobil tersebut serta pintu belakang mobil tersebut. Kemudian saat masih dalam pengerjaan yang mana pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira jam 05.30 wib, saat terdakwa sedang tidur dirumah tiba - tiba terdakwa didatangi beberapa anggota Kepolisian yang mengamankan terdakwa sehubungan dengan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Futura, warna hitam Box Silver, tahun 2011.kemudian terdakwa mengakui telah membeli 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Futura, warna hitam Box Silver, tahun 2011 dari hasil curian Saksi AGUS ARIANSAH Als GERANDONG bersama dengan saksi SAIN KUSUMA Als ADI KUSUMA Bin PONIMIN  (masing-masing dalam penuntutan terpisah). Atas perbuatan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. -----------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RIQQOTUL HALILI Bin JUNAIDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).---------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa MUKHLISIN Bin ADAM (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya