Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Tjk PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK 1.SUSANTO
2.MARLENA YENTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nolli GemaPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Tergugat
NoNama
1SUSANTO
2MARLENA YENTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.865.764,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

 

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 280.865.764,- (Dua ratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)

 

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa 765601003721102 Tanggal 15-02-2019.yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

 

Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan 765601003721102 Tanggal 15-02-2019 Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan 765601003721102 Tanggal 15-02-2019. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1. Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak