Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus/2024/PN Tjk EDMAN PUTRA NUZULA,S.H. MARCUS SURYA DINATA Als KOKO anak dari BENI NATA JAYA (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1999/L.8.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDMAN PUTRA NUZULA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCUS SURYA DINATA Als KOKO anak dari BENI NATA JAYA (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

-----Bahwa terdakwa MARCUS SURYA DINATA Als KOKO Anak Dari BENI NATA JAYA pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jln. RE Martadinata Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung dan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jalan Banten Kel. Bakung Kel. Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at  tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 13.00 wib Sdr. AMAR (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “No LO UDAH SAYA KASIH KE ORANG SAYA NANTI LO AMBIL SABU SAMA DIA“ dan dijawab oleh terdakwa “YA” bahwa kemudian orang suruhan Sdr. AMAR (DPO) menelpon terdakwa sekira jam 13.15 wib dan mengatakan “KAMU KE SAMPING CHANDRA KARANG“ dan terdakwa jawab “Ya“ setelah mendapat perintah tersebut terdakwa menuju ke Chandra di Jln. Hayam Wuruk Kel. Kebon Jeruk Kec. Tanjung Karang Timur Bandar Lampung dan terdakwa sampai di lokasi sekira jam 14.00 wib dan bertemu dengan orang suruhan Sdr. AMAR (DPO) lalu orang tersebut memberikan 1 (satu) Paket besar sabu kepada terdakwa menggunakan tangan kanannya dan terdakwa terima 1 (satu) Paket besar sabu menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu terdakwa pulang kerumah dan sesampainya di rumah terdakwa sekira jam 14.30 wib lalu terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) Paket ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 18.00 wib terdakwa berhasil menjual sabu sebanyak 2 (dua) Paket sabu kepada Sdr. DUL (DPO) seharga Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 19.00 wib terdakwa kembali berhasil menjual sabu sebanyak 1 (satu) Paket sabu kepada Sdr. TORI (DPO) seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 21.00  wib terdakwa kembali berhasil menjual sabu sebanyak 1 (satu) Paket sabu kepada Sdr. TORI (DPO) seharga Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 20.30 wib terdakwa kembali berhasil menjual sabu sebanyak 1 (satu) Paket sabu kepada saksi EDO seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 21.00 wib terdakwa kembali berhasil menjual sabu sebanyak 1 (satu) Paket sabu kepada saksi FACHRI seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa setelah beberapa paket laku terjual dan tersisa 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket kecil sabu dan 1 (satu) Buah pipet terdakwa simpan di kantong celana yang kemudian terdakwa gantung di kamar belakang rumah terdakwa dan 1 (satu) Buah kotak HP merk OPPO yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket sedang sabu dan 2 (Dua) Pak plastic klip terdakwa simpan di belakang pintu kamar rumah terdakwa ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 18.30 wib saksi ABRAHAM FRANKLIN dan saksi WILDAN ALBERRY Bersama Tim Opsnal satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mendapat Informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jln. RE Martadinata  Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi ABRAHAM FRANKLIN dan saksi WILDAN ALBERRY Bersama dengan Tim Opsnal mendatangi tempat yang dimaksud sekira jam 18.45 wib dan sesampainya ditempat yang dimaksud kemudian mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan di Perum Puri Perwata Blok Q 10 Lk. 3 RT.004 Kel.Perwata Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital di atas lemari ruang tengah rumah tersangka, 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket kecil sabu dan 1 (satu) Buah pipet (centong sabu) di temukan di kantong celana milik terdakwa yang tergantung di kamar belakang rumah terdakwa , 1 (satu) Buah kotak HP merk OPPO yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket sedang sabu dan 2 (Dua) Pak plastic klip di temukan di belakang pintu kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL.27FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Januari 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, setelah dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti berupa:
  1. 8 (delapan) sample sabu kode A,B,C,D,E,F,G,H dan I.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tanpa ada ijin dari yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa MARCUS SURYA DINATA Als KOKO Anak Dari BENI NATA JAYA pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di rumah terdakwa di Jln. RE Martadinata  Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram berupa 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket kecil sabu, 1 (satu) Buah kotak HP merk OPPO yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket sedang sabu dengan berat kotor (bruto) 37,11 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 18.30 wib saksi ABRAHAM FRANKLIN dan saksi WILDAN ALBERRY Bersama Tim Opsnal satres Narkoba Polresta Bandar Lampung mendapat Informasi bahwa di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jln. RE Martadinata  Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi ABRAHAM FRANKLIN dan saksi WILDAN ALBERRY Bersama dengan Tim Opsnal mendatangi tempat yang dimaksud sekira jam 18.45 wib dan sesampainya ditempat yang dimaksud kemudian mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan di Perum Puri Perwata Blok Q 10 Lk. 3 RT.004 Kel.Perwata Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital di atas lemari ruang tengah rumah tersangka, 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket kecil sabu dan 1 (satu) Buah pipet (centong sabu) di temukan di kantong celana milik terdakwa yang tergantung di kamar belakang rumah terdakwa , 1 (satu) Buah kotak HP merk OPPO yang di dalamnya terdapat 4 (empat) Paket sedang sabu dan 2 (Dua) Pak plastic klip di temukan di belakang pintu kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL.27FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 09 Januari 2024 yang ditanda-tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo, setelah dilakukan Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti berupa:
  1. 8 (delapan) sample sabu kode A,B,C,D,E,F,G,H dan I.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : Positif (+) METAMFETAMINA (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tanpa ada ijin dari yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya