Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2024/PN Tjk SAIPULLAH, SE,MM 1.Koperasi Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
2.Joko Purwanto
3.PT. Seabank Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIPULLAH, SE,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUFFI ADRIYAN, S.H.,M.Kn dan REKANSAIPULLAH, SE,MM
Tergugat
NoNama
1Koperasi Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
2Joko Purwanto
3PT. Seabank Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan surat perjanjian antara Tergugat II dengan Penggugat tertanggal 14 April 2022  batal demi hukum ;
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan seluruh titipan modal usaha penggugat  sebesar Rp. 7.500.000.000 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conversatoir Beslag) yang diletakkan atas :
    1. Tanah dan bangunan kantor Koperasi diatasnya (Sertifikat No. 577/Dp)
    2. Kendaraan mobil truck
    3. Kendaraan minibus Suzuki APV
    4. Tanah Sertifikat Hak Milik No. 249 atas nama Sukrisnawati
    5. Tanah Sertifikat Hak Milik No. 415 atas nama Arsad

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Atau apabila majelis hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak