Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk NETTI HERTIATI CV. CITA RASA (Taman Santap Rumah Kayu) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NETTI HERTIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiwin Hefrianto SHNETTI HERTIATI
Tergugat
NoNama
1CV. CITA RASA (Taman Santap Rumah Kayu)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM

Berdarasarkan seluruh uraiain dalil-dalil dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana Penggugat terangkan ataupun sampaikan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A. Tanjung Karang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

Dalam Provisi.

  • Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat status hubungan kerja  PKWTT;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir sejak dibacakan putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar = Rp165.835.750,00 terbilang (seratus enam puluh lima juta delapan ratus tigapuluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang dan uang penggantian hak 15% sebesar =  Rp110.055.000,00;
    2. Upah terakhir Penggugat tanggal 25 Maret 2023 s.d 03 April 2023 sebesar = Rp1.536.000,00;
    3. Uang THR Tahun 2023 sebesar upah satu bulan sebesar = Rp4.350.000,00;
    4. Uang Sisa Cuti Tahunan yang belum gugur sebesar = Rp1.914.000,00;
    5. Uang Tunjangan makan bulan Maret ke Bulan April 2023

sebesar = Rp250.000,00;

  1. Upah Proses Bulan Mei  s/d Oktober Tahun 2023 sebesar = Rp26.100.000.00;
  2. Uang Penghasilan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Tergugat sebesar = Rp21.630.750,00;

Jumlah = Rp110.055.000,00 + Rp1.536.000,00 + Rp4.350.000,00 + Rp1.914.000,00 + Rp250.000,00 + Rp26.100.000.00 + Rp21.630.750,00 Total Jumlah = Rp165.835.750,00

terbilang (seratus enam puluh lima juta delapan ratus tigapuluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);

  1. Menghukum Tergugat secara seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.991.349,35 terbilang (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empatpuluh sembilan koma tigapuluh lima rupiah)  perhari kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung 14 hari kalender sejak dibacakan putusan ini dikabulkan;
  2. Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum Kasasi (Uit Voerbar Bij Vooraad);
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai Undang-Undang.

 

  1.  

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak