Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Tjk UMAR SAID PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cq. PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG PRINGSEWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMAR SAID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sendi yulizar, S.H.,UMAR SAID
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA cq. PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG PRINGSEWU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Konsumen; 
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan (Pembelian dengan pembayaran secara angsuran) dengan Kontrak Nomor : 4402400057  BATAL DEMI HUKUM”
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebesar Rp.105.449.000.00; ( Seratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah)  setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Konsumen  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar kepada Konsumen uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai atau terlambat  memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach);  
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak menarik Kendaraan Milik PENGGUGAT Sebelum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini; 

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak